Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Lima Harley Bekas dari China

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) per kuartal III tahun ini, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil membongkar modus penyelundupan baru yang menyasar ken...

Aug 07, 2026 - 06:08
0 0
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Lima Harley Bekas dari China

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) per kuartal III tahun ini, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil membongkar modus penyelundupan baru yang menyasar kendaraan roda dua premium. Operasi penindakan yang berlangsung pada pekan ketiga bulan ini mengamankan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas yang berasal dari China. Kelima unit tersebut sengaja disamarkan sebagai komponen suku cadang kendaraan dalam satu kontainer yang masuk melalui jalur pelabuhan terbesar di Indonesia. Nilai taksiran barang mencapai Rp2,1 miliar, dengan potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak impor yang tidak dibayar diperkirakan mencapai Rp850 juta.

Modus Penyamaran dan Jalur Masuk

Dalam praktiknya, modus yang digunakan tergolong klasik namun tetap efektif untuk mengelabui petugas. Kelima unit motor Harley-Davidson yang mayoritas merupakan seri Sportster dan Softail keluaran tahun 2015 hingga 2018 itu dibongkar sebagian komponennya, seperti tangki, kursi, dan roda, lalu dikemas ulang menyerupai kotak suku cadang. Proses ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan fisik yang ketat terhadap kendaraan utuh. Berdasarkan data manifest, kontainer tersebut dideklarasikan sebagai spare parts untuk keperluan industri perbengkelan, namun saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai (scanner) dan verifikasi dokumen, ditemukan kejanggalan pada kepadatan isi kontainer.

Di satu sisi, modus ini menunjukkan bahwa celah pengawasan masih ada di beberapa titik, terutama pada jalur impor yang memanfaatkan skema barang bekas. Di sisi lain, keberhasilan penindakan ini membuktikan bahwa peningkatan kapasitas analisis risiko dan penggunaan teknologi pemindai di pelabuhan utama mulai menunjukkan hasil. Data DJBC mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga September, telah terjadi 127 kali penindakan terhadap barang kiriman ilegal di Tanjung Priok, dengan total nilai barang mencapai Rp187 miliar. Angka ini mengalami kenaikan 15% year-on-year dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mengindikasikan bahwa intensitas pengawasan memang ditingkatkan.

Dampak Ekonomi dan Industri Sepeda Motor Dalam Negeri

Penyelundupan kendaraan bermotor bekas, khususnya merek premium seperti Harley-Davidson, memiliki dampak ganda terhadap perekonomian nasional. Pro: secara langsung, tindakan ilegal ini merugikan penerimaan negara dari sektor bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22. Berdasarkan simulasi perhitungan, untuk satu unit motor bekas dengan harga transaksi di China sekitar US$12.000, bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar mencapai US$7.500 per unit, atau setara dengan 62,5% dari nilai barang. Kontra: dari sisi industri, masuknya motor bekas ilegal dapat mengganggu pasar domestik yang sedang tumbuh, terutama segmen motor besar (big bike) yang selama dua tahun terakhir mengalami tren pertumbuhan positif sebesar 8% per tahun berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).

"Penindakan ini adalah sinyal kuat bahwa kami serius memberantas segala bentuk penyelundupan. Namun, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli kendaraan bekas impor tanpa dokumen resmi, karena selain melanggar hukum, kendaraan tersebut tidak memiliki garansi dan sulit untuk diurus surat kepemilikannya," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dalam keterangan pers yang dikutip pada hari ini.

Fundamental Hukum dan Proyeksi Ke Depan

Dari sisi fundamental hukum, tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. Saat ini, kelima unit motor beserta satu orang tersangka yang bertindak sebagai penerima barang di Jakarta telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan data pengadilan, rata-rata hukuman untuk kasus serupa dalam tiga tahun terakhir adalah 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, yang masih jauh dari maksimal, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang efek jera.

Proyeksi ke depan, Bea Cukai berencana untuk memperketat pengawasan pada jalur impor dari China, yang merupakan negara asal utama barang selundupan. Hal ini sejalan dengan peningkatan volume perdagangan bilateral yang mencapai US$78 miliar pada tahun lalu, sehingga risiko penyalahgunaan jalur resmi juga meningkat. Di sisi lain, pelaku usaha importir resmi kendaraan bermotor menyambut baik langkah ini, karena dapat mengurangi persaingan tidak sehat yang merugikan produk berizin. Dengan demikian, meskipun penindakan ini baru mengamankan lima unit, dampaknya terhadap sentimen pasar dan kepatuhan importir diharapkan dapat menekan angka penyelundupan hingga 20% pada tahun depan, berdasarkan proyeksi internal DJBC.

Kesimpulannya, kasus ini bukan hanya soal barang selundupan, melainkan juga uji efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum di pintu masuk utama negara. Masyarakat diharapkan dapat menjadi konsumen cerdas dengan memilih produk resmi yang membayar pajak, sehingga roda perekonomian dapat berputar dengan sehat dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User