Sep 16, 2026
Hukum

Bantul — 24 Lurah Petahana Resmi Cuti Demi Ikuti Pilur Serentak

Dinamika politik tingkat desa di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kian memanas seiring bergulirnya tahapan Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak. M

Bantul — 24 Lurah Petahana Resmi Cuti Demi Ikuti Pilur Serentak

Dinamika politik tingkat desa di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kian memanas seiring bergulirnya tahapan Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak. Memasuki fase krusial penetapan calon, tercatat sebanyak 24 lurah petahana resmi mengajukan cuti dari jabatannya demi menjaga asas netralitas dan memenuhi syarat administratif perundang-undangan untuk kembali berlaga memperebutkan kursi kepemimpinan kalurahan.

Langkah pengajuan cuti ini diambil guna mengantisipasi potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dan fasilitas pemerintah kalurahan selama masa kampanye berlangsung. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul menegaskan bahwa seluruh petahana dilarang keras memanfaatkan aset desa dalam bentuk apa pun untuk kepentingan elektoral.

Kronologi dan Tahapan Menuju Penetapan Calon

Proses penyelenggaraan Pilur Serentak di Bantul telah melewati serangkaian verifikasi berkas yang ketat sebelum tiba pada pengumuman calon definitif. Berikut adalah rincian tahapan yang dilalui:

  1. Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon: Panitia pemilihan di masing-masing kalurahan membuka pendaftaran bagi warga masyarakat maupun petahana yang berniat maju.
  2. Verifikasi Faktual Dokumen Administrasi: Tim pengawas meneliti keabsahan ijazah, dokumen kependudukan, hingga surat bebas temuan dari Inspektorat Daerah bagi calon petahana.
  3. Pengajuan Surat Izin Cuti: Sebanyak 24 lurah aktif secara serentak melayangkan surat permohonan cuti kepada Bupati Bantul sebelum penetapan resmi digelar.
  4. Penetapan Calon dan Pengundian Nomor Urut: Panitia mengumumkan kandidat yang memenuhi syarat administratif secara transparan kepada publik kalurahan.
"Setiap lurah petahana yang maju kembali wajib menanggalkan sementara wewenangnya. Fasilitas kantor, kendaraan dinas, hingga anggaran kalurahan tidak boleh disentuh untuk kepentingan pemenangan pribadi," tegas pejabat DPMK Bantul saat meninjau kesiapan logistik pemilihan.

Penunjukan Pejabat Pengganti dan Netralitas Pamong

Untuk memastikan pelayanan publik dan roda birokrasi kalurahan tetap berjalan normal tanpa gangguan, Pemerintah Kabupaten Bantul bergerak cepat dengan menunjuk Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Lurah. Penunjukan ini diprioritaskan berasal dari unsur carik (sekretaris desa) atau aparatur sipil negara dari lingkup kecamatan/kapanewon setempat.

Fokus pengawasan kini diarahkan pada potensi pelanggaran etika dan netralitas pamong desa. DPMK bersama instansi pengawas daerah menyoroti beberapa kerawanan utama yang kerap muncul dalam kontestasi tingkat tapak:

  • Mobilisasi Lembaga Kalurahan: Pelarangan keterlibatan RT, RW, PKK, dan Karang Taruna dalam tim sukses kandidat mana pun.
  • Penyaluran Bantuan Sosial: Moratorium atau pengawasan ketat terhadap distribusi bantuan program desa agar tidak diklaim sebagai jasa personal petahana.
  • Politik Uang dan Intimidasi: Penguatan satgas anti-politik uang demi menjamin hak pilih masyarakat tetap independen dan jujur.

Dengan bergulirnya tahapan penetapan calon ini, masyarakat Bantul diharapkan dapat mencermati visi, misi, serta rekam jejak para kandidat secara kritis demi melahirkan kepemimpinan kalurahan yang transparan dan akuntabel enam tahun ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User