Bank Dunia: Seperempat Perusahaan RI Diduga Gelapkan Pajak

Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Bank Dunia per kuartal ketiga tahun ini, sekitar 25 persen perusahaan di Indonesia diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak. Temuan ini menjadi sorota...

Aug 07, 2026 - 06:02
0 0
Bank Dunia: Seperempat Perusahaan RI Diduga Gelapkan Pajak

Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Bank Dunia per kuartal ketiga tahun ini, sekitar 25 persen perusahaan di Indonesia diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak. Temuan ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) yang masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga. Angka tersebut setara dengan satu dari empat entitas usaha yang beroperasi di dalam negeri, mencerminkan adanya celah signifikan dalam administrasi perpajakan nasional.

Data dan Konteks Makro: Tren Penghindaran Pajak

Bank Dunia, dalam laporannya yang dipublikasikan pekan ini, mengungkapkan bahwa praktik penggelapan pajak tidak hanya terjadi pada perusahaan besar, tetapi juga merambah ke usaha kecil dan menengah (UKM). Berdasarkan data historis, tren penghindaran pajak di Indonesia menunjukkan kenaikan sebesar 3,2 persen year-on-year sejak 2019, ketika tingkat kepatuhan pajak mulai menurun. Padahal, penerimaan pajak merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada tahun 2024 ditargetkan mencapai Rp1.988,9 triliun. Jika 25 persen perusahaan menghindari kewajiban pajaknya, potensi kehilangan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp150 triliun hingga Rp200 triliun per tahun, berdasarkan perhitungan dari rata-rata setoran pajak badan usaha.

Di satu sisi, temuan ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia masih memiliki kelemahan struktural, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Di sisi lain, hal ini juga mencerminkan rendahnya kesadaran kepatuhan wajib pajak, yang dipengaruhi oleh kompleksitas regulasi dan persepsi ketidakadilan dalam pemungutan pajak. Likuiditas perusahaan yang terbatas seringkali menjadi alasan utama untuk menunda atau mengurangi pembayaran pajak, meskipun hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pro dan Kontra: Respons Dunia Usaha dan Pemerintah

Pro: Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki administrasi perpajakan. Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digelar beberapa tahun lalu berhasil menjaring aset deklarasi senilai Rp4.800 triliun, namun efektivitasnya dalam jangka panjang masih dipertanyakan. Bank Dunia merekomendasikan penguatan sistem digitalisasi perpajakan, seperti penggunaan data transaksi elektronik dan integrasi dengan sistem perbankan, untuk menutup celah penggelapan. Langkah ini sejalan dengan tren global yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi.

Kontra: Di sisi lain, para pelaku usaha berpendapat bahwa beban pajak yang tinggi, ditambah dengan biaya kepatuhan yang mahal, justru mendorong mereka untuk mencari celah. Rasio pajak Indonesia yang hanya sekitar 10,1 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023, jauh di bawah rata-rata negara berkembang lainnya yang mencapai 15 persen. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental perpajakan masih lemah, dan jika pemerintah hanya fokus pada penindakan tanpa memperbaiki iklim usaha, maka capital outflow dan penurunan investasi dapat terjadi. Sentimen pasar pun menjadi negatif, karena ketidakpastian regulasi seringkali menjadi pertimbangan utama investor asing.

Rekomendasi Bank Dunia: Perbaikan Administrasi dan Penegakan Hukum

Bank Dunia, dalam laporannya, memberikan sejumlah rekomendasi konkret untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. Pertama, penguatan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi dengan data keuangan perusahaan, sehingga memudahkan otoritas pajak dalam mendeteksi anomali. Kedua, peningkatan kapasitas auditor pajak melalui pelatihan dan rekrutmen tenaga ahli, mengingat saat ini rasio auditor terhadap wajib pajak hanya sekitar 1:1.500, jauh dari standar ideal 1:500. Ketiga, penyederhanaan prosedur pengajuan keberatan dan banding, yang seringkali menjadi celah untuk menunda pembayaran pajak.

Selain itu, Bank Dunia menyoroti pentingnya reformasi kebijakan insentif pajak. Saat ini, banyak perusahaan menikmati fasilitas pengurangan pajak (tax holiday) yang diberikan tanpa evaluasi ketat, sehingga berpotensi disalahgunakan. Rekomendasi ini sejalan dengan proyeksi ekonomi Indonesia yang tumbuh stabil di kisaran 5,0-5,3 persen dalam beberapa tahun ke depan, namun membutuhkan penerimaan pajak yang lebih besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program sosial.

Implikasi bagi Perekonomian dan Proyeksi ke Depan

Temuan Bank Dunia ini memiliki implikasi luas bagi perekonomian Indonesia. Jika tidak segera ditangani, tingkat penggelapan pajak yang tinggi dapat menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola fiskal. Indeks persepsi korupsi yang masih berada di angka 34 dari 100 (Transparency International, 2023) memperburuk citra Indonesia di mata dunia. Namun, di sisi lain, reformasi perpajakan yang berhasil dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan, yang pada akhirnya akan memperkuat fundamental ekonomi.

Para analis memproyeksikan bahwa jika rekomendasi Bank Dunia diimplementasikan secara konsisten, penerimaan pajak dapat meningkat hingga 15-20 persen dalam lima tahun ke depan. Hal ini akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi tanpa harus menambah utang. Namun, tantangan terbesar adalah resistensi dari berbagai pihak yang diuntungkan dengan status quo. Oleh karena itu, diperlukan komitmen politik yang kuat dan dukungan publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai penutup, data Bank Dunia ini menjadi pengingat bahwa perbaikan administrasi perpajakan bukan hanya soal mengejar target penerimaan, tetapi juga tentang membangun keadilan dan kepercayaan dalam sistem ekonomi. Dengan langkah yang tepat, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan rasio pajaknya secara berkelanjutan, seiring dengan tren pertumbuhan ekonomi yang positif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User