Sep 10, 2026
Hukum

Bandar Lampung — Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp68,8 Miliar

Kepulan asap tebal membubung di Bandar Lampung saat puluhan juta batang rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal dimusnahkan oleh aparat penegak hukum.

Bandar Lampung — Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp68,8 Miliar

Kepulan asap tebal membubung di Bandar Lampung saat puluhan juta batang rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal dimusnahkan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini menjadi simbol perlawanan tegas terhadap praktik kejahatan ekonomi yang telah lama menggerogoti penerimaan negara. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung membakar serta melindas habis produk-produk tanpa pita cukai resmi tersebut dalam sebuah penindakan berskala masif.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi Beritadua.com, barang kena cukai (BKC) ilegal yang dihancurkan dalam kegiatan ini mencapai angka yang sangat fantastis. Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 44.698.060 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal. Seluruh barang tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp68,8 miliar, sebuah angka yang mencerminkan besarnya potensi kerugian finansial negara jika produk-produk ini lolos ke pasaran.

Jaringan Gelap dan Modus Operandi di Jalur Sumatera

Penindakan berskala besar ini tidak terjadi dalam semalam. Operasi penindakan ini merupakan hasil pemantauan intensif dan penindakan maraton yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di sepanjang jalur logistik strategis Sumatera. Lampung, yang berkedudukan sebagai pintu gerbang utama penghubung Jawa dan Sumatera, sering kali dimanfaatkan oleh jaringan pengedar rokok dan miras tak berizin sebagai titik transit maupun area distribusi utama.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong kian beragam. Mulai dari mengedarkan rokok polos tanpa pita cukai, memasang pita cukai palsu, memanfaatkan pita cukai bekas, hingga memalsukan personalisasi pita cukai agar terhindar dari pantauan petugas. Di sisi lain, peredaran miras ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat akibat potensi campuran bahan kimia berbahaya yang kerap ditemukan pada minuman berbahan dasar alkohol tak terdaftar tersebut.

Jenis Barang Bukti Jumlah Volume / Batang Est. Total Nilai Barang
Rokok Ilegal 44.698.060 Batang Bagian dari total Rp68,8 Miliar
Miras (MMEA) Ilegal 5.893,73 Liter Bagian dari total Rp68,8 Miliar

Pesan Keras bagi Pelaku Kejahatan Fiskal

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi publik dan bukti akuntabilitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Alat berat dikerahkan untuk melindas ribuan botol miras hingga hancur, sementara puluhan juta batang rokok dibakar dalam tempat pemusnahan khusus agar tidak bisa lagi dimanfaatkan atau didaur ulang.

"Pemusnahan massal ini bukan sekadar aksi seremonial bumi hangus barang bukti, melainkan pesan keras dan tegas bagi para pelaku kejahatan fiskal di wilayah Sumatera. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan merusak iklim usaha yang sehat," tegas perwakilan Bea Cukai di lokasi pemusnahan.

Melalui upaya penindakan yang konsisten, Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung berharap dapat memberikan efek jera yang kuat kepada para pelaku penyelundupan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan dan tidak tergiur membeli produk rokok maupun miras tanpa pita cukai resmi, sebab konsumsi barang ilegal secara langsung menopang jaringan kejahatan yang merugikan kesejahteraan ekonomi nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User