Badan Gizi Nasional Ringkus 261 Non-ASN, 9 PNS Terancam Dipecat

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menata sumber daya manusia. Lembaga yang dipimpin Sudaryono itu telah memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) d...

Jul 28, 2026 - 10:00
0 0
Badan Gizi Nasional Ringkus 261 Non-ASN, 9 PNS Terancam Dipecat

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menata sumber daya manusia. Lembaga yang dipimpin Sudaryono itu telah memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan bersiap memecat sembilan pegawai berstatus ASN. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala BGN saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2026). Aksi bersih-bersih ini disebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja menyeluruh pasca-terbentuknya badan yang bertanggung jawab atas urusan pangan dan gizi nasional itu.

Langkah Mengejutkan di Tubuh BGN

Keputusan pemberhentian 261 tenaga non-ASN telah berlaku efektif sejak awal Juli 2026. Mereka berasal dari berbagai unit kerja, mulai dari administrasi, teknis, hingga pendukung operasional. Sumber internal menyebutkan bahwa sebagian besar dari mereka adalah pegawai kontrak yang masa kerjanya tidak diperpanjang setelah hasil audit internal menunjukkan ketidaksesuaian kinerja atau kebutuhan organisasi yang berubah. "Kami menyesuaikan komposisi pegawai agar lebih ramping dan efektif. Tidak mudah, tapi ini demi pelayanan publik yang lebih baik," ujar Sudaryono.

Sementara itu, nasib sembilan ASN masih dalam proses. Mereka telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan melanggar disiplin berat, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan yang kronis, penyalahgunaan wewenang, dan tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja tahunan. Proses pemecatan akan mengikuti mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mensyaratkan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan keputusan dari pejabat pembina kepegawaian. "Semua prosedur sudah kami jalankan. Tidak ada yang dipecat tanpa alasan kuat dan proses yang adil," tegas Sudaryono.

Kronologi dan Data

Sejak awal 2026, BGN melakukan asesmen terhadap seluruh 2.147 pegawainya, yang terdiri dari 683 ASN dan 1.464 non-ASN. Hasilnya, 261 pegawai non-ASN mendapat skor merah dalam tiga indikator utama: produktivitas, kedisiplinan, dan integritas. Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara bertahap sejak April hingga Juni 2026. Adapun untuk ASN, prosesnya lebih panjang. Dari 31 ASN yang mendapat catatan buruk, 22 di antaranya diberi sanksi ringan hingga sedang, sedangkan 9 orang direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat. Rekomendasi ini telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan teknis.

Data menunjukkan bahwa non-ASN yang diberhentikan mayoritas adalah tenaga administrasi (112 orang), diikuti tenaga teknis lapangan (89 orang), dan sisanya tenaga pendukung (60 orang). Sementara itu, ASN yang terancam dipecat rata-rata telah bekerja antara 8 hingga 15 tahun. Beberapa di antaranya bahkan pernah menerima penghargaan di masa lalu, namun kemudian mengalami penurunan kinerja signifikan.

Alasan di Balik Keputusan Drastis

Sudaryono yang dilantik sebagai Kepala BGN pada Maret 2025, sejak awal bertekad mentransformasi lembaga warisan era sebelumnya. BGN dibentuk melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 sebagai respons atas urgensi ketahanan pangan dan gizi masyarakat. Dengan anggaran tahun 2026 yang mencapai Rp 14,7 triliun, tuntutan akuntabilitas sangat tinggi. Pemberhentian massal ini diyakini untuk memberi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi pegawai yang tidak produktif. "Kita harus siap bersaing dan melayani. Ekspektasi publik terhadap BGN sangat besar, jadi kami tidak bisa mentoleransi kinerja di bawah standar," kata Sudaryono.

Di sisi lain, beberapa pegawai yang dipecat mengaku keberatan. Salah satu mantan tenaga non-ASN yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "Kami mendadak diberhentikan tanpa peringatan. Padahal selama ini kami selalu memenuhi target." Namun Sudaryono membantah tudingan itu. Menurutnya, seluruh pegawai telah diberi surat peringatan sejak awal tahun dan diberikan kesempatan perbaikan selama tiga bulan. "Mereka yang tidak berubah ya kami berhentikan. Ini demi kebaikan bersama," ucapnya.

Tanggapan Publik dan Serikat Pekerja

Keputusan ini menuai reaksi beragam. Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan prihatin dan meminta BGN untuk lebih manusiawi. "Pemecatan massal tanpa pesangon yang layak bisa menimbulkan gejolak. Prinsip keadilan harus dikedepankan," ujar Sekjen SPN, Budi Santoso. Ia mendesak agar BGN memberikan pelatihan atau penempatan ulang bagi yang berpotensi. Pihak BGN menyatakan telah memberikan hak-hak sesuai peraturan perundangan, termasuk pesangon bagi non-ASN yang dihitung berdasarkan masa kerja dan upah minimum.

Dari kalangan akademisi, Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, Prof. Wahyu Sutiyono, menilai langkah BGN bisa menjadi contoh bagi lembaga lain. "Jika benar ada pelanggaran berat, pemecatan adalah konsekuensi logis. Namun prosesnya harus transparan dan tidak diskriminatif. Ini penting untuk membangun budaya birokrasi yang profesional," katanya.

Prospek Kepegawaian BGN

Dengan berkurangnya jumlah pegawai, BGN berencana membuka rekrutmen terbatas untuk posisi-posisi strategis pada kuartal IV 2026, dengan fokus pada tenaga ahli gizi, teknologi pangan, dan analis kebijakan. Ini sejalan dengan target BGN menurunkan angka stunting menjadi 10% pada 2027 dari saat ini 14,7%. Sudaryono optimistis, "Dengan komposisi yang tepat, kami bisa lebih lincah dan memberi dampak nyata."

Pengamat kebijakan publik, Dr. Lina Mulyani, mengingatkan agar perampingan tidak sampai melumpuhkan pelayanan. "BGN harus memastikan distribusi pangan, edukasi gizi, dan program intervensi berjalan normal. Jangan sampai ada kekosongan di lapangan karena pegawai yang tersisa kewalahan," ujarnya.

Untuk saat ini, 9 ASN yang menanti keputusan akhir akan menjalani sidang etik pada pekan depan. Jika terbukti bersalah, mereka akan kehilangan status PNS dan seluruh hak pensiunnya. Sementara itu, Sudaryono menegaskan bahwa pintu dialog tetap terbuka. "Kami tidak anti-kritik. Silakan sampaikan pendapat, tapi jalur disiplin tetap berjalan. Intinya, BGN harus jadi lembaga yang bersih dan profesional," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User