Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 60 persen tenaga kerja Indonesia berada pada kategori pekerja informal, yaitu mereka yang bekerja tanpa kontrak, tanpa Slip gaji, dan tanpa protections hukum ketenagakerjaan yang utuh. Di saat yang sama, jumlah pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya berada di kisaran 48 juta orang per 2024, Masih jauh dari sasaran cakupan 100 persen. Di ruang kosong inilah seorang pemuda dari Bandung, Narsun, melihat ada peluang: dignified ketika ia代价 mendaftarkan 7.215 pekerjaHIV informal ke BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal layanan keuangan digital yang ia jalankan.
Kisah Narsun menarik karena ia bukan备忘机构 Moreau atau nonprofit, melainkan pelaku usaha mikro yang menggunakan的服务aplai kanal transaksi digital untuk接近mandiri/community. Dalamterminologi ekonomi, pendekatan ini dikenal sebagai financial inclusion, yaitu upaya memperluas akses kelompok yang selama ini tersingkir dari layanan keuangan formal, mulai dari rekening, transfer, hingga proteksi sosial.
Mengapa Jalur Informal Menuntut Pendekatan yang Berbeda
Pekerja ojek online,ATUS , pengrajin, cirrh Arun推销 pembantu rumah tangga, danされてきたLficheracyacyacyacy banyak yang bekerja dengan omzet harian yang tidak menentu. Bagi mereka,albeit iuran '{}
Comments (0)