Aug 24, 2026
Bisnis

Asap Karhutla Batalkan Penerbangan, YLKI Desak Maskapai Beri Full Refund

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jasa...

Asap Karhutla Batalkan Penerbangan, YLKI Desak Maskapai Beri Full Refund

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Transportasi Udara, penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhak atas pengembalian uang tiket secara penuh. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan hak tersebut harus diberikan tanpa potongan, tanpa biaya pembatalan, dan tanpa penalti.

Penegasan ini lahir dari pengalaman berulang: setiap musim kemarau tiba, sejumlah bandara di Sumatra dan Kalimantan pernah menghentikan operasional karena jarak pandang menurun drastis. Saat visibilitas jatuh di bawah ambang minimum, otoritas bandara biasanya menutup landasan pacu dan maskapai terpaksa membatalkan atau menunda jadwal. Prinsip yang dipegang sederhana: penumpang tidak boleh menanggung kerugian akibat kejadian yang sepenuhnya di luar kendali mereka.

Dua Sisi: Kewajiban Maskapai dan Beban Operasional

Di satu sisi, maskapai memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan nilai tiket penuh ketika pembatalan datang dari pihak operator, baik karena kesalahan internal maupun alasan keselamatan. Keadaan kahar, istilah untuk situasi di luar kendali manusia seperti kabut asap pekat yang menurunkan visibilitas di bawah ambang aman, memang dapat membebaskan maskapai dari kewajiban kompensasi tambahan. Namun pembebasan itu tidak menghapus kewajiban mengembalikan uang tiket. Konsumen tetap berhak atas nilai yang telah mereka bayarkan.

Di sisi lain, industri penerbangan menghadapi beban operasional yang tidak ringan. Pembatalan massal berarti jadwal berikutnya ikut terdorong, kru dan pesawat harus diatur ulang, sementara biaya bandara dan bahan bakar tetap berjalan. Sejarah mencatat, pada musim asap ekstrem 2015 dan 2019, ratusan penerbangan di sejumlah bandara Sumatra dan Kalimantan mengalami penundaan berjam-jam maupun pembatalan beruntun. Dari sudut pandang bisnis, menggelontorkan refund dalam jumlah besar secara serentak juga menekan likuiditas kas maskapai.

Refund dan Kompensasi: Dua Hal yang Berbeda

Bagi pembaca awam, penting membedakan dua istilah yang kerap tertukar. Refund adalah pengembalian uang tiket sesuai nilai yang dibayarkan, sedangkan kompensasi merupakan ganti rugi tambahan di luar nilai tiket, misalnya uang tunai atau fasilitas lain. Dalam kasus keadaan kahar, regulasi umumnya mewajibkan refund penuh, tetapi tidak selalu mewajibkan kompensasi tambahan. Karena itu, tuntutan full refund dari YLKI sebenarnya merupakan standar minimum yang semestinya diberikan secara otomatis, bukan permintaan berlebihan. Hak ini berlaku untuk seluruh rute, baik domestik maupun internasional, sepanjang pembatalan berasal dari maskapai.

Persoalan yang kerap muncul di lapangan adalah praktik potongan administrasi. Sebagian maskapai memotong sebagian nilai tiket dengan dalih biaya pembatalan, padahal pembatalan terjadi atas inisiatif operator, bukan keinginan penumpang. Penalti memang lazim dikenakan jika konsumen membatalkan secara sukarela. Namun ketika maskapai yang membatalkan, termasuk karena kabut asap, arah tanggung jawab berbalik: konsumen tidak seharusnya membayar penalti atas keputusan yang bukan mereka ambil. YLKI juga menilai penumpang tetap berhak memilih antara uang tunai atau voucher pengganti, bukan dipaksa menerima salah satunya.

Langkah Praktis Menjaga Hak Penumpang

YLKI mengingatkan penumpang untuk proaktif menjaga haknya. Pertama, minta bukti tertulis pembatalan dari maskapai, baik lewat surel maupun aplikasi resmi. Kedua, simpan catatan nomor penerbangan, tanggal, dan nilai tiket sebagai arsip pengaduan. Ketiga, jika maskapai menolak memberikan refund penuh, konsumen dapat mengadukan ke YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Pengaduan dengan dokumen lengkap umumnya mempercepat proses mediasi.

Dari sisi makro, gangguan penerbangan akibat asap mengingatkan pada rantai dampak ekonomi karhutla yang panjang: mobilitas terganggu, logistik melambat, dan sektor pariwisata kehilangan kunjungan. Ketika ratusan penumpang tertahan di bandara, efeknya terasa bukan hanya pada dompet individu, tetapi juga pada produktivitas dan sentimen pasar daerah terdampak. Tren pertumbuhan trafik penumpang domestik yang terus naik pun berpotensi terganggu, sehingga proyeksi pendapatan maskapai ikut tertekan.

Pada akhirnya, tuntutan full refund bukan soal nominal semata, melainkan soal keadilan dalam pembagian risiko. Pembatalan akibat kabut asap seharusnya tidak menjadi beban finansial penumpang yang sudah membeli tiket dengan itikad baik. Dengan dasar hukum yang jelas dan pengawasan yang tegas, maskapai diharapkan menjalankan kewajiban secara konsisten, dan konsumen tidak perlu berjuang sendirian memperjuangkan haknya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User