Oct 19, 2026
Bisnis

Arab Saudi Minta RI Kirim Tentara ke Makkah, Presiden Menolak

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per awal 2025, hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi selama ini bertumpu pada tiga pilar utama: kerja sama ekonomi, perlindungan warga negara, dan koordi...

Arab Saudi Minta RI Kirim Tentara ke Makkah, Presiden Menolak

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per awal 2025, hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi selama ini bertumpu pada tiga pilar utama: kerja sama ekonomi, perlindungan warga negara, dan koordinasi keagamaan. Namun, salah satu pilar tersebut baru-baru ini diuji oleh sebuah permintaan yang bersifat strategis dan sensitif. Pemerintah Arab Saudi dilaporkan meminta Indonesia mengirimkan personel tentara untuk bertugas menjaga keamanan di wilayah Makkah dan Madinah. Permintaan itu disampaikan melalui jalur diplomatik dan langsung memperoleh respons tegas dari Presiden Republik Indonesia, yang memutuskan menolaknya.

Dasar Hukum dan Posisi Konstitusional Indonesia

Penolakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari mandat konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan turut serta menciptakan perdamaian dunia. Dalam praktik kebijakan luar negeri, prinsip bebas aktif yang digagas sejak era 1950-an menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak terikat blok militer mana pun. Pengiriman pasukan bersenjata ke luar negeri untuk misi penjagaan wilayah negara lain akan bertabrakan dengan prinsip tersebut, kecuali jika dilakukan dalam kerangka misi perdamaian PBB dengan mandat Dewan Keamanan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengatur bahwa kebijakan politik luar negeri ditetapkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan aspirasi publik dan kepentingan nasional. Sementara itu, pengiriman pasukan untuk misi operasi militer selain perang (OMSP) di luar negeri memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Artinya, secara prosedural, permintaan seperti itu tidak bisa direspons hanya melalui jalur eksekutif tanpa keterlibatan legislatif.

Pro: Peluang Diplomatik dan Ekonomi yang Terbuka

Di satu sisi, sejumlah pengamat hubungan internasional menilai permintaan tersebut sesungguhnya membuka ruang diplomasi yang berharga. Arab Saudi merupakan mitra dagang strategis dengan nilai perdagangan bilateral yang pada 2023 tercatat menembus US$6,1 miliar atau sekitar Rp98 triliun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Kerja sama di bidang energi, investasi, dan tenaga kerja Indonesia di kawasan menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar. Selain itu, kuota haji Indonesia yang mencapai 241.000 jamaah pada 2024 menunjukkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jamaah terbesar di dunia. Pendekatan yang lebih akomodatif dinilai bisa memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi kuota tambahan, investasi infrastruktur, dan kerja sama industri halal.

"Indonesia punya kepentingan nasional yang sangat konkret di Arab Saudi. Namun kepentingan itu harus diwujudkan lewat jalur ekonomi, pendidikan, dan keagamaan, bukan lewat pengerahan pasukan bersenjata," ujar seorang analis kebijakan luar negeri yang menekuni kajian Timur Tengah.

Kontra: Risiko Geopolitik dan Beban Anggaran Pertahanan

Di sisi lain, pengiriman tentara ke Makkah dan Madinah mengandung risiko geopolitik yang tidak kecil. Kawasan Timur Tengah masih menyimpan ketegangan struktural, mulai dari perang di Yaman, dinamika Poros Perlawanan, hingga kompetisi pengaruh antara Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia. Kehadiran pasukan Indonesia di wilayah suci berpotensi menyeret negara ke dalam konflik yang bukan perangnya. Secara fiskal, biaya operasi penjagaan jangka panjang juga tidak ringan. Dengan alokasi anggaran pertahanan dalam APBN 2025 yang berada di kisaran Rp165 triliun, atau sekitar 0,7 persen dari PDB, Indonesia masih memiliki keterbatasan kapasitas untuk membiayai operasi militer di luar negeri dalam durasi panjang.

Dari sudut pandang hukum internasional, penjagaan wilayah negara berdaulat adalah tanggung jawab penuh negara tersebut. Pelibatan militer asing di area yang memiliki dimensi sakral bagi umat Islam sedunia berpotensi memicu sentimen di dalam negeri maupun di negara-negara muslim lain. Presiden dinilai memilih jalur aman dengan menolak permintaan itu, sembari tetap menjaga komunikasi diplomatik melalui jalur resmi.

Implikasi bagi Arah Politik Luar Negeri ke Depan

Keputusan penolakan ini memberi sinyal bahwa Indonesia konsisten menempatkan prinsip bebas aktif sebagai fondasi kebijakan luar negeri. Namun, tantangan ke depan tetap ada: bagaimana menjaga hubungan baik dengan mitra strategis tanpa mengorbankan prinsip konstitusional. Proyeksi ke depan, kerja sama pertahanan dengan Arab Saudi lebih mungkin diarahkan pada aspek non-tempur, seperti pelatihan, pertukaran intelijen, industri pertahanan, dan penanggulangan terorisme. Sentimen pasar dan pelaku usaha di dalam negeri cenderung membaca keputusan ini sebagai stabilitas, karena menghindarkan Indonesia dari eksposur risiko geopolitik yang tidak perlu. Dengan likuiditas fiskal yang terbatas dan kebutuhan pembangunan domestik yang besar, penolakan tersebut sejalan dengan prioritas anggaran nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User