Sep 09, 2026
Nasional

Apersi Banten Keluhkan Tumpang Tindih Regulasi LSD ke Gubernur

Langkah para pengembang hunian tapak di Provinsi Banten kian terimpit. Di tengah ambisi memangkas angka ketimpangan kepemilikan rumah (backlog), benturan r

Apersi Banten Keluhkan Tumpang Tindih Regulasi LSD ke Gubernur

Langkah para pengembang hunian tapak di Provinsi Banten kian terimpit. Di tengah ambisi memangkas angka ketimpangan kepemilikan rumah (backlog), benturan regulasi tata ruang sektor pertanian justru menjadi jerat tak berujung. Kondisi genting inilah yang disuarakan langsung oleh jajaran pengurus Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) Provinsi Banten dalam audiensi bersama Gubernur Banten Andra Soni.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa tersebut menyoroti karut-marut penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan pusat yang mulanya ditujukan menjaga ketahanan pangan nasional dinilai memicu simalakama di tingkat daerah, menyusul banyaknya perizinan proyek perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terhenti total akibat tumpang tindih pemetaan zona hijau.

Sengkarut Regulasi LSD dan Jerat Proyek Hunian

Berdasarkan laporan di lapangan, banyak lahan milik pengembang yang secara dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah telah berstatus zona kuning atau permukiman, tiba-tiba terkunci secara sepihak oleh verifikasi peta LSD Kementerian ATR/BPN. Akibatnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lingkungan tidak dapat diproses lebih lanjut.

"Kami tidak menentang ketahanan pangan, namun faktanya banyak lahan yang sudah tidak memiliki irigasi teknis dan dikelilingi permukiman justru dimasukkan ke dalam peta LSD. Modal pengembang tertanam, sementara masyarakat kecil tertunda mendapatkan hak hunian layak," ungkap salah satu perwakilan Apersi.

Investigasi internal asosiasi mencatat ratusan hektare lahan potensial di kawasan Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, hingga Tangerang Raya mengalami stagnasi perizinan. Ketidaksesuaian data spasial antara peta citra satelit pusat dengan kondisi eksisting faktual di lapangan menjadi akar persoalan utama yang belum terurai hingga kini.

Aspek Terdampak Kondisi Normatif (RTRW) Kendala Riil (LSD/LBS)
Status Kawasan Peruntukan Permukiman (Kuning) Terkunci Sawah Dilindungi (Merah)
Dampak Investasi Target Realisasi Rumah MBR Modal Mengendap & Risiko Gagal Bayar
Penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ditolak Sistem OSS Otomatis

Menanti Diskresi dan Sinkronisasi Kebijakan

Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan mampu mengambil langkah taktis melalui sinkronisasi peta tematik dan verifikasi faktual lintas sektoral. Tanpa adanya diskresi tegas dari pemangku kebijakan, agenda pemenuhan rumah bersubsidi di Banten diproyeksikan bakal jalan di tempat.

Apersi mendesak pembentukan tim verifikasi bersama antara Pemprov, kantor pertanahan daerah, dan asosiasi pengembang guna membedah kasus per kasus:

  • Pelepasan status LSD pada lahan non-produktif yang tidak memiliki saluran irigasi primer maupun sekunder.
  • Penyelarasan basis data geospasial satu peta (One Map Policy) antara pemerintah kabupaten/kota dengan kementerian teknis.
  • Jaminan kepastian hukum bagi izin investasi properti yang telah terbit sebelum penetapan keputusan LSD mutakhir.

Gubernur Andra Soni diharapkan segera mengoordinasikan persoalan struktural ini ke level kementerian terkait agar roda perekonomian sektor properti daerah tetap berputar tanpa mengorbankan stabilitas pangan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User