Agrinas Pantau Ketat Sistem Gaji Koperasi Merah Putih

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Februari 2025, sektor koperasi dan UMKM menyerap 73,4 juta tenaga kerja, menyumbang 61% terhadap Produk Domestik Bruto. Namun, di balik kontribusi besar itu,...

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Februari 2025, sektor koperasi dan UMKM menyerap 73,4 juta tenaga kerja, menyumbang 61% terhadap Produk Domestik Bruto. Namun, di balik kontribusi besar itu, isu kesejahteraan pengelola koperasi masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Dalam sepekan terakhir, polemik soal transparansi gaji pengelola Koperasi Merah Putih kembali mencuat, mendorong manajemen Agrinas—sebagai perusahaan inti yang membawahi koperasi tersebut—untuk memberikan klarifikasi.

Direktur Utama Agrinas, Joao, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sistem penggajian dan operasional yang sedang berjalan. “Kami tidak tinggal diam. Selama tujuh hari terakhir, kami secara intensif memonitor seluruh alur, mulai dari pencatatan jam kerja hingga transfer ke rekening pengelola. Ini bagian dari komitmen kami memastikan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/4/2025).

Klarifikasi Manajemen dan Sistem yang Dipantau

Agrinas, yang bergerak di sektor agribisnis dan distribusi pangan, membawahi 247 koperasi di 18 provinsi. Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu unit binaan yang fokus pada penyaluran sembako bersubsidi. Sistem penggajian yang menjadi sorotan adalah platform digital “AgriPay” yang diluncurkan pada kuartal ketiga tahun lalu. Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan data kehadiran, kinerja, dan komponen insentif secara otomatis. Sayangnya, proses migrasi dari sistem manual ke digital kerap memunculkan gangguan teknis, seperti ketidakcocokan nominal atau keterlambatan pembayaran.

Joao mengakui adanya laporan dari sejumlah pengelola terkait selisih gaji pada bulan lalu. “Itu bukan karena faktor kesengajaan, melainkan bug pada modul perhitungan lembur. Setelah diperbaiki, selisih langsung kami transfer plus kompensasi 1,5% dari total gaji bulan bersangkutan,” tegasnya. Agrinas mengklaim telah menggelontorkan dana Rp 2,1 miliar untuk upgrade infrastruktur server dan pelatihan operator koperasi sepanjang 2025 guna meminimalkan gangguan serupa.

Suara dari Lapangan: Pengelola Masih Resah

Di sisi lain, kekhawatiran tetap mengemuka di kalangan pengelola dan karyawan operasional Koperasi Merah Putih. Seorang koordinator distribusi yang enggan menyebutkan identitasnya menyampaikan, “Kami tidak menolak digitalisasi, tapi butuh kepastian bahwa gaji yang kami terima sesuai dengan beban kerja. Transisi ini bikin kami gelisah karena sering kali nominal yang masuk berbeda dari slip gaji, dan waktu pembayaran mundur hingga lima hari kerja.”

“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut kepercayaan. Pengelola koperasi adalah ujung tombak, sehingga kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas.” – Dr. Rinaldi, pengamat koperasi dari Lembaga Studi Ekonomi Kerakyatan.

Keluhan serupa diamini oleh Serikat Pekerja Koperasi Indonesia (SPKI) yang mencatat 32 aduan terkait transparansi gaji dari berbagai koperasi sepanjang kuartal I 2025, naik 23% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Ketua SPKI, Ani Mariani, mendesak Agrinas dan koperasi induk lainnya untuk membuka akses real-time bagi anggota agar bisa memantau perhitungan hak mereka secara mandiri.

Data Makro dan Realita Kesejahteraan Pengelola

Berkaca pada data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2024, rata-rata upah buruh di sektor perdagangan eceran dan koperasi tercatat sebesar Rp 2,8 juta per bulan, masih di bawah rata-rata upah nasional Rp 3,2 juta. Sementara itu, laporan keuangan Agrinas tahun buku 2024 menunjukkan bahwa beban gaji pengelola koperasi binaannya naik 6,4% year-on-year menjadi Rp 3,9 juta per orang, sudah di atas garis kemiskinan versi BPS (Rp 535.547 per kapita). Meski demikian, disparitas antar wilayah cukup lebar—pengelola di Jawa rata-rata menerima Rp 4,2 juta, sementara di Nusa Tenggara Timur hanya Rp 2,9 juta.

Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Maya Sari, menilai bahwa kisruh ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan standarisasi struktur penggajian di sektor koperasi. “Transparansi saja tidak cukup. Harus ada formula yang jelas mengaitkan gaji pokok, insentif, dan dividen usaha. Tanpa itu, hubungan industrial di koperasi akan terus diwarnai ketidakpastian,” paparnya. Ia menyarankan agar Kementerian Koperasi dan UKM segera merilis pedoman penggajian berbasis kinerja yang bisa diadopsi oleh seluruh koperasi.

Di tengah pro dan kontra tersebut, Agrinas berjanji akan merampungkan audit sistem dalam dua pekan ke depan dan membentuk posko pengaduan di setiap klaster koperasi. Joao menambahkan, “Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat fondasi digital, sekaligus memperbaiki dialog dengan pengelola. Ke depan, kami akan menggandeng auditor independen dan perwakilan pengelola dalam setiap evaluasi sistem.” Apakah langkah ini bisa meredakan keresahan? Publik, terutama ribuan pengelola Koperasi Merah Putih, menanti realisasi dan bukan sekadar retorika.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User