Adidas Gugat White Fox soal Desain Empat Garis, Ini Dua Sisi Perspektifnya
Berdasarkan data Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) dan dokumen pengadilan yang dirilis pada awal 2025, Adidas kembali menyeret merek fesyen asal Australia, White Fox, ke meja hijau. Kali i...
Berdasarkan data Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) dan dokumen pengadilan yang dirilis pada awal 2025, Adidas kembali menyeret merek fesyen asal Australia, White Fox, ke meja hijau. Kali ini, sengketa menyangkut penggunaan elemen desain empat garis paralel pada sejumlah produk pakaian olahraga dan atasan kasual. Langkah hukum ini menandai babak baru dalam perang panjang perlindungan merek dagang tiga garis ikonik milik Adidas, yang secara year-on-year terus mengalami kenaikan volume gugatan di berbagai yurisdiksi, termasuk Jerman, Amerika Serikat, dan kini Australia.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan federal, Adidas menuding White Fox sengaja memakai desain empat garis untuk menumpang reputasi (free-riding) yang telah dibangun perusahaan asal Jerman tersebut selama lebih dari tujuh dekade. Adidas berargumen bahwa konsumen berpotensi mengalami kebingungan (likelihood of confusion) karena kemiripan visual yang dianggap substansial. Nilai kerugian yang dituntut tidak disebutkan secara rinci, namun merujuk pada preseden gugatan serupa pada 2023, nilai klaim bisa mencapai puluhan juta dolar AS.
Pro: Perlindungan Merek Dagang dan Fundamental Bisnis
Di satu sisi, langkah Adidas mencerminkan strategi defensif yang lazim dilakukan perusahaan dengan portofolio kekayaan intelektual besar. Nilai merek (brand equity) Adidas per 2024 diperkirakan menembus USD 16,8 miliar atau setara Rp 270 triliun, berdasarkan pemeringkatan Brand Finance. Elemen tiga garis bukan sekadar ornamen, melainkan aset tak berwujud yang menyumbang margin laba kotor perusahaan di kisaran 50,8 persen pada kuartal ketiga 2024.
"Perlindungan terhadap elemen pembeda visual adalah fondasi dari kepercayaan konsumen. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, valuasi merek akan tergerus oleh imitasi yang masif," ujar seorang pengacara kekayaan intelektual yang enggan disebut namanya.
Dari kacamata fundamental, penegakan hukum yang agresif juga berfungsi menjaga sentimen pasar terhadap saham Adidas (ADS.DE). Sepanjang 2024, saham Adidas mengalami kenaikan sekitar 22 persen, sebagian ditopang persepsi bahwa manajemen serius melindungi aset mereknya. Jika pembiaran terhadap penggunaan garis serupa dibiarkan, ada risiko erosi diferensiasi produk yang pada akhirnya menekan rasio harga terhadap laba (price-to-earnings ratio) di pasar modal.
Kontra: Risiko Overclaim dan Dampak pada UMKM Fesyen
Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum dan pelaku industri menilai klaim Adidas berpotensi terlalu luas (overbroad). White Fox secara resmi membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa desain empat garis merupakan ekspresi kreatif yang berbeda dari identitas merek tiga garis. Dalam pernyataan resminya, White Fox menegaskan tidak ada niat menumpang reputasi pihak lain, dan bahwa konsumen mampu membedakan kedua merek berdasarkan logo, label, serta positioning harga yang berbeda.
Kritik juga datang dari kalangan akademisi. Mereka mengingatkan bahwa gugatan semacam ini bisa menciptakan efek pendinginan (chilling effect) bagi desainer independen dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin berekspresi dengan garis-garis sebagai elemen dasar desain. Garis paralel, menurut mereka, adalah bentuk geometris umum yang sulit diklaim secara eksklusif tanpa melanggar prinsip keseimbangan dalam hukum merek dagang.
Dari sudut pandang likuiditas dan arus kas, proses hukum yang berkepanjangan juga menimbulkan biaya oportunitas. Adidas dilaporkan mengalokasikan belanja hukum yang signifikan setiap tahun, yang bila diakumulasi bisa mencapai 1,2 persen dari total beban operasional. Bagi White Fox, sebagai merek yang lebih kecil dengan valuasi diperkirakan di bawah USD 500 juta, biaya litigasi berpotensi mengganggu ekspansi dan capital outflow untuk pemasaran.
Tren Sengketa Desain dan Proyeksi ke Depan
Secara tren, sengketa merek dagang di sektor fesyen global mengalami kenaikan sekitar 14 persen secara year-on-year sepanjang 2020–2024. Data World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan bahwa sektor pakaian dan alas kaki menempati urutan ketiga dalam jumlah sengketa merek dagang lintas negara, setelah teknologi dan farmasi.
Ke depan, hasil perkara ini akan menjadi preseden penting. Jika pengadilan memenangkan Adidas, maka batas antara inspirasi dan pelanggaran desain akan semakin sempit, memperkuat dominasi pemain besar. Sebaliknya, jika White Fox berhasil membantah, hal ini bisa memperjelas bahwa elemen geometris dasar tidak dapat dimonopoli secara absolut.
Bagi investor dan pelaku pasar, sentimen terhadap sektor fesyen olahraga perlu dicermati dari sisi risiko hukum dan valuasi. Analisis fundamental tetap harus mempertimbangkan portofolio kekayaan intelektual sebagai bagian dari nilai perusahaan, bukan sekadar angka penjualan. Sementara bagi konsumen, sengketa ini adalah pengingat bahwa di balik setiap garis pada pakaian, terdapat pertarungan ekonomi yang kompleks antara inovasi, imitasi, dan perlindungan hukum.
Comments (0)