Aug 25, 2026
Nasional

72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait LH

Anggota DPR Endang Agustina mendukung Polri yang menetapkan 72 tersangka karhutla. Dia mendorong penegakan hukum dan sosialisasi bahaya kebakaran hutan.]]>

72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait LH

72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait Lingkungan Hidup

Dalam upaya penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Anggota Komisi IV DPR RI, Heru Pambudi, menegaskan bahwa penegakan hukum ini harus menjadi contoh bagi seluruh pihak agar tidak mengulangi perbuatan yang merusak lingkungan hidup. Menurutnya, Polri perlu memedomani undang-undang yang berlaku terkait perlindungan lingkungan hidup dalam menangani kasus karhutla.

Penegakan Hukum Karhutla Har Konsisten

Heru Pambudi menyatakan bahwa penegakan hukum terkait karhutla harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Ia menekankan bahwa setiap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk karhutla, harus dijerat dengan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kita meminta Polri untuk bisa memberikan contoh nyata dalam penegakan hukum terkait lingkungan hidup, terutama dalam kasus karhutla," ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (15/6).

Menurut anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini, penanganan kasus karhutla tidak hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga harus disertai dengan proses hukum yang adil dan transparan. Ia menambahkan bahwa Polri perlu menunjukkan integritas dalam menangani kasus-kasus yang merusak lingkungan hidup agar tidak ada persepsi bahwa ada pihak yang diistimewakan.

Peran Penting UU Perlindungan Lingkungan Hidup

Heru Pambudi menyoroti pentingnya pedomaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam penanganan kasus karhutla. Menurutnya, undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penegak hukum dalam mengusut tuntas setiap kejahatan lingkungan.

"Undang-undang tentang lingkungan hidup telah memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai sanksi bagi pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan. Polri harus memanfaatkan undang-undang ini sepenuhnya dalam menangani kasus karhutla," jelas Heru.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada tersangka karhutla harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa. "Tidak boleh ada yang merasa di luar hukum, termasuk dalam kasus karhutla. Semua harus diproses secara hukum," tegasnya.

Dampak Karhutla terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi masalah serius di Indonesia setiap tahunnya, terutama pada musim kemarau. Selain merusak ekosistem, karhutla juga menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang menyebabkan gangguan pernafasan. Selain itu, karhutla juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca yang memperburuk perubahan iklim global.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami kerugian ekonomi yang signifikan akibat karhutla, baik dari segi biar pemadaman, rehabilitasi lahan, maupun hilangnya potensi kehutanan dan pertanian. Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerugian akibat karhutla pada tahun 2022 diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

Tantangan dalam Penanganan Karhutla

Meski telah ditetapkannya 72 tersangka, penanganan kasus karhutla masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesulitan dalam membuktikan kesalahan para pelaku, terutama jika perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja atau disertai unsur pembiayaan dari pihak lain. Selain itu, masalah koordinasi antar lembaga penegak hukum juga sering menjadi penghambat dalam proses penyidikan.

Heru Pambudi menekankan perlunya sinergi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani karhutla. "Kita meminta sinergi yang lebih baik antara Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan karhutla," ujarnya.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Dengan ditetapkannya 72 tersangka karhutla, Heru Pambudi berharap ini menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama dan tidak boleh ada kompromi dalam penegakannya.

"Kita berharap kasus-kasus karhutla yang ditangani Polri dapat menjadi contoh nyata bahwa tidak ada yang bisa di atas hukum. Ini untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup kita untuk generasi mendatang," pungkas Heru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User