1.800 Ton Emas Masyarakat Masih Tersimpan di Luar Sistem Keuangan
Berdasarkan perkiraan Bank Indonesia dan sejumlah lembaga riset per kuartal kedua 2026, kepemilikan emas masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar sistem keuangan formal—populer disebut “emas di...
Berdasarkan perkiraan Bank Indonesia dan sejumlah lembaga riset per kuartal kedua 2026, kepemilikan emas masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar sistem keuangan formal—populer disebut “emas di bawah bantal”—diperkirakan mencapai 1.800 ton. Dengan asumsi harga rata-rata Rp1,5 juta per gram, nilai nominal aset itu setara lebih dari Rp2.700 triliun, atau sekitar tiga perempat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Angka tersebut menjadikan emas simpanan rumah tangga salah satu komponen kekayaan masyarakat terbesar, tetapi sekaligus paling sulit dipantau oleh otoritas.
Istilah “di bawah bantal” merujuk pada kebiasaan menyimpan emas batangan atau perhiasan di rumah, di luar rekening bank maupun lembaga penyimpanan resmi. Fenomena ini bukan hal baru. Sejak lama, emas dipandang sebagai simbol kekayaan dan jaminan sosial yang diwariskan lintas generasi. Namun, dalam konteks ekonomi modern, pilihan menyimpan aset dalam bentuk fisik menghadirkan pertanyaan besar: apakah emas yang menganggur merupakan kekuatan atau justru kelemahan bagi perekonomian nasional?
Fenomena Emas sebagai Simpanan Tradisional
Kebiasaan menimbun emas di rumah mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir, sejalan dengan tren harga logam mulia yang terus menanjak. Sepanjang periode 2024 hingga 2026, indeks harga emas domestik tercatat naik lebih dari 50 persen secara kumulatif, jauh melampaui inflasi year-on-year yang berada di kisaran 2,5 hingga 3 persen. Bagi banyak rumah tangga, emas menjadi pelindung nilai (hedging) terhadap gejolak harga dan ketidakpastian politik global yang kerap memicu sentimen pasar.
Dibandingkan instrumen keuangan lain, emas dianggap sederhana: tidak memerlukan pengetahuan mendalam, mudah dicairkan lewat toko emas, dan nilainya tidak bergantung pada kesehatan institusi keuangan mana pun. Namun, dari sudut pandang makro, akumulasi emas di luar sistem perbankan berarti sebagian besar kekayaan masyarakat tidak masuk dalam basis simpanan yang dapat disalurkan menjadi kredit. Padahal, penyaluran kredit merupakan mesin utama pertumbuhan ekonomi domestik.
Dua Sisi: Pro dan Kontra
Di satu sisi, kepemilikan emas fisik memberikan ketenangan psikologis dan perlindungan nyata bagi pemiliknya. Aset riil ini tidak terpengaruh gagal bayar bank, tidak tergerus inflasi dalam jangka panjang, dan terbukti bertahan di tengah krisis, sebagaimana terlihat saat pandemi 2020 ketika harga emas menembus rekor. Bagi keluarga dengan akses terbatas ke layanan perbankan, emas adalah bentuk tabungan yang paling mudah dipahami dan diterima di mana pun.
Di sisi lain, emas yang hanya disimpan tidak menghasilkan imbal hasil apa pun. Berbeda dengan deposito yang memberikan bunga atau obligasi negara yang membayar kupon, emas “tidur” tanpa menciptakan pendapatan. Dalam jangka panjang, opportunity cost—nilai yang hilang karena memilih emas dibandingkan instrumen lain—bisa sangat besar, terutama ketika suku bunga acuan Bank Indonesia berada di level tinggi. Selain itu, likuiditas emas fisik tergolong rendah: menjual dalam jumlah besar membutuhkan waktu dan sering kali disertai selisih harga (spread) yang merugikan pemilik.
Dari sisi portofolio, emas sah-sah saja menjadi bagian dari kekayaan keluarga. Tetapi menyimpan semuanya di bawah bantal berarti melewatkan imbal hasil dan membuat aset itu tidak produktif. Literasi keuangan, bukan sekadar harga emas, adalah kunci persoalan ini, ujar seorang ekonom senior di Jakarta.
Implikasi bagi Likuiditas dan Neraca Eksternal
Skala 1.800 ton juga memiliki konsekuensi makroekonomi. Pertama, dari sisi likuiditas domestik, apabila sebagian emas tersebut dikonversi menjadi tabungan atau surat berharga negara (SBN), dana yang tersedia untuk pembiayaan usaha dan infrastruktur akan mengalami kenaikan signifikan, sekaligus memperkuat rasio kredit terhadap produk domestik bruto (PDB) yang saat ini masih di bawah rata-rata negara tetangga.
Kedua, dari sisi eksternal, kebutuhan domestik sebagian masih dipenuhi melalui impor emas batangan. Impor emas yang tinggi berkontribusi pada tekanan neraca transaksi berjalan dan berpotensi memicu capital outflow dalam bentuk devisa yang keluar untuk membayar pasokan logam mulia. Padahal, Indonesia adalah produsen emas besar dunia berkat tambang Grasberg di Papua. Idealnya, produksi dalam negeri dapat menyerap permintaan domestik tanpa membebani cadangan devisa.
Tren dan Proyeksi ke Depan
Tren menyimpan emas diperkirakan masih berlanjut selama ketidakpastian global dan volatilitas nilai tukar rupiah masih tinggi. Namun, arah kebijakan mulai berubah. Sejak 2025, pemerintah dan otoritas keuangan mendorong ekosistem bullion bank atau bank emas, yang memungkinkan masyarakat menabung, menitipkan, dan memperdagangkan emas secara lebih formal. Inisiatif ini diharapkan dapat menarik sebagian emas “di bawah bantal” masuk ke sistem keuangan tanpa menghilangkan daya tarik emas sebagai aset lindung nilai.
Proyeksi jangka menengah menunjukkan fundamental permintaan emas tetap kuat, ditopang bank sentral dunia yang terus menambah cadangan. Namun, valuasi emas yang sudah tinggi juga membawa risiko koreksi harga sewaktu-waktu, terutama jika suku bunga global bertahan lama di level tinggi. Bagi rumah tangga, keputusan menyimpan emas sebaiknya didasarkan pada kebutuhan dan profil risiko masing-masing, bukan sekadar mengikuti tren. Yang terpenting, emas yang disimpan tetap tercatat, terukur, dan dapat diakses kapan pun dibutuhkan.
Comments (0)