Yosef Sampurna Nggarang Dorong Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM
JAKARTA — Di tengah pusaran upaya negara menyelesaikan luka masa lalu, nama Yosef Sampurna Nggarang muncul sebagai figur strategis di balik layar. Sebagai
JAKARTA — Di tengah pusaran upaya negara menyelesaikan luka masa lalu, nama Yosef Sampurna Nggarang muncul sebagai figur strategis di balik layar. Sebagai Staf Khusus Bidang Pemenuhan Kementerian HAM sekaligus salah satu motor 98 Resolution Network, ia meyakini bahwa penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat bukan sekadar proyek politik, melainkan panggilan kemanusiaan yang tak bisa ditawar.
Posisi tersebut menempatkan Yosef pada persimpangan antara harapan dan kenyataan. Di satu sisi, korban, keluarga, dan komunitas menuntut keadilan substantif. Di sisi lain, mesin birokrasi seringkali bergerak lambat, terbentur kerangka hukum yang setengah hati. “Tantangan terbesar bukan pada niat politik,” ujarnya dalam sebuah diskusi terbatas di bilangan Menteng, “tapi bagaimana niat itu diterjemahkan menjadi kebijakan pemenuhan yang konkret dan terukur.”
Dari Papua untuk Indonesia: Jejak Advokasi Yosef
Lahir dan besar di Flores, Nusa Tenggara Timur, Yosef Sampurna Nggarang bukan nama baru dalam gerakan HAM. Kiprahnya sebagai aktivis, peneliti, dan advokat kebijakan membawanya menyelami persoalan Papua, konflik agraria, dan kini duduk di pusat kekuasaan. Penunjukannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemenuhan di Kementerian HAM menandai pergeseran penting: dari luar sistem, ia kini masuk untuk merumuskan solusi dari dalam.
Pekerjaan rumahnya terbilang berat. Data Kementerian HAM per akhir 2025 mencatat setidaknya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih menanti eksekusi program pemulihan menyeluruh. Korban bukan hanya angka statistik; mereka adalah manusia yang menanggung luka fisik, trauma psikologis, dan ketidakpastian ekonomi selama puluhan tahun.
Kerangka Pemenuhan: Antara Kompensasi dan Pemulihan Kolektif
| Komponen | Indikator Kunci | Status Terkini (2025) |
|---|---|---|
| Restitusi | Pemulihan hak sipil, status hukum | Terpenuhi sebagian |
| Kompensasi | Bantuan finansial, akses kesehatan | Progres 48% dari target |
| Rehabilitasi | Trauma healing, pendidikan | Masih terbatas |
| Jaminan non-berulang | Reformasi institusi | Belum optimal |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa kompensasi finansial hanyalah satu dari empat pilar pemenuhan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan berbagai instrumen internasional. Yosef menilai bahwa negara kerap terjebak pada logika “bagi-bagi uang” dan mengabaikan rehabilitasi psikososial jangka panjang. “Kita butuh peta jalan pemenuhan yang menyasar akar penderitaan, bukan sekadar meredam kemarahan sesaat,” tegasnya.
98 Resolution Network: Menganyam Solidaritas Lintas Komunitas
Inisiatif 98 Resolution Network yang digawangi Yosef hadir sebagai respons atas kebuntuan dialog antara negara dan korban. Jaringan ini menghubungkan lebih dari 60 organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, akademisi, serta perwakilan keluarga korban peristiwa 1997–1998. Tujuannya: menciptakan tekanan konstruktif agar pemerintah tidak lagi menunda-nunda eksekusi rekomendasi Komnas HAM dan DPR.
“Jaringan ini adalah ruang aman untuk merawat ingatan dan mengubahnya menjadi aksi. Kami tidak ingin generasi mendatang mewarisi impunitas yang sama,” ungkapnya.
Langkah konkret 98 Resolution Network antara lain audit sosial atas program pemulihan di empat provinsi prioritas, penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Hak Korban, serta kampanye “Bukan Hanya Janji” yang menggalang lebih dari 150 ribu tanda tangan petisi digital. Data ini menunjukkan besarnya dukungan publik yang selama ini tak tersalurkan.
Tantangan Birokrasi dan Fragmentasi Regulasi
Meskipun Kementerian HAM telah dibentuk sejak 2025, kewenangannya masih tumpang tindih dengan Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan LPSK. Akibatnya, korban kerap dilempar dari satu meja ke meja lain. Yosef mengakui bahwa pekerjaannya saat ini lebih banyak membangun jembatan antarlembaga daripada sekadar menyusun regulasi baru.
“Harmonisasi kebijakan itu tidak seksi, tapi itulah fondasi pemenuhan hak,” katanya. Ia mencontohkan, data tunggal korban yang terverifikasi belum kunjung rampung. Padahal, tanpa basis data yang solid, alokasi anggaran Rp1,4 triliun yang digulirkan pemerintah dalam APBN 2026 rawan salah sasaran.
Angka ketidakpercayaan publik terhadap penyelesaian kasus HAM masa lalu mencapai 67 persen menurut survei Litbang Kompas pada Maret 2026. Tingginya skeptisisme ini menjadi tantangan komunikasi yang tidak bisa dijawab dengan jargon semata. Yosef mendorong transparansi progres secara berkala: “Kami di Kementerian HAM sedang membangun dashboard publik yang bisa memantau realisasi pemenuhan per kabupaten/kota.”
Harapan di Tengah Jalan Terjal
Pekerjaan besar Yosef Sampurna Nggarang belum selesai. Namun, komitmennya untuk tetap melibatkan korban dalam setiap tahapan perumusan kebijakan memberi warna humanis pada mesin birokrasi yang kerap kaku. “Negara tidak bisa menyembuhkan luka dengan meminta korban melupakan. Yang kita butuhkan adalah pengakuan, permintaan maaf yang tulus, dan langkah nyata,” tutupnya.
Di ruang-ruang kecil diskusi hingga podium internasional, suara Yosef terus menggemakan pesan bahwa pemenuhan hak adalah utang negara yang harus dilunasi. Dan bagi ribuan korban yang telah menunggu lebih dari dua dekade, setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan adalah pengulangan penderitaan.
[SOCIAL_TWEET]: Staf Khusus HAM Yosef Sampurna Nggarang ungkap tantangan birokrasi dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat. Dari data tunggal hingga harmonisasi kebijakan, perjalanan masih panjang. #PemenuhanHAM #98ResolutionNetwork #Korban98[SOCIAL_TG]: 💬 Yosef Sampurna Nggarang: “Negara tidak bisa menyembuhkan luka dengan meminta korban melupakan.” Klik untuk mengikuti perjalanan 98 Resolution Network dalam mendorong pemenuhan hak yang tertunda.
Comments (0)