Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir 2024, jumlah penduduk Indonesia telah menembus 281 juta jiwa dengan produk domestik bruto (PDB) nominal sekitar Rp22.139 triliun. Dalam konteks negara sebesar ini, muncul kembali gagasan lama soal posisi Wakil Presiden (Wapres) yang diusulkan menjadi dua orang, bukan satu. Wacana ini mengemuka di ruang publik sebagai respons terhadap kompleksitas tugas eksekutif yang kian berat, mulai dari urusan energi, pangan, hingga transformasi digital.
Gagasan dwitunggal pendamping presiden bukan hal baru dalam diskursus ketatanegaraan. Sejumlah pakar tata negara menilai beban kerja eksekutif kini melampaui kapasitas satu orang wapres, terutama ketika presiden harus menangani diplomasi internasional, konsolidasi fiskal, dan koordinasi antar kementerian secara simultan. Di sisi lain, usulan ini menyentuh langsung soal efisiensi anggaran dan risiko tumpang tindih kewenangan.
"Secara normatif, konstitusi kita tidak melarang penambahan posisi wapres selama diatur lewat amendemen. Yang menjadi soal bukan jumlahnya, tetapi kejelasan mandat dan pembagian kerja agar tidak terjadi duplikasi birokrasi," ujar seorang pengamat hukum tata negara dalam sebuah forum diskusi publik.
Pro: Argumen Beban Kerja dan Spesialisasi Tugas
Di satu sisi, pendukung wacana ini berargumen bahwa Indonesia mengalami kenaikan kompleksitas tata kelola seiring pertumbuhan ekonomi dan luas geografis. Dengan 38 provinsi dan lebih dari 17.000 pulau, koordinasi wilayah menjadi tantangan tersendiri. Seorang wapres bisa difokuskan pada urusan ekonomi dan investasi, sementara wapres lainnya menangani isu sosial, kesejahteraan, dan pembangunan daerah.
Model ini mirip dengan praktik di sejumlah negara federal yang memiliki presiden dan wakil presiden dengan portofolio berbeda. Menurut proyeksi sejumlah ekonom, dengan pertumbuhan ekonomi year-on-year sekitar 5,0 persen pada 2024, kebutuhan akan sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter semakin mendesak. Spesialisasi tugas dinilai dapat mempercepat pengambilan keputusan strategis, terutama saat menghadapi sentimen pasar global yang fluktuatif.
Selain itu, pendukung berpendapat bahwa dua wapres dapat memperkuat representasi politik dan kewilayahan. Dalam konteks negara kepulauan, kehadiran figur dari dua kutub berbeda dapat meredam ketegangan politik dan memperluas legitimasi kebijakan di daerah.
Kontra: Beban Fiskal dan Risiko Konflik Kewenangan
Di sisi lain, kritik datang dari kalangan fiskal dan birokrasi. Menurut data Kementerian Keuangan, belanja pegawai dan operasional lembaga tinggi negara menjadi pos yang sensitif terhadap efisiensi anggaran. Penambahan posisi wapres berarti tambahan biaya protokoler, pengamanan, staf, hingga operasional kantor yang berpotensi menggerus ruang fiskal.
Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, defisit fiskal dijaga di kisaran 2,5–3 persen terhadap PDB. Artinya, setiap rupiah tambahan belanja harus dikompensasi dengan penerimaan atau pemangkasan pos lain. Otoritas fiskal menilai penambahan jabatan tinggi berisiko memperbesar beban utang dan menurunkan kredibilitas konsolidasi fiskal.
Kekhawatiran lain adalah potensi konflik kewenangan. Dalam sistem presidensial, wapres adalah pembantu presiden tanpa portofolio kementerian yang jelas kecuali ditugaskan. Bila ada dua wapres, garis komando dan akuntabilitas bisa kabur. Ini berpotensi menciptakan destabilisasi birokrasi, memperlambat keputusan, dan memicu friksi antar kubu politik di dalam kabinet.
"Dua wapres bukan solusi otomatis. Tanpa amendemen dan peraturan turunan yang rinci, kita justru berisiko menciptakan tumpang tindih yang menurunkan indeks efektivitas pemerintahan," kata seorang analis kebijakan publik.
Implikasi Politik dan Proyeksi ke Depan
Secara politik, wacana ini berpotensi menjadi instrumen negosiasi koalisi. Partai-partai dapat menuntut posisi wapres sebagai kompensasi dukungan, yang berujung pada politik transaksional dan melemahkan kualitas demokrasi. Di sisi lain, pendukung menilai ini bisa menjadi mekanisme checks and balances internal eksekutif.
Untuk merealisasikan gagasan ini, diperlukan amendemen Undang-Undang Dasar, karena Pasal 4 menyebutkan presiden dibantu oleh satu wakil presiden. Proses amendemen memerlukan persetujuan dua pertiga anggota parlemen, yang secara praktik sangat sulit dan memakan waktu. Tanpa amendemen, wacana ini hanya akan berhenti sebagai diskursus akademik.
Melihat tren global, beberapa negara memang memiliki lebih dari satu wakil kepala pemerintahan, namun konteks institusionalnya berbeda. Bagi Indonesia, opsi yang lebih realistis mungkin memperkuat peran wapres yang ada melalui penugasan berbasis portofolio, bukan menambah jabatan baru.
Pada akhirnya, proyeksi menunjukkan bahwa wacana dua wapres akan tetap menjadi perdebatan terbuka. Publik berhak menimbang valuasi manfaat versus biaya, sembari menuntut transparansi anggaran dan kejelasan tata kelola. Tanpa itu, gagasan besar ini berisiko hanya menjadi komoditas politik sesaat, bukan perbaikan fundamental tata negara.
Comments (0)