Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per akhir 2024, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 56 juta orang, sementara catatan KSPI menunjukkan sekitar 1,2 juta pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode 2020–2024. Angka ini menjadi latar penting bagi lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, sebuah regulasi yang diklaim memperketat prosedur PHK sekaligus mewajibkan pengusaha tetap membayar upah pekerja selama proses sengketa berlangsung.
Prosedur PHK Kini Lebih Ketat dan Berlapis
Dalam kerangka aturan baru, PHK tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan yang jelas. Perusahaan diwajibkan menempuh mekanisme peringatan, mediasi, hingga pembuktian alasan yang sah sebelum memutus hubungan kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa norma baru ini memberi perlindungan lebih kuat bagi buruh karena setiap sengketa wajib diselesaikan melalui jalur bipartit maupun tripartit sebelum PHK dinyatakan sah.
"Kewajiban membayar upah selama proses sengketa berjalan adalah bentuk keadilan elementer, karena pekerja tidak boleh kehilangan penghidupan hanya karena perusahaan menunda penyelesaian perselisihan," ujar Said Iqbal dalam pernyataannya.
Ketentuan ini dipandang sebagai perubahan fundamental dibandingkan praktik sebelumnya, ketika banyak perusahaan menangguhkan pembayaran upah atau menghentikan hak pekerja sejak sengketa bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Di Satu Sisi: Proteksi Buruh Menguat
Dari kacamata pekerja, regulasi ini merupakan kemenangan normatif. Dengan kewajiban pembayaran upah selama sengketa, insentif perusahaan untuk melakukan PHK sebagai jalan pintas menjadi berkurang. Perusahaan yang hendak memangkas tenaga kerja karena alasan efisiensi harus menghitung ulang biaya kepatuhan, termasuk beban upah selama proses hukum yang bisa berlangsung 6–12 bulan di PHI.
Secara makro, perlindungan ini berpotensi menstabilkan daya beli rumah tangga — komponen yang menyumbang sekitar 53–55 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Ketika daya beli terjaga, konsumsi domestik sebagai penyangga utama pertumbuhan ekonomi tidak mudah tergerus guncangan sektor industri. Ini pula yang menjadi argumen bahwa kepastian kerja berkorelasi positif dengan indeks kepercayaan konsumen.
Di Sisi Lain: Beban Kepatuhan dan Risiko Formalitas
Namun, sentimen pasar terhadap aturan ini tidak sepenuhnya positif. Kalangan pengusaha menilai kewajiban upah selama sengketa menambah beban likuiditas, terutama bagi perusahaan manufaktur padat karya yang memiliki margin tipis. Asosiasi pengusaha mencatat bahwa biaya tenaga kerja sudah menyumbang 15–25 persen dari total struktur biaya produksi di sektor tekstil, alas kaki, dan elektronik sederhana. Tambahan kewajiban ini bisa mendorong pengusaha lebih selektif dalam merekrut pekerja tetap dan beralih ke skema kontrak atau alih daya.
Risiko lanjutan adalah munculnya praktik menghindari formalitas: perusahaan mungkin menahan ekspansi, menunda pembukaan lini produksi baru, atau memilih relokasi ke daerah dengan biaya lebih rendah. Jika ini terjadi dalam skala luas, target penciptaan lapangan kerja formal bisa meleset. Pemerintah menargetkan investasi Rp1.900 triliun pada 2025, dan sebagian dari nilai itu bergantung pada kepastian iklim usaha.
Fundamental Versus Sentimen Pasar
Dari sisi fundamental, aturan ini memperbaiki rasio perlindungan pekerja dan dapat menekan angka perselisihan terbuka. Namun sentimen pasar jangka pendek berpotensi tertekan, khususnya pada sektor padat karya yang sensitif terhadap biaya. Proyeksi capital outflow di sektor manufaktur perlu dicermati, meski skalanya diperkirakan tidak besar karena iklim investasi juga ditopang insentif fiskal lain.
Yang perlu diuji ke depan adalah implementasi teknis: bagaimana perusahaan membayar upah selama sengketa bila kas terbatas, dan apakah pemerintah menyiapkan mekanisme jaminan atau dana talangan. Tanpa instrumen pendukung, norma yang berpihak pada pekerja berisiko menjadi beban sepihak bagi perusahaan, sehingga sengketa justru berlarut.
Pada akhirnya, undang-undang ini menempatkan Indonesia pada persimpangan antara perlindungan sosial dan fleksibilitas pasar kerja. Keseimbangan antara keduanya akan menentukan apakah aturan baru ini menjadi pendorong iklim kerja yang sehat, atau justru memicu pergeseran besar menuju informalitas yang melemahkan penerimaan negara maupun portofolio jaminan sosial.
Comments (0)