Oct 08, 2026
Bisnis

UU Ketenagakerjaan Baru Perketat Aturan PHK dan Jamin Upah Buruh

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Bank Indonesia per awal 2025, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 56 juta orang, dengan sektor manufaktur menyumbang porsi signifikan t...

UU Ketenagakerjaan Baru Perketat Aturan PHK dan Jamin Upah Buruh

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Bank Indonesia per awal 2025, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 56 juta orang, dengan sektor manufaktur menyumbang porsi signifikan terhadap total tenaga kerja nasional. Di tengah kondisi itu, pemerintah tengah menggodok Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru yang disebut akan memperketat prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus mewajibkan perusahaan tetap membayar upah pekerja selama proses sengketa berlangsung. Kebijakan ini menjadi salah satu topik paling panas dalam diskursus ekonomi ketenagakerjaan tahun ini.

Pemutusan hubungan kerja, atau PHK, adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Selama ini, proses PHK di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang saling tumpang tindih, sehingga kerap menimbulkan ketidakpastian bagi kedua belah pihak.

Pro: Perlindungan Pekerja yang Lebih Nyata

Di satu sisi, aturan baru ini dipandang sebagai terobosan yang memberi kepastian bagi pekerja. Selama ini, banyak pekerja yang terkena PHK tetap kehilangan penghasilan saat sengketa berlarut-larut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan kewajiban pembayaran upah selama sengketa, posisi pekerja menjadi lebih terlindungi secara finansial.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ketentuan tersebut menjadi salah satu butir utama yang diperjuangkan serikat pekerja. Ia menegaskan bahwa hak pekerja untuk tetap menerima upah selama proses hukum berlangsung merupakan bentuk keadilan mendasar.

"Selama sengketa berjalan, pekerja dan keluarganya tetap harus makan. Karena itu, kewajiban membayar upah selama proses ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya.

Dari sisi ekonomi, perlindungan yang lebih kuat berpotensi meningkatkan daya beli rumah tangga. Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sehingga stabilitas pendapatan pekerja berdampak langsung pada fundamental ekonomi makro.

Kontra: Beban Biaya dan Sentimen Pasar Kerja

Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai ketentuan ini berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) dan menciptakan sentimen negatif terhadap iklim investasi. Ketika perusahaan wajib membayar upah selama sengketa yang bisa berlangsung berbulan-bulan, likuiditas perusahaan—terutama usaha kecil dan menengah—bisa tertekan.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan sektor UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB. Kelompok usaha ini memiliki bantalan modal yang tipis, sehingga kewajiban tambahan berpotensi memicu penurunan penyerapan tenaga kerja baru.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa aturan yang terlalu ketat justru membuat perusahaan enggan merekrut pekerja tetap. Perusahaan bisa beralih ke skema kontrak atau tenaga kerja alih daya (outsourcing) untuk menghindari risiko sengketa. Ini bisa menggeser tren pasar kerja ke arah yang lebih tidak stabil, meskipun secara formal angka pengangguran terlihat membaik.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2025 berada di kisaran 4,76 persen, turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, sebagian penurunan itu ditopang oleh pertumbuhan sektor informal, yang secara kualitas berbeda dari pekerjaan formal dengan jaminan sosial lengkap.

Dampak terhadap Proyeksi dan Investasi

Dari kacamata makro, kombinasi perlindungan pekerja yang lebih kuat dan kekhawatiran dunia usaha menciptakan tarik-menarik yang memengaruhi proyeksi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen pada 2025, dengan asumsi investasi tetap tumbuh dan konsumsi rumah tangga stabil.

Jika aturan baru ini mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat, maka risiko pemogokan dan sengketa panjang dapat menurun, sehingga meningkatkan kepastian usaha dalam jangka menengah. Namun, bila implementasinya tidak diimbangi insentif bagi dunia usaha, capital outflow dari sektor padat karya bisa memperbesar tekanan pada nilai tukar dan neraca pembayaran.

Ekonom mengingatkan bahwa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas pasar kerja adalah kunci. Rasio antara keduanya akan menentukan apakah reformasi ini menjadi katalis pertumbuhan yang inklusif atau justru menimbulkan distorsi baru di pasar tenaga kerja.

Pada akhirnya, valuasi sebuah kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari angka, tetapi dari bagaimana ia menjaga stabilitas sosial dan ekonomi secara bersamaan. Publik menantikan detail teknis dan aturan turunan yang akan menentukan apakah janji perlindungan itu benar-benar terwujud di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User