Upaya Ditjen Pajak Dongkrak Rasio Pajak Indonesia

Berdasarkan data OECD yang diolah Kementerian Keuangan per akhir 2024, rasio pajak Indonesia tercatat stagnan di kisaran 10 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini hanya menempatkan Ind...

Berdasarkan data OECD yang diolah Kementerian Keuangan per akhir 2024, rasio pajak Indonesia tercatat stagnan di kisaran 10 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini hanya menempatkan Indonesia dua tingkat di atas Timor Leste dan Bangladesh yang masing-masing memiliki rasio pajak 6,7 persen, sekaligus menjadi yang terendah di antara negara-negara G20.

Rasio pajak—perbandingan antara penerimaan pajak dengan output ekonomi nasional—merupakan indikator utama kapasitas fiskal sebuah negara. Dengan rasio yang relatif kecil, ruang belanja pemerintah untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan menjadi sangat terbatas. Kondisi ini memicu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk merancang serangkaian strategi guna mendongkrak tax ratio nasional dalam jangka menengah.

Kondisi Terkini Rasio Pajak Nasional

Di satu sisi, rasio pajak Indonesia telah menunjukkan pemulihan pasca-pandemi. Pada 2020, tax ratio sempat tertekan hingga 8,3 persen akibat kontraksi ekonomi dan insentif fiskal. Kini, angka 10 persen menandakan perbaikan bertahap. Keberhasilan program pengampunan pajak jilid II dan ekspansi basis wajib pajak orang pribadi turut menyumbang tambahan penerimaan.

Di sisi lain, level 10 persen masih jauh di bawah rata-rata negara emerging market yang mencapai 12–14 persen. Thailand mampu mencatat rasio 16 persen, Filipina 14 persen, sedangkan Vietnam sudah menembus 13 persen. Bahkan di kawasan ASEAN, Indonesia hanya lebih baik dari Myanmar dan Kamboja. “Kesenjangan ini menunjukkan masih besarnya potensi pajak yang belum tergali, terutama dari sektor informal dan ekonomi digital,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dr. Andry Satrio Nugroho, dalam diskusi virtual pekan lalu.

Rendahnya tax ratio juga terkait dengan tingkat kepatuhan yang belum optimal. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masih sekitar 70–75 persen, sementara untuk badan usaha sekitar 60 persen. Di samping itu, struktur ekonomi yang didominasi usaha mikro dan kecil (UMKM) menyulitkan pencatatan dan pengenaan pajak.

Strategi Digital dan Penegakan Hukum

Menjawab tantangan tersebut, Ditjen Pajak mengandalkan dua pilar utama: digitalisasi administrasi dan penguatan penegakan hukum. Transformasi digital melalui implementasi Coretax Administration System (CTAS) menjadi game changer yang diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan—dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran—dalam satu platform. Sistem ini juga memungkinkan otoritas untuk mengawasi transaksi secara real-time melalui e-invoicing dan e-bupot, sehingga memperkecil ruang manipulasi data.

“Digitalisasi bukan hanya efisiensi, tetapi juga mendekatkan kami pada data transaksi sebenarnya. Dengan big data analytics, kami bisa memetakan potensi dan risiko secara lebih akurat,”

ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Nufransa Wira Sakti, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/3).

Selain itu, Ditjen Pajak memperluas basis perpajakan melalui program Pemadanan NIK-NPWP yang telah menjaring jutaan wajib pajak baru. Hingga Desember 2024, lebih dari 20 juta NIK berhasil diintegrasikan dengan NPWP, membuka akses bagi otoritas untuk mengenakan pajak pada individu yang sebelumnya tidak teridentifikasi. Pemerintah juga intensif melakukan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan lapangan pada sektor-sektor berisiko tinggi, seperti properti dan perdagangan online.

Tantangan dan Prospek ke Depan

Meski beragam inisiatif telah dijalankan, sejumlah hambatan struktural tetap membayangi. Sektor informal yang menyerap mayoritas tenaga kerja sulit dijangkau oleh instrumen perpajakan konvensional. Literasi perpajakan masyarakat yang masih rendah juga kerap memicu resistensi. Selain itu, kebijakan hilirisasi yang diandalkan pemerintah untuk menambah nilai tambah justru menghasilkan penerimaan pajak yang minim karena banyaknya fasilitas tax holiday dan tax allowance yang diberikan.

Dari perspektif optimistis, digitalisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas diproyeksikan dapat meningkatkan tax ratio sebesar 1–2 persen dalam tiga tahun ke depan. Jika disertai reformasi struktural seperti pengurangan pengecualian PPN dan penyesuaian tarif PPh final UMKM, bukan tidak mungkin Indonesia mampu menyamai Filipina pada 2028.

Namun, pandangan konservatif mengingatkan bahwa rasio pajak sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global. Melambatnya pertumbuhan ekonomi China dan tren suku bunga tinggi dunia dapat menekan harga komoditas, yang selama ini menjadi kontributor utama penerimaan pajak. Tanpa diversifikasi basis pajak yang kuat, tax ratio bisa kembali stagnan atau bahkan terkoreksi. “Ketergantungan pada penerimaan berbasis komoditas adalah risiko fiskal yang belum terkelola dengan baik,” kata Bhima Yudhistira, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios).

Oleh karena itu, keberhasilan Ditjen Pajak mengejar ketertinggalan tax ratio tidak semata bergantung pada teknologi dan penegakan hukum, melainkan juga pada kemauan politik untuk melakukan reformasi perpajakan yang lebih fundamental. Masyarakat bisnis dan parlemen diharapkan mendukung perluasan basis pajak secara adil tanpa mengorbankan iklim investasi. Dengan demikian, cita-cita menuju kemandirian fiskal bukanlah sekadar angan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User