Transaksi Bursa Karbon Capai Rp93,81 Miliar, OJK Sebut Belum Optimal
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2026, akumulasi nilai transaksi di bursa karbon Indonesia sejak diluncurkan pada 26 September 2023 telah menyentuh Rp93,81 miliar. Angka ini mere...
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2026, akumulasi nilai transaksi di bursa karbon Indonesia sejak diluncurkan pada 26 September 2023 telah menyentuh Rp93,81 miliar. Angka ini merepresentasikan total perdagangan unit karbon yang tercatat di platform Indonesia Carbon Exchange (IDX Carbon), dengan volume kumulatif sekitar 2,1 juta ton setara CO₂. Secara rerata, harga transaksi berada di kisaran USD3,1 per ton CO₂e atau sekitar Rp48.000 per ton, sejalan dengan level harga pasar karbon sukarela di kawasan Asia Tenggara. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, secara terbuka mengakui bahwa capaian tersebut masih jauh dari potensi sesungguhnya. “Kami melihat ini baru langkah awal. Kesadaran dan partisipasi pelaku usaha perlu terus didorong agar bursa karbon dapat berfungsi sebagai instrumen pendanaan iklim yang efektif,” ujarnya dalam sebuah diskusi terbatas, mengonfirmasi bahwa nilai transaksi saat ini belum mencerminkan besarnya peluang reduksi emisi nasional.
Rendahnya Likuiditas: Cerminan Pasar yang Masih Mencari Bentuk
Sejak diresmikan hampir tiga tahun silam, perdagangan unit karbon di bursa domestik belum mampu membangun likuiditas yang memadai. Hingga semester pertama 2026, rata‐rata transaksi harian hanya berkisar Rp200 juta–Rp400 juta dengan sebagian besar volume terjadi pada lelang perdana dan penawaran dari proyek energi terbarukan milik BUMN. Rendahnya aktivitas ini disebabkan oleh beberapa faktor fundamental. Pertama, basis partisipan masih terbatas. Dari sekitar 87 perusahaan yang mendaftar sebagai pengguna jasa, hanya 18 entitas yang aktif melakukan transaksi jual‐beli secara reguler. Kedua, unit karbon yang diperdagangkan sepenuhnya berasal dari sektor energi dan kehutanan dalam negeri dengan sertifikasi Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Ketiga, belum adanya kewajiban bagi sektor industri tertentu untuk membeli kredit karbon membuat permintaan bergerak secara voluntir dan sporadis.
Di Satu Sisi Regulasi Progresif, di Sisi Lain Tekanan Pasar Global
Di satu sisi, OJK bersama kementerian terkait telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung yang cukup progresif. Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon memungkinkan unit karbon diperdagangkan sebagai efek, bahkan membuka pintu bagi investor asing untuk berpartisipasi setelah memenuhi persyaratan administratif. Langkah ini diharapkan memperluas basis permintaan dan mendatangkan likuiditas dari pasar internasional. Di sisi lain, sentimen global terhadap kredit karbon sukarela tengah menghadapi ujian integritas. Laporan investigasi berbagai lembaga menunjukkan bahwa sejumlah proyek karbon di luar negeri dinilai tidak memberikan tambahan penurunan emisi yang nyata, sehingga menekan harga acuan di bursa utama seperti CBL dan Xpansiv. Tekanan ini menular ke bursa domestik, menahan minat pembeli institusional yang menunggu kejelasan standar internasional, termasuk potensi pengakuan unit karbon Indonesia di bawah mekanisme Article 6 Paris Agreement.
Dualitas Data: Pertumbuhan Year‐on‐Year Versus Gap Target Nasional
Apabila ditelisik lebih dalam, data transaksi menunjukkan adanya pertumbuhan yang cukup signifikan secara year‐on‐year. Pada tahun pertama operasional (September 2023–September 2024), total nilai transaksi hanya mencapai Rp8,4 miliar. Tahun kedua melonjak ke Rp33,7 miliar, dan dalam sembilan bulan pertama tahun ketiga (Oktober 2025–Juni 2026) sudah tercatat Rp51,7 miliar. Kenaikan ini didorong oleh bertambahnya proyek terdaftar dari semula 3 menjadi 14 proyek, serta partisipasi dua perusahaan multinasional yang membeli unit karbon untuk memenuhi target net‐zero korporasi mereka. Di satu sisi, tren ini memberikan sinyal positif bahwa fundamental pasar mulai terbentuk. Di sisi lain, bila dibandingkan dengan target penurunan emisi nasional dalam Enhanced NDC sebesar 31,89% tanpa syarat (setara 915 juta ton CO₂e) pada 2030, kontribusi bursa karbon saat ini masih sangat mini. Dengan asumsi seluruh transaksi yang terjadi merupakan pengurangan emisi riil, kontribusinya baru kurang dari 0,3% dari total kebutuhan reduksi tahunan.
Proyeksi dan Faktor yang Akan Menentukan Arah Pasar
Melihat peta jalan regulasi, terdapat sejumlah katalis yang berpotensi mempercepat perdagangan. Pemerintah berencana memberlakukan mandatory carbon trading untuk subsektor pembangkit listrik dan industri semen paling lambat 2027, yang akan menciptakan permintaan inelastis terhadap unit karbon. Selain itu, harmonisasi standar SRN PPI dengan mekanisme kredit internasional diperkirakan rampung pada akhir 2026, sehingga membuka akses bagi pembeli luar negeri. Namun, sejumlah analis mengingatkan bahwa kesuksesan bursa karbon tidak semata bergantung pada volume transaksi, melainkan juga kredibilitas unit karbon yang diperdagangkan. “Pasar akan menghargai unit karbon dengan integritas tinggi. Indonesia perlu memastikan bahwa setiap ton CO₂e yang diperdagangkan di bursa benar‐benar menunjukkan tambahan reduksi yang permanen dan terverifikasi,” kata Ekonom Lingkungan dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya. Valuasi bursa karbon ke depan, dengan demikian, akan sangat bergantung pada keberhasilan menjaga keseimbangan antara peningkatan likuiditas dan penjagaan kualitas unit. Proyeksi OJK sendiri menyebutkan bahwa jika seluruh sektor prioritas mulai bertransaksi, nilai tahunan bursa karbon Indonesia dapat mencapai Rp1 triliun–Rp1,5 triliun pada 2030.
Comments (0)