Tim Supervisi Dispendik Surabaya Pastikan MPLS Tanpa Kekerasan di Seluruh Sekolah
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menerjunkan puluhan pengawas ke seluruh satuan pendidikan di awal tahun ajaran baru ini. Langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa Masa Pengenalan Lingk...
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menerjunkan puluhan pengawas ke seluruh satuan pendidikan di awal tahun ajaran baru ini. Langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru berlangsung dalam suasana aman, nyaman, serta bebas dari tindak kekerasan dan perundungan.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap praktik perpeloncoan atau aktivitas yang merendahkan martabat siswa. “Kami sudah menginstruksikan seluruh tim supervisi untuk turun langsung ke sekolah-sekolah dan memantau setiap kegiatan MPLS. Jika ditemukan indikasi kekerasan, baik fisik maupun verbal, akan langsung kami tindak tegas,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (18/7).
Tim Supervisi Bergerak Sejak Hari Pertama
Berdasarkan rencana, tim supervisi yang terdiri dari pengawas sekolah, penilik, serta perwakilan dari bidang pembinaan pendidikan dasar dan menengah ini mulai bertugas sejak hari pertama MPLS. Mereka akan berkeliling ke berbagai jenjang sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK, termasuk sekolah di bawah naungan Kementerian Agama yang berkoordinasi dengan Dispendik.
Salah satu anggota tim supervisi, Linda Agustina, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan metode observasi lapangan, wawancara dengan siswa dan guru, serta pengecekan langsung terhadap materi kegiatan. “Kami pastikan semua aktivitas MPLS bersifat edukatif dan menyenangkan. Tidak boleh ada senior yang menyuruh-nyuruh junior, apalagi sampai ada hukuman fisik atau pemaksaan atribut aneh,” kata Linda.
Jaminan Bebas Kekerasan Sejak Dini
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Regulasi ini dengan tegas melarang praktik kekerasan, perpeloncoan, atau pungutan liar selama MPLS.
Dispendik Surabaya menekankan bahwa pihaknya ingin mengubah citra orientasi siswa baru yang selama ini lekat dengan tindakan intimidasi oleh kakak kelas. Kini, MPLS harus menjadi momentum awal yang menyenangkan dan membangun rasa percaya diri siswa baru. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa pada tahun ajaran lalu masih terdapat 12 laporan kasus kekerasan saat MPLS di berbagai daerah. Surabaya bertekad untuk menihilkan angka tersebut dengan pengawasan super ketat.
Melibatkan Orang Tua dan Komite Sekolah
Selain tim internal Dispendik, partisipasi orang tua murid dan komite sekolah juga dioptimalkan sebagai perpanjangan pengawasan. Setiap sekolah diwajibkan menyampaikan jadwal dan materi MPLS secara transparan melalui grup orang tua atau papan pengumuman. “Jika ada orang tua yang melihat atau mendengar hal mencurigakan, bisa langsung melapor ke posko pengaduan yang kita buka 24 jam,” imbuh Yusuf.
Posko pengaduan ini dapat diakses melalui hotline khusus dan formulir online yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dispendik. Langkah ini diharapkan mempercepat respons terhadap potensi pelanggaran.
Materi MPLS Bernuansa Kebangsaan dan Anti-Kekerasan
Dalam panduan teknis yang disusun Dispendik, materi MPLS tahun ini difokuskan pada penguatan karakter, wawasan kebangsaan, pencegahan perundungan, dan literasi digital yang sehat. Sesuai arahan Wali Kota Surabaya, setiap sekolah juga diminta menyisipkan pengenalan tentang hak-hak anak dan pendidikan inklusif. “Kami ingin siswa baru sejak hari pertama sudah paham bahwa sekolah adalah tempat yang aman bagi semua, tanpa memandang perbedaan,” jelas Yusuf.
Buku panduan MPLS yang telah disosialisasikan berisi contoh permainan edukatif, diskusi kelompok, dan simulasi bahaya perundungan. Tidak ada instruksi yang membolehkan kegiatan fisik berlebihan atau pengenaan atribut yang memalukan.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Dispendik telah menyiapkan sanksi tegas bagi sekolah yang kedapatan melanggar ketentuan. Mulai dari teguran tertulis, penurunan status akreditasi, hingga pencopotan kepala sekolah jika terbukti membiarkan atau menutupi praktik kekerasan. Sementara bagi siswa senior yang terbukti melakukan perundungan saat MPLS, sekolah wajib memberikan sanksi edukatif hingga dikembalikan kepada orang tua sesuai tingkat pelanggaran.
“Kami serius. Ini bukan sekadar imbauan. Kami sudah menandatangani pakta integritas dengan seluruh kepala sekolah di Surabaya. Mereka berkomitmen menjalankan MPLS ramah anak. Jika ada yang melanggar, tidak akan kami toleransi,” tegas Yusuf.
Antusiasme Sekolah dan Harapan Baru
Beberapa sekolah di Surabaya telah menyatakan kesiapan mereka menjalankan MPLS sesuai aturan. Kepala SMPN 12 Surabaya, Arif Rahman, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun program orientasi dengan pendekatan kekeluargaan. “Kami libatkan kakak kelas sebagai pemandu, tapi mereka sudah dilatih dan dibekali materi anti-perundungan. Tidak ada lagi senioritas yang berlebihan,” ungkapnya.
Dengan adanya tim supervisi yang bergerak aktif, diharapkan MPLS di Surabaya dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Ketegasan Dispendik ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang menginginkan sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman bagi anak-anak. Tahun ajaran baru 2024/2025 pun dimulai dengan semangat baru: menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan bebas dari tindak kekerasan.
Baca juga:
Comments (0)