Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Tangerang, Barang Bukti Puluhan Juta

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial SH (42) di...

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial SH (42) ditangkap di sebuah lokasi di Kecamatan Serpong Utara setelah kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang palsu senilai total hampir Rp75 juta dalam berbagai pecahan, beserta sejumlah peralatan cetak yang digunakan untuk memproduksi uang tiruan tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran uang palsu di pasar-pasar tradisional dan pertokoan kecil di sekitar Kota Tangerang. “Kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang kerap membelanjakan uang dengan ciri-ciri mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama sepekan, tim bergerak dan menangkap pelaku saat sedang bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah warung,” jelas Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang, Komisaris Polisi Andi Prasetyo, dalam konferensi pers, Rabu (23/7).

Kronologi dan Pengembangan Kasus

Setelah dilakukan penangkapan awal, polisi menggeledah tubuh dan kendaraan pelaku. Ditemukan sekitar Rp18 juta dalam bentuk lembaran uang palsu yang sudah siap edar. Namun, dari hasil interogasi intensif, tersangka akhirnya mengakui bahwa ia masih menyimpan stok uang palsu yang lebih besar beserta mesin dan bahan baku pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan sebuah ruangan yang disulap menjadi pabrik mini pembuat uang palsu.

Di dalam rumah kontrakan itu, polisi menyita satu unit mesin cetak offset portabel, tiga botol tinta khusus, puluhan lembar kertas menyerupai bahan uang asli, serta pita hologram tiruan. Selain itu, ditemukan pula uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang sudah dipotong dan siap dikemas dengan total nilai mencapai Rp57 juta. Dengan demikian, total barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari penangkapan dan penggeledahan mencapai sekitar Rp75 juta. “Ini bukan sekadar pengedar kecil, pelaku memiliki kemampuan memproduksi sendiri dan berencana mengedarkan dalam jumlah besar,” kata Andi.

Modus Operandi dan Jaringan Distribusi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka SH diketahui membeli bahan baku secara daring dan mempelajari teknik pencetakan uang palsu melalui tutorial di internet. Ia memproduksi lembaran uang tiruan pada malam hari untuk menghindari kecurigaan tetangga. Setelah jadi, uang palsu tersebut tidak diedarkan langsung dalam jumlah besar, melainkan dicampur dengan uang asli saat bertransaksi di tempat-tempat yang minim detektor ultraviolet, seperti lapak sayur, warung sembako, dan angkutan umum.

Polisi menduga pelaku telah beroperasi selama lebih dari tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia diperkirakan telah mengedarkan uang palsu hingga ratusan juta rupiah. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau keterlibatan pihak lain. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pemasok bahan baku spesifik atau distributor lain yang membantu peredaran,” tambah Andi. Untuk sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri, namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya peran serta orang lain mengingat kapasitas produksi yang cukup besar.

Ancaman Hukum dan Dampak Ekonomi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang setiap orang mencetak, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Proses hukum terhadap pelaku juga melibatkan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menelusuri kualitas pemalsuan serta potensi dampaknya terhadap sistem pembayaran.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Diah Utari, menyatakan bahwa peredaran uang palsu dapat merusak kepercayaan publik terhadap rupiah dan mengganggu stabilitas transaksi ekonomi di tingkat akar rumput. “Setiap temuan uang palsu langsung kami koordinasikan dengan kepolisian. Kami juga terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, Paham Rupiah agar mampu mengenali ciri-ciri keaslian uang dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menerima uang dalam transaksi tunai bernilai besar. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan uang yang mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan pemalsuan uang masih menjadi ancaman serius yang memerlukan kewaspadaan kolektif dan sinergi antara aparat penegak hukum, bank sentral, dan masyarakat luas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User