Kejagung Tepis Isu Pelarian, Pastikan FA Tetap di Indonesia
Kejaksaan Agung melalui juru bicaranya menepis kabar simpang siur yang menyebut seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan korps adhyaksa, berinisial FA, telah meninggalkan Indonesia dengan modus per...
Kejaksaan Agung melalui juru bicaranya menepis kabar simpang siur yang menyebut seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan korps adhyaksa, berinisial FA, telah meninggalkan Indonesia dengan modus perjalanan ibadah umrah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum, Budi Santoso, dalam konferensi pers mendadak di Jakarta, Kamis sore. Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia dan seluruh aktivitasnya berada dalam pengawasan intensif penyidik.
Rumor tentang kepergian FA mencuat sejak akhir pekan lalu setelah beredar pesan berantai di media sosial yang menyebutkan bahwa ia telah terbang ke Arab Saudi menggunakan visa umrah. Pesan itu dengan cepat memicu keresahan publik, mengingat status FA yang tengah dikaitkan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp870 miliar. Isu tersebut semakin liar setelah sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan integritas proses hukum apabila seorang mantan petinggi Kejaksaan dibiarkan meninggalkan yurisdiksi Indonesia tanpa hambatan.
Menanggapi kegaduhan itu, Kejaksaan Agung bergerak cepat. Tidak hanya mengeluarkan bantahan lisan, Budi Santoso juga memperlihatkan dokumentasi hasil pemantauan terbaru yang menunjukkan keberadaan FA di sebuah lokasi rahasia di Pulau Jawa. “Kami menjamin saudara FA kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Setiap langkahnya tercatat oleh penyidik, sehingga isu pelarian itu tidak berdasar sama sekali,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik telah melakukan komunikasi rutin dengan FA untuk memastikan kesiapan menghadiri setiap panggilan pemeriksaan.
Lika-Liku Karier dan Pusaran Kasus
FA, yang pernah menduduki kursi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) periode 2019–2022, bukanlah nama asing di dunia penegakan hukum. Selama masa jabatannya, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk pembongkaran sindikat mafia migas dan kasus korupsi tata niaga komoditas strategis. Namun, selepas purna tugas, bayang-bayang investigasi mulai mengikuti langkahnya. Teranyar, ia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang di kemudian hari terindikasi menyimpan kejanggalan. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bukti baru yang mengarah pada potensi kerugian keuangan negara yang jauh lebih besar dari perkiraan semula.
Publikasi temuan itu bersamaan waktunya dengan beredarnya agenda perjalanan spiritual FA. Sejumlah pihak mengaitkan keberangkatan yang direncanakan sebagai dalih untuk menyelinap keluar negeri. Namun Budi menegaskan bahwa rencana umrah itu sudah dijadwalkan sejak awal tahun, bahkan ketika status hukum FA masih sebatas saksi. “Ini lebih soal urusan pribadi dengan keyakinannya, jangan sampai dipolitisasi. Yang penting, selama proses hukum berjalan, ia tidak meninggalkan Indonesia,” tambahnya.
Pemantauan Ketat dan Jaminan Tidak Kabur
Demi meredam spekulasi liar, Kejaksaan Agung membuka sedikit skema pengawasan yang diterapkan. FA dikenakan kewajiban lapor setiap dua hari sekali ke kantor penyidik, selain pemasangan perangkat pelacak pasif berbasis satelit yang terintegrasi dengan sistem Command Center Kejagung. Teknologi ini memungkinkan penyidik memantau posisi FA secara real-time tanpa intervensi pihak ketiga. “Kami sudah menerapkan langkah-langkah antisipatif sejak status hukum yang bersangkutan naik ke tingkat penyelidikan. Pengawasan ini sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan perkara besar,” jelas Budi.
Di internal Kejaksaan, isu ini juga memicu perdebatan. Beberapa jaksa senior yang enggan disebut namanya mempertanyakan mengapa FA tidak segera ditahan mengingat bobot dugaan kerugian negara yang fantastis. Namun regulasi mensyaratkan bukti permulaan yang cukup dan pertimbangan subjektif penyidik, yang hingga kini masih dalam proses pendalaman. “Penahanan bukan hukuman, melainkan upaya paksa yang harus proporsional. Kalau yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan, secara hukum ia bisa tetap di luar tahanan,” dalih Budi mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mata Rantai Korupsi dan Harapan Transparansi
Pusaran kasus yang membelit FA berawal dari audit investigatif atas proyek pengadaan infrastruktur digital di lima kementerian yang berlangsung pada tahun 2021. Proyek yang menelan anggaran total Rp2,1 triliun itu diindikasikan fiktif karena barang yang diserahterimakan tidak sesuai spesifikasi, bahkan sebagian besar tidak pernah terpasang. Ironisnya, SP3 untuk perkara inilah yang mencuat saat FA masih menjabat sebagai Jampidsus. Meskipun saat itu ia mengklaim keputusan diambil berdasarkan alat bukti yang minim, saksi kunci yang belakangan muncul justru mengungkap aliran dana kepada sejumlah oknum penegak hukum.
Kejaksaan Agung berulang kali menegaskan komitmennya untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) bahkan menurunkan tim khusus untuk memeriksa jejak komunikasi dan transaksi keuangan mantan anak buahnya itu. Budi Santoso menambahkan, “Kami tidak akan melindungi siapapun yang terindikasi melanggar hukum, termasuk mantan pejabat internal. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat percaya bahwa proses ini berjalan fair.”
Di sisi lain, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dian Anggraeni, menilai pernyataan Kejagung perlu dibarengi dengan akses publik terhadap informasi perkembangan kasus. “Kekhawatiran publik wajar karena ada gap antara status hukum dan bobot dugaan kerugian negara. Selama FA belum ditahan, tudingan tebang pilih akan terus bergulir. Kejagung seharusnya lebih agresif menunjukkan progres penyidikan, bukan sekadar memberi jaminan lisan,” tuturnya. Ia juga mengkritisi implementasi pengawasan lapangan yang kerap longgar pada jam-jam tertentu.
Epilog: Ujian Integritas Institusi
Bantahan resmi Kejagung mungkin mampu meredam gejolak sesaat, namun pelajaran dari berbagai kasus korupsi kelas kakap menunjukkan bahwa isu pelarian selalu berulang ketika melibatkan pejabat penegak hukum. Keberadaan FA di Indonesia hari ini adalah kepastian yang diagungkan institusi, akan tetapi masyarakat pasti tetap menanti kelanjutan proses hukum yang sesungguhnya. Akankah ia benar-benar menjadi tersangka, atau malah lenyap dari radar penegakan hukum setelah kegaduhan mereda? Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi pertaruhan kredibilitas Kejaksaan Agung di mata publik yang makin skeptis.
Sementara itu, langit senja di Jakarta kembali dihiasi awan gelap menjelang malam. Di kantornya, Budi Santoso sibuk menjawab telepon dari sejumlah media, menegaskan untuk kesekian kali, “FA di sini, tidak ke mana-mana. Kasus ini akan terus bergulir.” Publik hanya bisa menanti dan berharap, kali ini kata-kata tidak berakhir sebagai janji hampa di atas kertas penyelidikan.
Baca juga:
Comments (0)