Tangga JPO Depan DPR Hilang, Menteri PU Buka Suara soal Kewenangan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki sekitar 22,5 juta penyandang disabilitas, atau hampir 8,5 persen dari total penduduk. Angka itu menjadi konteks penting di tengah perso...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki sekitar 22,5 juta penyandang disabilitas, atau hampir 8,5 persen dari total penduduk. Angka itu menjadi konteks penting di tengah persoalan yang kini ramai diperbincangkan publik: hilangnya akses tangga pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, akhirnya buka suara menanggapi polemik tersebut.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Menteri Dody mengisyaratkan bahwa penyelesaian persoalan itu membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menuturkan bahwa kewenangan pengelolaan JPO di lokasi tersebut, sepanjang ingatannya, berada di tangan Pemprov DKI, sehingga langkah lanjutan akan didiskusikan kembali dengan pihak daerah. Pernyataan yang singkat itu memantik pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas perawatan dan kelayakan fasilitas publik sepenting JPO di jantung ibu kota?
Kewenangan Pusat dan Daerah yang Saling Tumpang Tindih
JPO di depan Gedung DPR berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, salah satu ruas jalan nasional yang secara administratif berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun, bangunan penyeberangan di atasnya selama ini kerap dikelola oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Tumpang tindih kewenangan semacam ini bukan hal baru dalam pengelolaan aset jalan di perkotaan, dan sering kali berujung pada kelalaian pemeliharaan ketika terjadi masalah.
Catatan yang beredar menyebutkan DKI Jakarta memiliki ratusan unit JPO yang tersebar di ruas-ruas jalan protokol. Dengan rasio tersebut, beban pemeliharaan tahunan menjadi pos belanja yang tidak kecil bagi APBD, terlebih ketika fasilitas harus memenuhi standar aksesibilitas bagi seluruh kelompok pengguna. Kebutuhan perawatan pun cenderung naik year-on-year mengikuti inflasi harga material dan upah, sementara anggaran sering kali terbatas. Kurangnya kejelasan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah berpotensi memperpanjang durasi perbaikan fasilitas publik yang rusak atau tidak layak.
Di Satu Sisi: Penataan Kawasan dan Pertimbangan Keamanan
Hilangnya akses tangga tidak selalu berarti kelalaian. Dalam penataan kawasan strategis seperti sekitar kompleks DPR, penghapusan atau pemindahan akses pejalan kaki kerap menjadi bagian dari desain ulang wajah kawasan, termasuk pertimbangan keamanan perimeter gedung negara dan rencana penggantian akses dengan elevator atau ramp yang lebih modern. Jika arahnya demikian, langkah tersebut justru sejalan dengan tren kota-kota dunia yang mulai meninggalkan tangga konvensional demi fasilitas yang lebih ramah disabilitas dan lansia.
"Yang menjadi persoalan bukan sekadar tangganya hilang, melainkan tidak adanya transparansi soal rencana penggantian akses. Publik perlu tahu apakah akan dibangun elevator, ramp, atau justru akses itu ditutup permanen," ujar seorang pengamat tata kota yang enggan disebutkan namanya.
Di Sisi Lain: Aksesibilitas dan Kepatuhan Regulasi
Di sisi lain, penghilangan akses tanpa penggantian yang jelas menabrak sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan penyediaan aksesibilitas pada fasilitas publik, sementara Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2014 mengatur pedoman infrastruktur pejalan kaki, termasuk ketentuan kemiringan ramp maksimal 8 persen, keberadaan pegangan tangan, serta jalur guiding block bagi tunanetra. JPO yang hanya bisa diakses melalui tangga, atau yang kehilangan akses sama sekali, berarti menutup mobilitas bagi kelompok yang paling bergantung pada fasilitas tersebut.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 25 ribu orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dan pejalan kaki termasuk kelompok rentan yang menyumbang porsi signifikan. Ketika pejalan kaki terpaksa menyeberang di permukaan jalan karena akses JPO ditutup, risiko keselamatan dan beban biaya kesehatan masyarakat ikut meningkat. Dalam konteks yang lebih luas, fasilitas pejalan kaki yang buruk menurunkan daya tarik kawasan bagi pengguna transportasi umum seperti TransJakarta, yang dalam beberapa tahun terakhir mencatat hampir satu juta penumpang per hari, serta menekan indeks kepuasan publik terhadap layanan perkotaan.
Proyeksi dan Harapan ke Depan
Langkah Menteri PU untuk mendiskusikan ulang persoalan ini dengan Pemprov DKI Jakarta layak diapresiasi sebagai respons awal yang cepat. Namun, publik menanti kelanjutan yang lebih konkret: kejelasan kewenangan, jadwal pemulihan akses, dan standar fasilitas pengganti. Fundamental pelayanan publik yang baik adalah kepastian, dan dalam kasus ini kepastian itu belum sepenuhnya hadir.
Polemik ini juga menjadi pengingat bahwa setiap fasilitas publik memiliki dua wajah: fungsi dan kewajiban. Fungsi JPO adalah memindahkan pejalan kaki secara aman; kewajibannya adalah melayani semua orang tanpa kecuali. Selama dua sisi itu belum seimbang, kritik publik akan terus mengikuti setiap keputusan yang diambil. Proyeksi ke depan, penyelesaian kasus ini akan menjadi uji nyata kolaborasi pusat-daerah dalam mengelola ruang publik ibu kota.
Comments (0)