Tangga JPO Depan DPR Hilang, Menteri PU: Akan Didiskusikan dengan DKI
Berdasarkan pantauan lapangan per Kamis (20/8/2026), akses tangga jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dilaporkan hilang. Para pejalan kaki yang selama ini meny...
Berdasarkan pantauan lapangan per Kamis (20/8/2026), akses tangga jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dilaporkan hilang. Para pejalan kaki yang selama ini menyeberang dari arah Jalan Jenderal Gatot Subroto menuju kompleks parlemen kehilangan jalur naik-turun utama mereka tanpa kejelasan informasi. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo akhirnya angkat bicara, dan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini akan ditempuh melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
JPO merupakan jembatan penyeberangan orang, fasilitas yang dirancang untuk memisahkan pergerakan pejalan kaki dari arus kendaraan di jalan raya. Di kawasan Senayan, salah satu simpul mobilitas tertinggi di ibu kota, keberadaan JPO memiliki fungsi ganda: melindungi keselamatan pejalan kaki sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan. Hilangnya akses tangga di sisi depan gedung parlemen otomatis memunculkan dua pertanyaan besar, yakni siapa pemilik aset tersebut dan mengapa pembongkaran terjadi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada publik.
Pernyataan Menteri PU: Akan Dikoordinasikan dengan DKI
Menanggapi temuan tersebut, Dody Hanggodo tidak serta-merta memastikan langkah teknis yang akan diambil. Ia justru menyoroti persoalan status kepemilikan aset yang menurutnya perlu dipastikan lebih dulu sebelum ada keputusan.
"Nanti kita diskusikan. Itu dulu kan kalau saya nggak salah punya DKI. Nanti didiskusikan lagi deh dengan DKI," kata Dody.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa Kementerian PU belum memiliki data pasti mengenai kepemilikan JPO di depan Gedung DPR. Padahal, kejelasan status aset merupakan fundamental pengelolaan infrastruktur publik. Tanpa kepastian siapa pemiliknya, sulit menentukan institusi mana yang berkewajiban memelihara, memperbaiki, atau menata ulang fasilitas tersebut. Ketidakpastian semacam ini juga berpotensi memperlambat respons pemerintah dalam mengembalikan fungsi JPO bagi masyarakat.
Dua Sisi: Pro dan Kontra Penanganan
Di satu sisi, respons Menteri PU yang memilih jalur koordinasi dengan Pemprov DKI dapat dibaca sebagai sikap hati-hati yang benar secara prosedural. Karena pengelolaan aset daerah berada di bawah pemerintah provinsi, pelibatan DKI Jakarta dalam diskusi merupakan langkah wajar. Sikap ini juga menghindari tumpang-tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sebuah tren yang kerap menjadi sumber konflik dalam pengelolaan aset publik di Indonesia.
Di sisi lain, publik berhak mempertanyakan mengapa akses tangga JPO bisa hilang tanpa kejelasan prosedur. Ketiadaan pemberitahuan resmi membuat sentimen masyarakat cenderung negatif, apalagi fasilitas ini digunakan ribuan orang setiap harinya, mulai dari karyawan, pelajar, hingga warga yang beraktivitas di sekitar kompleks parlemen. Jika penanganan berlarut-larut, risiko keselamatan meningkat karena sebagian pengguna bisa memilih menyeberang langsung di bawah jembatan, berhadapan langsung dengan arus kendaraan.
Aspek Regulasi dan Portofolio Aset Daerah
Persoalan ini sekaligus menyoroti lemahnya pendataan portofolio aset infrastruktur di ibu kota. Jakarta memiliki ratusan unit JPO yang tersebar di berbagai ruas jalan utama, dan masing-masing memiliki riwayat kepemilikan serta skema pembiayaan yang berbeda-beda. Sebagian dibangun melalui anggaran daerah, sebagian lagi lewat kerja sama dengan pengembang atau kementerian. Tanpa basis data yang rapi, kasus serupa berisiko terulang di titik lain.
Dari sisi regulasi, status jalan juga menentukan pembagian kewenangan. Jika JPO tersebut memang tercatat sebagai aset Pemprov DKI, maka kewajiban pemeliharaan berada di tangan pemerintah daerah, meskipun jembatan itu berdiri di atas ruas jalan nasional. Karena itu, diskusi antara dua tingkat pemerintahan menjadi penting, bukan hanya untuk kasus ini, tetapi juga untuk menata ulang sistem pencatatan aset agar lebih transparan ke depan.
Proyeksi Penyelesaian ke Depan
Ke depannya, hasil diskusi antara Kementerian PU dan Pemprov DKI akan menentukan nasib akses JPO tersebut. Setidaknya ada dua opsi yang mungkin dipertimbangkan: memasang ulang tangga dengan desain semula, atau merombak akses dengan desain baru yang lebih sesuai dengan tata ruang kawasan. Kedua opsi sama-sama membutuhkan kajian teknis dan kesiapan anggaran, sehingga waktu penyelesaiannya sulit diprediksi dalam hitungan hari.
Proyeksi yang realistis, cepat atau lambatnya penyelesaian sangat bergantung pada intensitas koordinasi kedua institusi. Pengalaman pada kasus-kasus serupa di sejumlah kota menunjukkan bahwa persoalan aset yang tidak jelas kepemilikannya cenderung berlarut-larut. Karena itu, publik berharap Menteri PU dan Pemprov DKI segera menuntaskan pembahasan, bukan sekadar berdiskusi tanpa kepastian.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga fasilitas publik. Di satu sisi, prosedur dan pembagian kewenangan harus dihormati. Di sisi lain, keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki tidak boleh menunggu terlalu lama. Masyarakat menantikan keputusan yang jelas, sekaligus berharap akses tangga JPO di depan Gedung DPR segera berfungsi kembali seperti sedia kala.
Comments (0)