Tragedi keselamatan moda transportasi laut kembali menyoroti kerentanan lini terdepan rantai pasok logistik nasional. Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) secara tegas melayangkan desakan keras kepada pengusaha pelayaran untuk melakukan evaluasi total atas prosedur keselamatan kapal penyeberangan. Langkah ini diambil menyusul maraknya insiden kecelakaan laut yang memakan korban jiwa dari kalangan sopir truk logistik yang tengah melakukan penyeberangan antarpulau.
Dalam aksi belasungkawa yang diwarnai dengan doa bersama dan tabur bunga di Surabaya, para pengemudi menyuarakan keprihatinan mendalam. Risiko pekerjaan yang dihadapi para pengemudi angkutan barang tidak lagi sebatas medan jalan raya yang terjal, melainkan telah meluas hingga ke atas geladak kapal penyeberangan yang dinilai kerap mengabaikan standar keselamatan operasional minimum.
Jejak Kerentanan: Kronologi dan Eskalasi Risiko di Laut
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa akumulasi kelalaian keselamatan pelayaran kerap menempatkan pengemudi kendaraan niaga pada posisi paling berbahaya saat terjadi situasi darurat di tengah laut. Berikut adalah eskalasi kendala yang dialami para sopir selama proses pelayaran:
- Prosedur Lashing (Pengikatan Kendaraan) yang Minim: Kendaraan berat kerap tidak diikat dengan rantai pengaman secara memadai di geladak kapal, menyebabkan pergeseran beban yang fatal saat dihantam gelombang tinggi.
- Fasilitas Rest Area dan Evakuasi Minim: Sopir sering kali terpaksa tidur di dalam kabin truk di geladak tertutup (car deck) yang minim ventilasi dan jauh dari akses sekoci evakuasi.
- Ketiadaan Orientasi Keselamatan: Tidak adanya simulasi atau pengarahan prosedur darurat (safety briefing) bagi pengemudi saat kapal mulai bertolak dari pelabuhan.
- Mitigasi Insiden yang Lambat: Saat terjadi kebocoran atau kebakaran kapal, koordinasi evakuasi kerap menelantarkan para pengemudi angkutan barang.
Analisis Risiko dan Komparasi Standar Keselamatan Pelayaran
Ketimpangan antara regulasi ideal dan realitas operasional pelayaran komersial terus memicu jurang risiko yang tinggi. Data lapangan menunjukkan fakta signifikan terkait pemenuhan hak keselamatan pengemudi angkutan barang:
| Parameter Keselamatan | Aturan Standar Pelayaran | Realitas Lapangan (Keluhan GSJT) |
|---|---|---|
| Pengikatan Kendaraan (Lashing) | Wajib untuk 100% kendaraan muatan berat | Hanya diterapkan secara parsial atau formalitas |
| Akses Ruang Penumpang | Sopir harus berada di dek penumpang | Sopir bertahan di kabin karena keterbatasan fasilitas |
| Asuransi & Kompensasi | Perlindungan penuh jiwa dan armada | Klaim ganti rugi rumit dan memakan waktu lama |
Koordinator GSJT, Supriyono, menegaskan bahwa kerugian yang dialami para pengemudi bukan sekadar materiil berupa armada dan barang muatan yang tenggelam, melainkan hilangnya nyawa para tulang punggung keluarga.
"Kami bukan sekadar mengangkut barang dagangan, kami mempertaruhkan nyawa di atas kapal. Ketika terjadi kecelakaan laut, sopir selalu menjadi korban yang paling rentan dan sering kali diabaikan hak-hak hukum serta kompensasinya. Pengusaha pelayaran harus melakukan evaluasi total operasional armada mereka," ujar Supriyono dengan nada tegas.
Desakan Reformasi Sistemik dan Perlindungan Hukum
GSJT mendesak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan otoritas Syahbandar untuk tidak membiarkan praktik kelalaian operasional ini terus berulang. Evaluasi total yang dituntut meliputi penataan ulang manifest penumpang dan muatan, uji petik keandalan kapal secara berkala, serta kepastian penjaminan asuransi keselamatan jiwa bagi seluruh pengemudi angkutan logistik yang menggunakan jasa penyeberangan.
Jika desakan evaluasi total ini diabaikan oleh konsorsium pengusaha pelayaran, GSJT mengancam akan melakukan aksi mogok penyeberangan secara masif di wilayah Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil demi menjamin keselamatan jiwa para pengemudi yang selama ini menjadi urat nadi pergerakan ekonomi nasional.
Comments (0)