Sukoharjo — KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp2,93 Miliar Bupati Etik Suryani
Suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendadak riuh pada awal Juli 2026. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Koru
Suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendadak riuh pada awal Juli 2026. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar langsung Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penangkapan itu membongkar selubung praktik pemerasan yang disebut-sebut telah berlangsung secara sistematis di tubuh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Wajah-wajah tegang dan bisik-bisik cemas mewarnai kantor bupati, menandai sebuah babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, Etik Suryani ditangkap bersama sejumlah pihak lain. Namun, yang paling mengejutkan adalah pengakuan mengenai aliran dana yang diduga berasal dari setoran rutin para pegawai BPKAD. Praktik ini bukan sekadar pungutan liar biasa; konstruksi kasus yang diungkap KPK menunjukkan adanya perintah langsung dari orang nomor satu di Sukoharjo itu untuk mengumpulkan uang secara berkala dari bawahannya sendiri.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi senyap KPK dimulai pada Kamis malam, 10 Juli 2026. Tim penindakan telah mengantongi informasi akurat mengenai rencana transaksi yang mencurigakan. Sekitar pukul 20.30 WIB, penyidik bergerak cepat mengamankan beberapa orang di lokasi berbeda. Bupati Etik Suryani diamankan di rumah dinasnya, sementara beberapa pegawai BPKAD turut dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Dalam penggeledahan, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan instruksi penyetoran. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pemerasan telah berjalan dalam kurun waktu tertentu. “Kami temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka pemerasan,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.
Konstruksi Pemerasan: Perintah Setoran Berjenjang
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK merinci bahwa skema pemerasan ini melibatkan total uang yang mencapai Rp2,93 miliar. Jumlah fantastis itu diduga dikumpulkan dari puluhan pegawai BPKAD dalam bentuk setoran berjenjang. Etik Suryani sebagai bupati memiliki kewenangan langsung atas posisi dan anggaran di BPKAD, sehingga perintah yang dikeluarkannya bersifat mengikat dan sulit ditolak.
“Tersangka ES diduga memerintahkan bawahannya di BPKAD untuk menyetor sejumlah uang secara rutin. Uang tersebut dikumpulkan melalui koordinator dan diserahkan dalam periode tertentu. Totalnya hingga saat ini diestimasi mencapai Rp2,93 miliar,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (11/7).
Pola penyetoran ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan dicicil dalam beberapa tahap. KPK mendalami dugaan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati dan juga untuk membiayai proyek-proyek tertentu yang menguntungkan jaringan loyalisnya. Fakta kunci bahwa pegawai yang menolak menyetor mendapat tekanan jabatan membuat sistem pemerasan ini berjalan dengan rapi selama beberapa bulan terakhir.
Reaksi dan Dampak di Sukoharjo
Kabar penangkapan Bupati segera mengguncang warga Sukoharjo. Beberapa pegawai BPKAD yang tidak bersedia disebut namanya mengaku lega meski tetap waspada. “Kami seperti hidup di dalam tekanan. Ada rasa takut kalau tidak ikut menyetor, nanti dinon-jobkan atau dipersulit kariernya,” bisik salah seorang staf saat dihubungi via telepon. Ungkapan bernada getir itu menggambarkan suasana kerja yang toksik di balik senyum formal para abdi negara.
Penjabat sementara bupati segera ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan kepemimpinan. Roda pemerintahan diharapkan tetap berjalan, namun bayang-bayang kasus ini jelas mengganggu kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah. Langkah KPK menuai dukungan luas dari masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi yang menilai penindakan ini akan memberikan efek jera.
Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya
Etik Suryani dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang pemerasan oleh pejabat publik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana ke pihak-pihak lain. KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk swasta atau anggota keluarga Bupati yang diduga menerima manfaat dari uang setoran. Semua aset terkait telah diblokir dan 20 orang saksi sudah dijadwalkan untuk diperiksa dalam pekan depan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik pemerasan berkedok kewenangan masih mengakar di birokrasi daerah. KPK memastikan untuk terus mengawasi dan menindak tanpa pandang bulu. “Ini bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi koruptor, termasuk di level kepala daerah,” tegas Tessa menutup keterangan pers.
[SOCIAL_FB]: Operasi tangkap tangan KPK kembali menyasar kepala daerah. Kali ini Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pegawai BPKAD. Dari hasil penyelidikan, terungkap total dana yang dikumpulkan mencapai Rp2,93 miliar melalui skema setoran berjenjang. Pegawai yang menolak menyetor diancam dengan mutasi atau pemecatan. Etik Suryani kini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Simak kronologi dan konstruksi lengkap kasus ini hanya di Beritadua.com. #Beritadua #KPK #Sukoharjo[SOCIAL_THREADS]: Kasus baru KPK mengguncang birokrasi daerah. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditangkap dalam OTT atas dugaan memeras pegawai BPKAD hingga total Rp2,93 miliar. Skema: perintah setoran berjenjang dengan ancaman mutasi. Uang tunai dan dokumen jadi barang bukti kunci. KPK pastikan tidak ada tempat aman bagi koruptor. Detail di Beritadua.com. 🕵️♂️ #AntiCorruption #Sukoharjo #Indonesia
Comments (0)