Sep 15, 2026
Hukum

SLEMAN — Proyek Kereta Gantung Prambanan Masuki Babak Baru Perizinan Lahan

Upaya merealisasikan proyek infrastruktur pariwisata prestisius kereta gantung di kawasan Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini menemui titik terang.

SLEMAN — Proyek Kereta Gantung Prambanan Masuki Babak Baru Perizinan Lahan

Upaya merealisasikan proyek infrastruktur pariwisata prestisius kereta gantung di kawasan Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini menemui titik terang. Proses pemutakhiran dan pembersihan data Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah Kabupaten Sleman dinyatakan telah rampung sepenuhnya. Langkah krusial ini membuka jalan bagi pihak pemrakarsa untuk melangkah ke tahapan berikutnya, yakni memproses usulan pelepasan atau perubahan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penuntasan Verifikasi Lahan Baku Sawah di Sleman

Penelusuran tata ruang mengungkap bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pembangunan proyek kereta gantung ini berakar pada tumpang tindih peruntukan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Melalui proses cleansing LBS, tim teknis dari pemerintah daerah dan instansi pertanahan telah melakukan audit spasial faktual guna memisahkan petak tanah mana yang secara riil masih berfungsi sebagai sawah produktif dan mana yang telah dialokasikan untuk koridor pembangunan strategis.

"Penyelesaian sinkronisasi data Lahan Baku Sawah menjadi fondasi legalitas paling fundamental agar pembangunan fasilitas publik tidak menabrak aturan perlindungan ketahanan pangan nasional," ungkap sumber internal di lingkungan tata ruang daerah.

Kini, berkas teknis hasil verifikasi tersebut resmi diserahkan kepada pihak pemrakarsa sebagai dasar hukum untuk mengajukan rekomendasi pelepasan status LSD langsung ke pemerintah pusat di Jakarta.

Kronologi dan Alur Pelepasan Status Lahan

Berdasarkan tahapan regulasi yang harus ditempuh investor dan pemerintah daerah, berikut adalah rangkaian alur birokrasi dan legalitas yang sedang berjalan:

  1. Tahap Pemetaan Koridor: Tim perencana menentukan rute tiang pancang dan stasiun kereta gantung yang melintasi zona perbukitan hingga cagar budaya di sekitar Prambanan.
  2. Cleansing LBS Sleman: Penyesuaian data spasial antara peta Lahan Baku Sawah dengan kondisi eksisting riil di lapangan.
  3. Pengajuan Rekomendasi LSD: Pemrakarsa mengajukan permohonan dispensasi alih fungsi LSD kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
  4. Kajian Amdal dan Kesesuaian Ruang: Penerbitan izin Lingkungan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum izin konstruksi diterbitkan.

Benturan Kepentingan Pariwisata dan Ketahanan Pangan

Proyek kereta gantung Prambanan dirancang untuk menghubungkan sejumlah simpul wisata strategis, mulai dari kawasan Candi Prambanan, Tebing Breksi, hingga Candi Ijo. Namun demikian, jalur lintasan ini berada di zona sensitif yang beririsan dengan lahan pertanian subur di Sleman timur.

Pemerintah dihadapkan pada dilema regulasi: di satu sisi harus menjaga keutuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi target swasembada beras daerah, sementara di sisi lain terdapat dorongan kuat untuk mendongkrak konektivitas pariwisata ramah lingkungan berbasis teknologi modern.

Dengan tuntasnya proses verifikasi di tingkat kabupaten, bola kini berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Keputusan kementerian akan menjadi penentu apakah izin perubahan LSD dapat disetujui tanpa mengorbankan luasan sawah produktif secara signifikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User