Sep 15, 2026
Hukum

Sleman — Keraton Yogyakarta Serahkan Serat Kekancingan untuk 83 Korban Gempa

SLEMAN, BERITADUA.COM — Penantian panjang masyarakat korban gempa bumi 2006 di Padukuhan Sengir, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Slem

Sleman — Keraton Yogyakarta Serahkan Serat Kekancingan untuk 83 Korban Gempa

SLEMAN, BERITADUA.COM — Penantian panjang masyarakat korban gempa bumi 2006 di Padukuhan Sengir, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, akhirnya membuahkan kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Sleman bersama pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan 83 Serat Kekancingan kepada warga terdampak serta Pemerintah Kalurahan Sumberharjo pada Selasa (15/9).

Langkah ini menjadi titik terang dari proses rekonstruksi dan relokasi pemukiman yang berlangsung hampir dua dekade pasca-bencana dahsyat guncangan tektonik di Yogyakarta. Penyerahan dokumen legalitas ini bukan sekadar prosesi administratif biasa, melainkan bentuk perlindungan hukum atas pemanfaatan tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang kini dihuni warga sebagai kawasan pemukiman aman dari risiko bencana geologi.

Kronologi Penataan Pemukiman Kembali Pasca-Bencana 2006

Proses inventarisasi hingga penerbitan Serat Kekancingan melintasi rentang waktu panjang dengan berbagai tahapan verifikasi teknis dan administrasi pertanahan. Berikut urutan kronologis penataan lahan bagi warga Sengir:

  1. Mei 2006: Gempa bumi berkekuatan 5,9 SR mengguncang wilayah DIY, menyebabkan kerusakan struktur tanah parah dan retakan hebat di kawasan perbukitan Padukuhan Sengir, Prambanan.
  2. Periode 2007–2008: Hasil kajian geologi merekomendasikan area zona merah Sengir untuk dikosongkan total guna mengantisipasi ancaman tanah longsor dan pergerakan tanah susulan.
  3. Fase Relokasi: Sebanyak 83 kepala keluarga dipindahkan ke lahan pengganti yang berstatus Kagungan Dalem atau Sultan Ground.
  4. Tahap Verifikasi dan Pemetaan: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman berkolaborasi dengan Panitikismo Keraton Yogyakarta melengkapi pendataan fisik serta pemetaan partisipatif batas persil tanah.
  5. 15 September: Penyerahan dokumen sah Serat Kekancingan sebagai bukti hak guna pemanfaatan lahan bagi warga dan pemerintah kalurahan.

Analisis Legalitas dan Kedaulatan Tanah Keraton

Berdasarkan kerangka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dinyatakan sebagai subjek hukum pemilik tanah Kasultanan. Kehadiran Serat Kekancingan mengukuhkan bahwa masyarakat yang menempati lahan tersebut memiliki legalitas pemanfaatan yang diakui secara sah oleh hukum adat maupun hukum negara.

"Serat Kekancingan berfungsi sebagai surat keputusan resmi pemberian hak dari Keraton kepada warga. Dokumen ini menjamin ketenangan hidup masyarakat terdampak bencana, sekaligus mempertahankan tata ruang kebudayaan dan tata kelola pertanahan tradisional di Yogyakarta," tegas seorang pengamat hukum pertanahan adat.

Pemberian hak ini menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi konflik agraria di kemudian hari. Meskipun status tanah bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi, pemegang izin ini mengantongi jaminan perlindungan penuh dari Keraton selama mematuhi klausul penggunaan yang disepakati.

Tabel Perbandingan Status Hak Pertanahan

Untuk memahami karakteristik hukum antara tanah hak milik nasional dan tanah Sultan Ground yang terikat Serat Kekancingan, berikut perbandingan dasarnya:

Indikator Perbandingan Hak Milik (SHM / BPN) Serat Kekancingan (Sultan Ground)
Subjek Pemilik Utama Warga Negara Indonesia / Badan Hukum Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
Status Hak Guna Warga Kepemilikan Mutlak / Bebas Hak Pakai / Hak Guna (Magersari / Anganggo)
Masa Berlaku Dokumen Tanpa Batas Waktu (Dapat Diwariskan) Jangka Waktu Tertentu (Dapat Diperpanjang)
Dasar Legalitas Utama UUPA No. 5 Tahun 1960 UU Keistimewaan DIY No. 13 Tahun 2012

Dampak Sosial dan Keberlanjutan Ekonomi Warga

Penerbitan hak pemanfaatan tanah bagi 83 warga Padukuhan Sengir memberikan kepastian bagi mereka dalam membangun infrastruktur dasar, memperbaiki hunian, dan menggerakkan kegiatan ekonomi lokal tanpa bayang-bayang status tanah ilegal. Selain warga, Pemerintah Kalurahan Sumberharjo juga memperoleh kepastian atas hak guna sebagian tanah untuk fasilitas publik desa.

Keberhasilan skema ini menjadi acuan penting bagi penanganan kawasan relokasi bencana berbasis tanah adat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Transparansi dan sinergi antara pemerintah daerah serta lembaga adat Keraton terbukti mampu menjawab persoalan pemukiman pasca-bencana secara berkelanjutan.

Penantian panjang 83 keluarga korban gempa 2006 di Prambanan, Sleman berakhir. Keraton Yogyakarta bekerjasama dengan Pemkab Sleman merilis Serat Kekancingan sebagai bukti sah hak guna tanah Sultan Ground. Baca analisis hukum dan kronologi lengkapnya di portal kami!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User