Sep 10, 2026
Hukum

Simalungun — Akuntan SPPG Bandar Perdagangan Dipecat Sepihak Tanpa SP

SIMALUNGUN, Beritadua.com — Polemik internal yang melibatkan transparansi tata kelola operasional dan hak ketenagakerjaan mencuat di lingkungan SPPG Bandar

Simalungun — Akuntan SPPG Bandar Perdagangan Dipecat Sepihak Tanpa SP

SIMALUNGUN, Beritadua.com — Polemik internal yang melibatkan transparansi tata kelola operasional dan hak ketenagakerjaan mencuat di lingkungan SPPG Bandar Perdagangan 1, unit di bawah naungan Yayasan Merah Putih Sejati. Seorang tenaga akuntan diberhentikan secara mendadak oleh pucuk pimpinan setempat tanpa melalui prosedur baku pembinaan maupun peringatan kedisiplinan.

Keputusan sepihak ini memicu tanda tanya besar di kalangan internal dan pemerhati ketenagakerjaan daerah. Langkah pemberhentian tersebut ditengarai tidak mengindahkan mekanisme normatif ketenagakerjaan serta memunculkan dugaan adanya motif lain di balik pencopotan posisi kunci pembukuan keuangan tersebut.

Kronologi Pemberhentian dan Maladministrasi Prosedural

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, pemecatan dilakukan langsung oleh Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1, Thomas Saragih. Tenaga akuntan yang bersangkutan diputus hubungan kerjanya tanpa pernah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) ataupun Surat Peringatan Kedua (SP 2).

Urutan rangkaian peristiwa pemecatan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Instruksi Penghentian Mendadak: Pihak manajemen operasional setempat mengeluarkan keputusan pemutusan hubungan kerja tanpa rapat evaluasi kinerja resmi terlebih dahulu.
  2. Pengabaian Regulasi Sanksi: Akuntan yang bersangkutan sama sekali tidak diberikan hak jawab maupun lembar SP 1 dan SP 2 sebagai prasyarat administratif pemecatan karyawan.
  3. Pengosongan Akses Laporan: Akses terhadap pembukuan dan catatan logistik langsung dialihkan segera setelah keputusan sepihak ditetapkan.
"Pemberhentian tenaga profesional tanpa mekanisme SP dan tanpa dasar evaluasi yang terukur merupakan pelanggaran prosedur internal sekaligus mencederai hak normatif pekerja," tegas salah satu sumber yang mengetahui proses tersebut.

Indikasi Kejanggalan di Balik Pengelolaan Bahan Baku

Di balik keputusan kilat tersebut, beredar indikasi kuat mengenai isu "permainan bahan baku" dalam rantai pasok SPPG Bandar Perdagangan 1. Posisi akuntan yang bertugas memverifikasi arus kas, keluar-masuk barang, serta audit neraca anggaran dinilai menjadi titik sensitif ketika terjadi ketidaksesuaian laporan inventaris.

Beberapa poin anomali yang kini menjadi sorotan investigasi meliputi:

  • Disparitas Data Logistik: Munculnya selisih antara pencatatan pembelian bahan baku dengan realisasi penggunaan riil di lapangan.
  • Tekanan Terhadap Fungsi Audit Internal: Lemahnya independensi pencatatan keuangan akibat intervensi struktural manajemen lokal.
  • Ketidakterbukaan Manajemen: Kurangnya akuntabilitas Kepala SPPG dalam memaparkan alasan substantif pencopotan staf keuangan ke hadapan pengurus yayasan.

Desakan Evaluasi Menyeluruh oleh Yayasan Merah Putih Sejati

Langkah Thomas Saragih kini berpotensi menyeret Yayasan Merah Putih Sejati ke ranah sengketa ketenagakerjaan. Dewan Pembina dan Pengurus Yayasan didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif independen, baik terhadap dugaan penyimpangan bahan baku maupun tindakan sewenang-wenang dalam memutus hubungan kerja bawahan.

Hingga laporan ini disusun, pihak manajemen SPPG Bandar Perdagangan 1 belum memberikan klarifikasi resmi mengenai landasan hukum pemberhentian tanpa SP tersebut maupun menjawab tudingan terkait anomali logistik bahan baku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User