Sertifikasi Halal Buka Peluang Omzet UMKM di Tengah Tantangan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan UKM per 2024, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nas...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan UKM per 2024, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dengan nilai lebih dari Rp 8.500 triliun, sekaligus menyerap hampir 97 persen tenaga kerja Indonesia. Sementara itu, Bank Indonesia mencatat konsumsi produk halal domestik menembus sekitar USD 184 miliar per tahun dan terus mengalami kenaikan seiring tren gaya hidup halal di kalangan konsumen. Fundamental ini menempatkan sertifikasi halal bukan sekadar label kepatuhan administratif, melainkan instrumen akses pasar yang strategis bagi jutaan pelaku usaha kecil di Tanah Air.
Salah satu potret nyata dari tren tersebut adalah BUNCY, usaha cheese stick yang dirintis Lucy Emilda ketika pandemi Covid-19 melanda. Berawal dari dapur rumahan di tengah perlambatan aktivitas ekonomi, usaha ini bertahan hingga situasi berangsur pulih. Keputusan mengikuti pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal melalui program BRI Peduli menjadi titik balik penting. Produknya kini menjangkau kanal penjualan yang lebih luas, memperoleh kepercayaan konsumen yang lebih kuat, dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan omzet usaha.
Pasar Halal: Fundamental yang Menopang Permintaan
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sekitar 241 juta jiwa atau hampir 87 persen dari total penduduk. Secara sederhana, sertifikasi halal adalah pengakuan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa suatu produk memenuhi standar kehalalan, mulai dari bahan baku hingga proses produksi. Bagi konsumen Muslim, label ini menjadi dasar pertimbangan utama sebelum membeli.
Dari sisi global, laporan State of the Global Islamic Economy memproyeksikan belanja konsumen Muslim dunia mencapai sekitar USD 3,1 triliun pada 2027, naik dari sekitar USD 2,29 triliun pada 2022. Tren year-on-year yang positif ini membuka ruang bagi produk UMKM Indonesia, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga ekspor ke kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara. Namun, pintu masuk ke pasar tersebut hampir mustahil dilewati tanpa sertifikasi halal yang diakui.
Di Satu Sisi: Sertifikasi sebagai Katalis Omzet
Di satu sisi, manfaat sertifikasi halal terbilang nyata dan terukur. Ritel modern, marketplace besar, hingga jaringan distribusi modern umumnya mensyaratkan label halal sebelum produk makanan dan minuman bisa masuk rak mereka. Berbagai survei konsumen juga menunjukkan mayoritas konsumen Muslim Indonesia memeriksa label halal sebelum bertransaksi, dan sebagian bersedia membayar harga premium untuk produk bersertifikat. Dengan kata lain, sertifikasi bekerja sebagai sinyal kualitas yang memperkuat sentimen pasar terhadap merek usaha kecil.
Program pendampingan korporasi seperti BRI Peduli memperkecil hambatan biaya dan pengetahuan yang selama ini menjadi kendala utama. Bagi emiten perbankan, inisiatif semacam ini juga sejalan dengan portofolio pembiayaan UMKM yang terus tumbuh, karena usaha binaan yang naik kelas berpotensi menjadi nasabah pembiayaan yang lebih bankable. Kasus BUNCY mengilustrasikan mekanisme tersebut: kepercayaan konsumen meningkat, kanal distribusi terbuka, dan omzet mengalami kenaikan.
Di Sisi Lain: Biaya, Antrean, dan Kapasitas Produksi
Di sisi lain, realitas di lapangan tidak selalu mulus. Rasio UMKM bersertifikat halal masih sangat rendah. Dari sekitar 64 juta UMKM di Indonesia, baru beberapa juta yang mengantongi sertifikat halal. Jalur reguler dapat memakan biaya jutaan rupiah, sementara jalur self-declare yang digratiskan bagi usaha mikro tetap membutuhkan pendampingan dan proses verifikasi yang tidak sebentar. Antrean di BPJPH dan keterbatasan jumlah auditor serta lembaga pemeriksa halal menjadi tantangan struktural tersendiri.
Selain itu, tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro-kecil yang diperpanjang hingga Oktober 2026 menunjukkan pemerintah sendiri mengakui kapasitas ekosistem belum sepenuhnya siap. Yang tak kalah penting, sertifikasi bukan jaminan otomatis penjualan. Tanpa kualitas produk yang konsisten, kemasan yang menarik, distribusi yang rapi, dan likuiditas modal kerja yang sehat, label halal berisiko berhenti sebagai stiker tanpa dampak ekonomi.
Proyeksi dan Sentimen Pasar ke Depan
"Sertifikasi halal adalah tiket masuk pasar, bukan jaminan penjualan. Ia membuka pintu, tetapi yang menentukan konsumen kembali atau tidak tetap kualitas, harga, dan konsistensi pasokan," ujar seorang pengamat ekonomi syariah dari sebuah universitas negeri di Jakarta.
Ke depan, proyeksi sektor ini tetap cerah. Bank Indonesia memperkirakan ekonomi syariah tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 5,0 hingga 5,2 persen year-on-year, dengan industri halal sebagai salah satu motor utamanya. Valuasi pasar halal domestik yang besar memberi ruang bagi UMKM untuk naik kelas, asalkan pendampingan tidak berhenti di penerbitan sertifikat.
Pada akhirnya, cerita BUNCY dan Lucy Emilda menunjukkan bahwa kombinasi antara akses sertifikasi, pendampingan berkelanjutan, dan ketekunan pelaku usaha mampu mengubah usaha rumahan menjadi bisnis yang kompetitif. Namun analisis yang berimbang menuntut kita melihat dua sisi: peluang pasar halal memang besar, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada eksekusi di hilir, bukan sekadar selembar sertifikat di dinding toko.
Comments (0)