Ruben Onsu Buka Peluang Cabut Gugatan Hak Asuh Anak

JAKARTA — Langkah hukum yang ditempuh presenter Ruben Onsu terkait hak asuh anak membuka peluang perdamaian. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan istrinya,

Jul 06, 2026 - 11:23
0 0
Ruben Onsu Buka Peluang Cabut Gugatan Hak Asuh Anak

JAKARTA — Langkah hukum yang ditempuh presenter Ruben Onsu terkait hak asuh anak membuka peluang perdamaian. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan istrinya, Sarwendah, dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 15 Juli 2026. Namun, sebelum masuk ke pokok perkara, aturan hukum acara perdata mewajibkan kedua belah pihak menempuh proses mediasi terlebih dahulu.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa mekanisme mediasi adalah pintu utama yang membuka kemungkinan pencabutan gugatan. Sejak awal, persoalan yang diributkan bukanlah perebutan hak asuh penuh, melainkan implementasi jadwal pertemuan antara ayah dan anak yang dinilai belum berjalan optimal. Pihak penggugat merasa kesepakatan di luar pengadilan selama ini kerap tidak terealisasi dengan baik.

"Kalau mekanismenya itu kan memang harus ada mediasi," kata Minola Sebayang dalam wawancara virtual, kemarin.

Mediasi menjadi krusial karena di sanalah kedua pihak dapat merumuskan kembali kesepakatan jadwal pertemuan yang lebih mengikat tanpa harus melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Apabila Sarwendah dan Ruben Onsu mencapai titik temu terkait waktu dan mekanisme pertemuan anak, maka gugatan berpeluang besar dicabut. Langkah ini akan menghentikan proses litigasi dan mencegah polemik hukum yang lebih panjang.

Laporan yang diterima media kami menyebutkan, ketidakjelasan jadwal pertemuan inilah yang mendorong Ruben Onsu menempuh jalur hukum. Ia ingin kepastian agar haknya sebagai ayah untuk bertemu dan menjalin kedekatan dengan anak tetap terlindungi secara hukum. Selama ini, komunikasi yang dilakukan secara informal dianggap belum memberi jaminan kepastian waktu bagi sang presenter.

Dengan diwajibkannya mediasi, peluang untuk mencabut gugatan sangat terbuka. Proses ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi anak. Kedua belah pihak diproyeksikan duduk bersama di bawah naungan pengadilan untuk menyusun formula pertemuan yang win-win solution, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User