Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Terkait Status Tersangka

Jakarta - Mantan politikus yang kini berstatus tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali mengambil langkah hukum. Roy Suryo secara resmi mendaftark

Jul 08, 2026 - 04:56
0 0
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Terkait Status Tersangka
Jakarta - Mantan politikus yang kini berstatus tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali mengambil langkah hukum. Roy Suryo secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menunjukkan bahwa pertarungan hukum antara Roy Suryo dan pihak pelapor belum menemui titik akhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, gugatan kali ini secara spesifik mempersoalkan soal keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Roy Suryo. Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klasifikasi perkara tersebut telah tercatat dengan jelas. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Jumat, 3 Juli 2026. Gugatan praperadilan ini secara hukum merupakan mekanisme bagi tersangka untuk menguji keabsahan prosedur penetapan status mereka oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya berargumen bahwa prosedur yang dilalui oleh penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka mungkin mengandung kecacatan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika dikabulkan, maka status tersangka yang melekat pada dirinya beserta segala konsekuensi hukumnya berpotensi gugur. Langkah hukum ini bukanlah yang pertama diambil oleh Roy Suryo. Sebelumnya, melalui advokatnya, ia telah mengajukan permohonan praperadilan yang menyoroti sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat di kediamannya. Saat itu, Roy Suryo dengan tegas meminta agar hakim praperadilan menyatakan bahwa penggeledahan rumahnya adalah tidak sah. Gonjang-ganjing hukum yang membelit Roy Suryo bermula dari unggahannya yang mempermasalahkan keabsahan dokumen ijazah Presiden Jokowi. Atas unggahan tersebut, ia dilaporkan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. Dengan diajukannya gugatan praperadilan kedua ini, Roy Suryo berupaya untuk merontokkan konstruksi hukum yang menjeratnya dari hulu, yakni penetapan status tersangka. Sidang praperadilan nantinya akan menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak untuk saling berargumentasi di hadapan hakim tunggal. Publik pun kini menunggu bagaimana putusan hakim dalam mengadili sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Roy Suryo masih terus dimintai keterangan lebih lanjut terkait detail dan materi permohonan yang diajukan ke pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User