Rencana Pajak Ekspor Perhiasan Diperketat, Industri Khawatir Daya Saing Turun

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024, ekspor barang perhiasan dan permata non-migas Indonesia mengalami kenaikan sebesar 8,7% year-on-year menjadi USD 1,62 miliar, berkontri...

Aug 16, 2026 - 04:13
0 0
Rencana Pajak Ekspor Perhiasan Diperketat, Industri Khawatir Daya Saing Turun

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024, ekspor barang perhiasan dan permata non-migas Indonesia mengalami kenaikan sebesar 8,7% year-on-year menjadi USD 1,62 miliar, berkontribusi terhadap 0,4% dari total ekspor nasional. Meski tren ini menunjukkan pemulihan sentimen pasar global, kebijakan fiskal yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan berpotensi mengubah peta persaingan sektor ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengisyaratkan adanya rencana memperketat aturan pajak ekspor untuk barang perhiasan guna meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.

Kebijakan tersebut muncul di tengah tekanan pada APBN yang terus berupaya menjaga rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di kisaran 9-10%. Sektor perhiasan, yang melibatkan rantai pasok dari pertambangan emas hingga produk jadi, dinilai masih memiliki celah dalam pelaporan nilai ekspor. Pemerintah berargumen bahwa dengan sistem yang lebih ketat, basis pengenaan pajak bisa diperluas tanpa harus menaikkan tarif secara signifikan.

Target Penerimaan dan Pengawasan Komoditas Mewah

Di satu sisi, kebijakan perketatan pajak ekspor perhiasan dianggap sebagai langkah rasional untuk memperkuat fundamental fiskal. Asumsi dasarnya, dengan penguatan sistem pemungutan dan penegasan klasifikasi barang, negara bisa mengurangi potensi kehilangan penerimaan akibat under-invoicing atau kesalahan kode harmonized system (HS). Estimasi internal menunjukkan bahwa jika tingkat kepatuhan naik dari level saat ini sekitar 65% menjadi 85%, tambahan penerimaan per tahun bisa menyentuh angka Rp450 miliar hingga Rp600 miliar.

Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya diversifikasi portofolio penerimaan perpajakan yang selama ini masih didominasi sektor minyak dan gas serta pertambangan mineral. Perhiasan sebagai subsektor komoditas mewah memiliki valuasi tinggi namun likuiditas pasarnya relatif terbatas, sehingga memerlukan aturan khusus untuk mencegah aliran barang keluar negeri tanpa pemungutan yang optimal. Pemerintah juga berencana menyelaraskan aturan dengan standar sertifikasi mutu agar ekspor tidak hanya meningkat secara kuantitas, tetapi juga nilai tambah.

Dampak pada Daya Saing dan Risiko Capital Outflow

Di sisi lain, pelaku usaha dan asosiasi perhiasan menyampaikan kekhawatiran mendalam. Mereka berpendapat bahwa biaya kepatuhan (compliance cost) yang meningkat dapat menekan margin usaha, terutama bagi pengusaha kecil dan menengah (UKM) yang menyumbang sekitar 70% dari total pelaku ekspor perhiasan. Jika tarif efektif mengalami kenaikan signifikan, produk Indonesia bisa kehilangan daya saing dibandingkan negara pesaing seperti Thailand dan India yang memberikan insentif fiskal bagi sektor serupa.

Risiko lain yang muncul adalah potensi capital outflow dalam bentuk relokasi produksi atau pengurangan ekspansi investasi. Data Bank Indonesia mencatat bahwa aliran modal keluar dari sektor manufaktur non-migas pada kuartal II 2024 mengalami penurunan sebesar 3,2% dibandingkan periode sama tahun lalu, mencerminkan kehati-hatian investor terhadap kebijakan perpajakan yang tidak menentu. Jika sentimen pasar terhadap sektor perhiasan memburuk, proyeksi pertumbuhan ekspor pada 2025 yang diharapkan menyentuh USD 1,8 miliar bisa terancam turun hingga 10-15%.

"Keseimbangan antara penerimaan negara dan daya tahan industri sangat penting. Pajak ekspor yang terlalu agresif pada komoditas dengan margin tipis bisa berbalik menurunkan basis pajak dalam jangka menengah," ujar seorang pengamat fiskal dari lembaga independen di Jakarta.

Proyeksi dan Tantangan Implementasi di Lapangan

Tantangan teknis dalam implementasi kebijakan ini tidak kalah kompleks. Barang perhiasan memiliki variasi tinggi dalam hal kadar karat, desain, dan bahan campuran, sehingga penentuan dasar pengenaan pajak memerlukan standar yang jelas. Tanpa sistem pelacakan digital yang terintegrasi dengan bea cukai dan otoritas pajak, risiko sengketa valuasi akan tetap tinggi. Indeks kemudahan kepatuhan perpajakan sektor ini pun masih berada di bawah rata-rata nasional, menandakan perlunya edukasi intensif sebelum aturan diundangkan.

Ke depan, keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada transparansi konsultasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Jika aturan dirancang secara inklusif dengan mempertimbangkan tren permintaan global dan struktur biaya domestik, maka optimalisasi penerimaan bisa tercapai tanpa mengorbankan likuiditas industri. Sebaliknya, jika kebijakan hanya berfokus pada target jangka pendek, potensi kontraksi ekspor dan pergeseran preferensi investor ke pasar tetangga menjadi ancaman nyata bagi fundamental sektor perhiasan Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User