Reformasi Perpajakan Dorong Peningkatan Tax Ratio Nasional
JAKARTA — Pemerintah terus menggencarkan reformasi perpajakan sebagai strategi utama untuk meningkatkan tax ratio Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga. Langkah ini menca
JAKARTA — Pemerintah terus menggencarkan reformasi perpajakan sebagai strategi utama untuk meningkatkan tax ratio Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga. Langkah ini mencakup digitalisasi sistem, perluasan basis pajak, dan penguatan kepatuhan wajib pajak, dengan target tax ratio mencapai 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2/2024), mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia pada tahun 2023 baru mencapai 10,2% dari PDB, naik tipis dari 10,1% pada tahun sebelumnya. Angka ini masih di bawah rata-rata negara ASEAN seperti Thailand (16%) dan Malaysia (12%), serta jauh dari target ideal 15-20% yang direkomendasikan oleh Bank Dunia.
Digitalisasi dan Core Tax System
Salah satu pilar utama reformasi adalah penerapan sistem inti perpajakan atau core tax system yang terintegrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi e-Filing dan e-Billing yang telah digunakan oleh lebih dari 85% wajib pajak. Pada tahun 2024, DJP menargetkan 100% pelaporan pajak secara elektronik untuk meminimalisir kebocoran dan mempercepat proses administrasi.
Data DJP menunjukkan:
• Jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 75 juta orang per Desember 2023, naik 8% dari tahun sebelumnya.
• Penerimaan pajak tahun 2023 tercatat Rp1.869 triliun, melampaui target sebesar 102,5%.
• Rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan meningkat menjadi 85% pada tahun 2023.
Perluasan Basis Pajak dan Sektor Digital
Pemerintah juga fokus pada perluasan basis pajak dengan menjaring sektor ekonomi digital. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang digital dikenakan sebesar 11% sejak April 2022. Hingga Januari 2024, lebih dari 200 platform digital asing, termasuk Netflix, Spotify, dan Google, telah terdaftar sebagai pemungut PPN.
Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menilai bahwa reformasi ini harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. “Peningkatan tax ratio tidak hanya soal memungut pajak lebih banyak, tetapi juga memastikan keadilan dan efisiensi. Sektor informal yang besar, sekitar 60% dari total perekonomian, perlu menjadi sasaran utama,” ujarnya.
Tantangan dan Prospek ke Depan
Meski optimistis, pemerintah menghadapi tantangan berupa resistensi dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta rendahnya literasi pajak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kontribusi UKM terhadap PDB mencapai 61%, namun hanya 2% dari mereka yang terdaftar sebagai wajib pajak aktif.
Untuk mengatasi hal ini, DJP meluncurkan program edukasi pajak melalui media sosial dan layanan konsultasi gratis di 514 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Target jangka panjang adalah mencapai tax ratio 15% pada tahun 2028, sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan.
Dengan reformasi yang komprehensif, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat signifikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah optimistis bahwa digitalisasi dan perluasan basis pajak akan menjadi katalis utama dalam memperkuat fondasi fiskal Indonesia di masa mendatang.
Comments (0)