Oct 12, 2026
Bisnis

Rasio Pajak RI Terendah di ASEAN, Menkeu Akui Dapat Kritik

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia per akhir tahun fiskal terakhir, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat berada di kisaran 10,1 persen hingga 10,4 ...

Rasio Pajak RI Terendah di ASEAN, Menkeu Akui Dapat Kritik

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia per akhir tahun fiskal terakhir, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat berada di kisaran 10,1 persen hingga 10,4 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di jajaran negara dengan rasio pajak terendah di kawasan ASEAN, jauh di bawah rata-rata negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menyentuh 34 persen. Rasio pajak sendiri merupakan perbandingan antara total penerimaan pajak terhadap nilai total barang dan jasa yang diproduksi suatu negara dalam satu periode—semakin tinggi angkanya, semakin besar ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk membiayai pembangunan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara terbuka mengakui bahwa isu rendahnya rasio pajak ini kerap menjadi sorotan berbagai pihak, mulai dari lembaga internasional, akademisi, hingga pelaku pasar. Menurutnya, kritik tersebut bukan tanpa dasar dan justru menjadi pengingat bahwa reformasi perpajakan masih menyisakan pekerjaan besar. Ia menekankan bahwa persoalan utama tidak semata-mata terletak pada tarif pajak, melainkan pada tata kelola administrasi dan penegakan hukum di sektor perpajakan.

Faktor Struktural di Balik Rendahnya Penerimaan

Di satu sisi, rendahnya rasio pajak Indonesia dapat dipahami sebagai konsekuensi dari struktur ekonomi yang didominasi sektor informal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57 persen tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal—mulai dari pedagang kaki lima, pekerja lepas, hingga usaha mikro rumahan. Kelompok ini secara alamiah sulit dijangkau sistem pemungutan pajak konvensional, sehingga basis pajak yang sebenarnya tersedia jauh lebih kecil dibandingkan total angkatan kerja.

Selain itu, ketergantungan penerimaan negara pada komoditas menjadi tantangan tersendiri. Ketika harga komoditas global seperti batu bara dan minyak sawit mentah mengalami penurunan, penerimaan negara dari sektor sumber daya alam ikut tergerus. Fluktuasi ini membuat proyeksi penerimaan pajak sering kali meleset dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dari perspektif lain, sejumlah ekonom menilai bahwa angka rasio pajak Indonesia sebenarnya tidak seburuk yang terlihat jika dihitung dengan metodologi yang memperhitungkan penerimaan non-pajak. Beberapa kajian akademik menunjukkan bahwa rasio pajak yang disesuaikan dengan struktur ekonomi bisa berada di kisaran 12 hingga 13 persen. Perbedaan metodologi ini kerap menimbulkan perdebatan di kalangan analis mengenai seberapa mendesak reformasi perlu dilakukan.

Upaya Pemerintah Menutup Celah Penerimaan

Meski demikian, pemerintah tidak tinggal diam. Langkah digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem e-filing dan e-billing terus diperluas untuk menutup celah kebocoran. Integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu fondasi penting dalam memperluas basis pajak. Sejak kebijakan ini diterapkan, jumlah wajib pajak terdaftar mengalami kenaikan signifikan, meski tingkat kepatuhan pelaporan masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri.

Selain itu, program pengungkapan sukarela (tax amnesty) pada periode sebelumnya berhasil menghimpun dana repatriasi dalam jumlah besar. Namun, dampaknya terhadap penerimaan pajak jangka panjang masih menjadi bahan evaluasi. Beberapa pengamat menilai bahwa tanpa penegakan hukum yang konsisten, insentif untuk patuh pajak akan tetap lemah.

"Tata kelola yang baik dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci. Tanpa itu, reformasi perpajakan hanya akan menjadi wacana tanpa hasil nyata," ujar Suahasil dalam sebuah forum diskusi ekonomi.

Dampak pada Likuiditas dan Sentimen Pasar

Bagi pelaku pasar, rendahnya rasio pajak berdampak langsung pada kredibilitas fiskal Indonesia. Ketika penerimaan negara tidak mencukupi, pemerintah cenderung memperlebar defisit anggaran yang harus ditutup melalui penerbitan surat utang. Kondisi ini meningkatkan kebutuhan pembiayaan dan berpotensi menekan likuiditas di pasar keuangan domestik. Rasio utang terhadap PDB yang saat ini berada di kisaran 39 persen masih tergolong moderat, tetapi tren kenaikannya perlu dicermati.

Di sisi lain, capital outflow menjadi risiko yang mengintai apabila investor asing menilai fundamental fiskal Indonesia melemah. Valuasi obligasi negara dan nilai tukar rupiah sangat dipengaruhi oleh sentimen pasar terhadap keberlanjutan fiskal. Dalam konteks ini, upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak bukan hanya soal menambah pendapatan, tetapi juga menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Secara fundamental, perbaikan rasio pajak membutuhkan pendekatan menyeluruh. Pemerintah perlu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Tanpa langkah-langkah tersebut, rasio pajak Indonesia diproyeksikan akan terus tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga. Portofolio kebijakan fiskal yang sehat menjadi prasyarat mutlak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User