Purbaya Soroti Minimnya Koordinasi Penanggulangan Bencana di NTT
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia mencatat lebih dari dua ribu kejadian bencana setiap tahun dalam satu dekade terakhir, dengan kerugian ekonomi yang diperkiraka...
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia mencatat lebih dari dua ribu kejadian bencana setiap tahun dalam satu dekade terakhir, dengan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Gempa bumi yang mengguncang sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pekan ini menambah panjang daftar itu sekaligus memunculkan kembali pertanyaan lama: seberapa rapi koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat ketika bencana datang?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Purbaya Yudhi Sadewa, meninjau langsung lokasi terdampak. Kehadirannya membawa pesan dari Presiden Prabowo Subianto, tetapi yang lebih menarik perhatian publik adalah penilaian jujurnya di lapangan soal hubungan kerja antara daerah dan pusat.
Kayaknya seperti enggak ada koordinasi antara daerah sama pusat untuk penanggulangan bencananya, ujar Purbaya di lokasi peninjauan.
NTT dan Beban Ekonomi di Balik Risiko Bencana
Secara fundamental, NTT adalah salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang disusun BNPB, sebagian besar kabupaten/kota di provinsi ini berada pada kategori risiko sedang hingga tinggi untuk gempa bumi, kekeringan, banjir bandang, dan angin kencang. Kerentanan itu berpadu dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas, sehingga setiap kejadian bencana berpotensi mengganggu keseimbangan anggaran pemerintah kabupaten/kota.
Dalam praktiknya, bencana tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga beban ekonomi. Dana tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi harus keluar dari kas daerah maupun pusat. Jika penyaluran dana tersendat akibat koordinasi yang buruk, dampaknya berlipat: aktivitas ekonomi masyarakat berhenti lebih lama, likuiditas anggaran daerah mengetat, dan pertumbuhan ekonomi wilayah mengalami penurunan pada kuartal-kuartal berikutnya. Bagi pembaca awam, likuiditas anggaran dapat dipahami sebagai ketersediaan kas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Pro dan Kontra Kualitas Koordinasi Pusat-Daerah
Di satu sisi, secara aturan main, koordinasi penanggulangan bencana sebenarnya sudah diatur. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 membagi peran antara BNPB di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Ada mekanisme dana siap pakai (on call), dukungan personel TNI/Polri, hingga refocusing anggaran daerah untuk kebutuhan darurat. Kunjungan langsung pejabat pusat seperti yang dilakukan Purbaya juga dapat dibaca sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kondisi di lapangan.
Di sisi lain, pernyataan Purbaya menunjukkan bahwa kerangka formal tidak selalu berjalan mulus dalam praktik. Dalam banyak bencana, keluhan klasik yang muncul adalah perbedaan data antara pusat dan daerah, lambatnya pencairan dana, serta tumpang tindih komando antara gubernur, bupati/wali kota, dan tim pusat. Ketika tidak ada satu komando yang jelas, respons di lapangan menjadi reaktif alih-alih terencana. Padahal, dalam penanggulangan bencana, waktu adalah segalanya: setiap jam yang hilang berarti rasio korban yang berpotensi mengalami kenaikan.
Data, Anggaran, dan Proyeksi ke Depan
Para pengamat mengingatkan bahwa akar masalahnya bukan sekadar niat baik, melainkan tata kelola data dan pembagian kewenangan. Tanpa satu pangkalan data bencana yang terpadu, daerah dan pusat bisa saja bekerja dengan angka yang berbeda, sehingga perencanaan evakuasi dan alokasi bantuan meleset dari kebutuhan riil. Di sisi anggaran, ketersediaan dana abadi bencana atau skema asuransi infrastruktur publik yang terus didorong dalam beberapa tahun terakhir dapat menjadi instrumen untuk meredam guncangan fiskal, meskipun implementasinya masih terbatas di sebagian daerah.
Proyeksi ke depan tidak menggembirakan. Tren kejadian bencana hidrometeorologi — bencana yang dipicu cuaca seperti banjir dan tanah longsor — mengalami kenaikan year-on-year dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan perubahan iklim. Sementara itu, bencana geologi seperti gempa tetap menjadi risiko laten yang sulit diprediksi. Dengan kata lain, frekuensi dan intensitas bencana diperkirakan naik, sementara kapasitas koordinasi harus dikejar dengan kecepatan yang sama. Bagi pasar dan investor, sentimen ini ikut menjadi pertimbangan ketika menilai kelayakan proyek infrastruktur di daerah rawan bencana, terutama dari sisi biaya asuransi dan ketahanan rantai pasok.
Evaluasi: Bukan Soal Siapa yang Salah
Penilaian dua sisi yang berimbang menempatkan persoalan ini bukan pada kesalahan satu pihak. Daerah memiliki pengetahuan paling dekat tentang kondisi warganya, tetapi kapasitas teknis dan fiskal yang terbatas. Pusat memiliki sumber daya dan data agregat, tetapi jarak geografis membuatnya sering terlambat membaca kebutuhan riil di lapangan. Keduanya saling membutuhkan, dan kekurangan di satu titik akan langsung terasa di titik lain.
Yang dibutuhkan berikutnya adalah langkah perbaikan yang terukur: penyatuan data bencana, penetapan komando tunggal saat status darurat, serta percepatan prosedur pencairan dana. Jika koordinasi dibenahi, penanggulangan bencana tidak lagi sekadar reaksi terhadap musibah, melainkan bagian dari perencanaan pembangunan jangka panjang. Untuk NTT dan seluruh Indonesia, itu adalah investasi paling fundamental yang bisa dilakukan pemerintah sebelum bencana berikutnya tiba.
Comments (0)