Sep 10, 2026
Hukum

Pringsewu — Polres Pringsewu Tangkap Pelajar Tanggamus Terkait Kasus Asusila

Suasana tenang di kawasan perbukitan Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, seketika berubah tegang pada Selasa sore (8/9/2026). Tim penyidik dari Unit Pe

Pringsewu — Polres Pringsewu Tangkap Pelajar Tanggamus Terkait Kasus Asusila

Suasana tenang di kawasan perbukitan Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, seketika berubah tegang pada Selasa sore (8/9/2026). Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mendatangi sebuah rumah warga sekitar pukul 17.30 WIB. Kedatangan petugas berpakaian preman tersebut bertujuan menjemput RYE (16), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang terseret dugaan tindak asusila terhadap kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur.

Langkah tegas kepolisian ini menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan yang telah bergulir selama beberapa waktu. RYE diduga kuat melakukan tindakan asusila secara berulang terhadap TS (16), seorang remaja perempuan yang juga berada di usia sekolah. Penjemputan paksa ini terpaksa dilakukan pihak berwajib lantaran terduga pelaku dinilai tidak kooperatif serta mengabaikan panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik.

Jejak Persuasif dan Janji Palsu dalam Hubungan Asmara

Berdasarkan hasil rekapitulasi penyidikan awal, dugaan aksi tidak terpuji tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak Maret hingga September 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku disinyalir memanfaatkan relasi emosional kekasih dengan melancarkan rangkaian bujuk rayu serta janji manis untuk bertanggung jawab di masa depan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menegaskan bahwa manipulasi psikologis menjadi instrumen utama terduga pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Penyidik memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku terus membujuk korban dengan janji tidak akan meninggalkan dan siap bertanggung jawab. Namun, ketika hubungan tersebut akhirnya kandas, terduga pelaku justru melepaskan tanggung jawabnya begitu saja," ujar Iptu Rosali saat memberikan keterangan resmi.

Dampak dari pemutusan hubungan dan manipulasi tersebut menyisakan trauma mendalam. Korban dilaporkan mengalami peruncingan tekanan emosional dan depresi berat, yang kemudian mendorong pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan.

Sikap Tidak Kooperatif Berujung Penjemputan Paksa

Polisi mencatat sejumlah detail penting terkait proses penanganan perkara yang melibatkan dua remaja di bawah umur ini:

Indikator Perkara Keterangan Data
Terduga Pelaku RYE (16 Tahun / Pelajar SMK)
Korban TS (16 Tahun / Remaja Perempuan)
Kurun Waktu Kejadian Maret 2026 – September 2026
Lokasi Penangkapan Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus
Status Hukum Diamankan untuk pemeriksaan intensif

Keputusan penjemputan di kediaman RYE diambil setelah analisis penyidik menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari terduga pelaku untuk hadir secara sukarela. Langkah ini diambil demi mencegah potensi kendala dalam proses penyidikan serta menjamin kepastian hukum bagi korban.

"Setiap penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur membutuhkan pendekatan khusus, namun penegakan hukum tetap harus berjalan profesional ketika indikasi pidana melanggar undang-undang perlindungan anak," tegas penyidik PPA secara terpisah.

Dampak Psikologis dan Perlindungan Terhadap Korban

Kini RYE harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, RYE berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, penanganan terhadap TS tidak hanya berfokus pada aspek hukum formal. Tim PPA Polres Pringsewu bekerja sama dengan lembaga pendampingan psikologis setempat guna memberikan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban. Keberlanjutan pendidikan dan stabilitas mental korban menjadi prioritas utama penanganan kasus ini mengingat keduanya masih tergolong usia anak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User