Prabowo Usulkan M Sarjito Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memasok lebih dari separuh produksi nikel dunia, dengan volume tahunan di kisaran 1,6 juta hingga 2 juta ton, sekaligus me...

Aug 21, 2026 - 15:29
0 0
Prabowo Usulkan M Sarjito Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memasok lebih dari separuh produksi nikel dunia, dengan volume tahunan di kisaran 1,6 juta hingga 2 juta ton, sekaligus menjadi produsen timah kedua terbesar di dunia. Di tengah tren harga komoditas yang fluktuatif, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan M Sarjito sebagai satu-satunya kandidat, atau calon tunggal, untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis RI. Jabatan baru ini menjadi sorotan pelaku pasar karena kelak memegang kendali pengawasan atas penyelenggaraan bursa komoditas strategis yang tengah disiapkan pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas adalah jabatan di lingkup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab mengawasi sektor tertentu. Untuk bursa mineral dan komoditas strategis, posisi ini tergolong baru dan lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selama ini pengawasan perdagangan berjangka komoditas dipegang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Dalam arsitektur baru, pengawasan bursa komoditas strategis disiapkan bergeser ke OJK, sehingga sosok yang memimpin unit tersebut ikut menentukan kredibilitas bursa sejak awal.

Mengapa Bursa Mineral Dianggap Penting

Urgensi pembentukan bursa mineral tidak lepas dari posisi Indonesia sebagai pemasok utama bahan baku dunia. Pada Maret 2022, harga nikel di London Metal Exchange (LME) sempat melonjak menembus USD 100 ribu per ton secara intraday sebelum perdagangan dihentikan, kemudian mengalami penurunan tajam hingga bertahan di kisaran USD 15 ribu-16 ribu per ton belakangan ini. Fluktuasi setajam itu membuat pendapatan ekspor dan penerimaan negara ikut naik-turun mengikuti sentimen pasar global.

Pemerintah menilai Indonesia terlalu lama berperan sebagai price taker, yaitu negara yang hanya menerima harga acuan yang dibentuk bursa luar negeri. Dengan memiliki bursa sendiri, harga komoditas diharapkan terbentuk dari transaksi domestik yang transparan, proses yang dalam istilah ekonomi disebut price discovery. Jika berjalan, pelaku usaha juga bisa memanfaatkan instrumen lindung nilai (hedging) untuk mengunci harga di tengah volatilitas, sekaligus memperkuat fundamental industri hilir.

Di Satu Sisi: Percepatan dan Kepastian Regulasi

Dari sisi positif, pengajuan calon tunggal dinilai mempercepat proses transisi pengawasan. Dengan hanya satu nama yang diajukan, proses politik di DPR berpeluang berjalan lebih singkat dibandingkan negosiasi antarkandidat. Dukungan presiden juga memberi sinyal politik yang kuat bahwa program bursa komoditas strategis akan dieksekusi secara serius, bukan sekadar wacana.

Secara fundamental, kehadiran pengawas yang jelas memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Smelter, perusahaan tambang, hingga eksportir membutuhkan aturan main yang pasti sebelum bersedia menempatkan likuiditas di bursa baru. Tanpa pengawasan yang tegas, indeks harga domestik sulit dipercaya pasar. Karena itu, kejelasan sosok pemimpin pengawasan menjadi sinyal awal penting bagi sentimen pasar dan minat investor untuk masuk.

Di Sisi Lain: Pertanyaan Independensi dan Rekam Jejak

Namun, langkah ini juga memunculkan kritik. Pertama, mekanisme calon tunggal mengurangi ruang kompetisi, sehingga publik tidak memiliki pembanding dalam menilai kapabilitas kandidat. Kedua, informasi publik mengenai rekam jejak M Sarjito masih terbatas; publik baru bisa menilai setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama DPR digelar.

Kekhawatiran lain menyangkut independensi. Karena diusulkan langsung oleh presiden, posisi ini berpotensi dipandang sebagai bagian dari struktur politik, bukan murni regulator. Padahal independensi adalah modal utama dalam pengawasan bursa. Jika pelaku pasar meragukan netralitas pengawas, kepercayaan terhadap indeks dan valuasi yang dihasilkan bisa luntur. Dalam skenario terburuk, ketidakpastian aturan dapat memicu capital outflow dari portofolio sektor komoditas dan menekan nilai tukar rupiah.

“Yang terpenting bukan hanya siapa yang duduk di kursi itu, melainkan apakah bursa mineral nantinya memiliki likuiditas yang cukup, aturan yang melindungi pelaku pasar, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel,” ujar seorang analis komoditas di Jakarta yang enggan disebut namanya.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Beberapa hal akan menentukan keberhasilan langkah ini. Pertama, hasil fit and proper test di DPR, termasuk paparan visi M Sarjito dalam membangun bursa. Kedua, kesiapan infrastruktur transaksi dan sistem kliring, karena tanpa kliring yang andal likuiditas tidak akan pernah terbentuk. Ketiga, kesiapan pelaku industri untuk bertransaksi di bursa domestik ketimbang mempertahankan kebiasaan lama di bursa luar negeri.

Proyeksi jangka menengah menunjukkan komoditas mineral strategis seperti nikel dan timah masih menjadi tulang punggung ekspor. Data year-on-year neraca perdagangan menunjukkan sektor minerba menyumbang porsi signifikan dari total ekspor nasional yang berada di atas USD 250 miliar per tahun. Namun, tanpa pengawasan yang kredibel, potensi itu hanya menjadi angka di atas kertas. Rasio antara ambisi membangun bursa dan kesiapan regulasi inilah yang menjadi ujian terbesar bagi M Sarjito jika resmi dilantik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User