Prabowo Larang Jual BUMN ke Asing: Analisis Pro-Kontra
Kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang melarang penjualan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis ke pihak asing langsung memantik perdebatan di kalangan pelaku pasar dan pengamat e...
Kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang melarang penjualan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis ke pihak asing langsung memantik perdebatan di kalangan pelaku pasar dan pengamat ekonomi. Dua nama yang sempat disebut dalam wacana divestasi—PT Pindad dan PT Garuda Indonesia—kini resmi dipertahankan di bawah kendali pemerintah. Berdasarkan data Kementerian BUMN per Juni 2025, total aset BUMN nasional mencapai Rp9.200 triliun dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto sekitar 28%. Keputusan ini datang di tengah upaya pemerintah menyehatkan portofolio perusahaan pelat merah yang tengah menghadapi tekanan kinerja dan kebutuhan pendanaan besar.
Kinerja Terkini: Utang Menumpuk, Pertahanan Strategis
PT Garuda Indonesia, maskapai penerbangan nasional, masih bergelut dengan warisan utang yang mencapai Rp72 triliun pasca restrukturisasi melalui mekanisme scheme of arrangement di pengadilan luar negeri pada akhir 2024. Meski berhasil memangkas kewajiban dari semula Rp140 triliun, beban operasional dan persaingan ketat dengan maskapai asing membuat margin laba bersihnya tertekan di level negatif 3,2% pada kuartal I 2026. Sementara itu, PT Pindad sebagai induk industri pertahanan tanah air membukukan pertumbuhan pendapatan 15% year-on-year menjadi Rp3,4 triliun di tahun buku 2025, didorong peningkatan pesanan alat utama sistem senjata (alutsista) dari TNI dan ekspor ke beberapa negara Asia Tenggara. Kendati demikian, rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio) Pindad masih berada di angka 1,8 kali, menandakan ketergantungan tinggi pada pembiayaan eksternal.
Di satu sisi, kedua perusahaan ini merepresentasikan wajah ganda BUMN: ada yang menjadi beban fiskal karena memerlukan suntikan dana negara secara berkala, namun di sisi lain memegang peran vital dalam menjaga kedaulatan dan pelayanan publik. Inilah yang menjadi titik tolak perbedaan pandangan antara kubu yang mendukung larangan penjualan dan mereka yang menginginkan keterbukaan terhadap modal asing.
Argumen Pro: Mempertahankan Aset Strategis dan Mandat Konstitusi
Pendekatan pertama menitikberatkan pada mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Pindad, sebagai satu-satunya produsen munisi dan senjata dalam negeri, tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga menyangkut kedaulatan pertahanan. Data Kementerian Pertahanan menunjukkan bahwa saat ini 65% kebutuhan alutsista TNI masih dipenuhi dari impor, sehingga melepas Pindad ke tangan asing dinilai justru akan melemahkan kemandirian industri pertahanan nasional yang sedang didorong untuk mencapai target pemenuhan 50% dari produksi lokal pada 2030.
Di sektor penerbangan, Garuda Indonesia berperan sebagai flag carrier yang menghubungkan 38 provinsi di Indonesia, termasuk rute-rute “komersial tipis” yang kerap dihindari maskapai swasta karena tidak menguntungkan. Indeks konektivitas udara nasional yang diukur BPS menunjukkan bahwa rute perintis yang dilayani BUMN menyumbang 22% dari total pergerakan penumpang domestik di kawasan timur Indonesia. Menjual Garuda dikhawatirkan akan menggerus aksesibilitas tersebut karena investor asing cenderung memprioritaskan rute dengan keuntungan tinggi. Selain itu, dari sisi ketenagakerjaan, kedua BUMN ini secara langsung mempekerjakan lebih dari 27.000 karyawan, yang menjadi benteng sosial di tengah melonjaknya angka pengangguran terbuka pasca pandemi.
Argumen Kontra: Rasionalisasi Bisnis dan Daya Saing Global
Perspektif kedua menyoroti fundamental keuangan yang tidak sehat dan kebutuhan modernisasi yang mendesak. Valuasi Garuda Indonesia, misalnya, setelah restrukturisasi utang masih mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp8,4 triliun pada laporan keuangan tahun buku 2025. Tanpa injeksi modal segar dari mitra strategis asing, maskapai ini diperkirakan akan kembali menghadapi kesulitan likuiditas dalam 2–3 tahun ke depan karena arus kas operasionalnya hanya mencukupi 70% dari kewajiban jangka pendek. Di kancah global, banyak maskapai nasional negara berkembang yang berhasil pulih justru setelah membuka kepemilikan kepada investor asing, seperti Philippine Airlines dengan masuknya San Miguel Corporation, atau Air India yang diakuisisi oleh Tata Group. Skema serupa, jika diterapkan secara terbatas, dapat membawa modal, keahlian manajemen, dan jaringan rute internasional tanpa serta-merta menghilangkan kendali pemerintah.
Sementara untuk Pindad, meskipun sektor pertahanan sangat sensitif, kebutuhan investasi untuk riset dan pengembangan produk baru sangat besar. Diperkirakan untuk mengejar ketersediaan teknologi kendaraan tempur generasi terbaru, Pindad membutuhkan belanja modal minimal Rp5 triliun hingga 2030, jauh di atas kemampuan pendanaan internal maupun alokasi APBN yang rata-rata hanya mengucur Rp600 miliar per tahun. Kemitraan dengan perusahaan pertahanan global dalam bentuk alih teknologi dan produksi bersama sebenarnya sudah lazim dilakukan, seperti pada program KFX/IFX bersama Korea Selatan. Larangan total terhadap kepemilikan asing dikhawatirkan justru akan menutup pintu bagi skema kolaborasi semacam itu, dan pada akhirnya membuat BUMN kita tertinggal dari kompetitor regional.
Menimbang Ulang Opsi di Antara Dua Kutub
Secara historis, BUMN memang kerap menjadi alat kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga, menyediakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan infrastruktur. Namun, berdasarkan kajian Bank Dunia yang dirilis pada April 2026, rata-rata pengembalian aset (return on assets) BUMN Indonesia hanya berkisar 1,8%, jauh di bawah rerata perusahaan sejenis di ASEAN yang mencapai 4,5%. Ini mengindikasikan adanya inefisiensi struktural yang tidak semata bisa diatasi dengan menutup keran kepemilikan asing.
“Kebijakan protektif terhadap BUMN strategis memang perlu, tetapi harus dibarengi dengan peta jalan yang jelas mengenai bagaimana perusahaan-perusahaan ini akan bangkit. Tanpa target kinerja terukur, larangan penjualan hanyalah penundaan masalah,” ujar Dr. Andi Pratama, ekonom senior dari Universitas Indonesia yang juga mantan analis bank investasi.
Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa dividen dari BUMN ke kas negara pada 2025 mencapai Rp81 triliun, meningkat 10% dari tahun sebelumnya, namun komposisinya masih sangat bergantung pada empat BUMN besar di sektor keuangan dan energi. Artinya, banyak BUMN lain, termasuk di sektor transportasi dan manufaktur, masih memerlukan restrukturisasi mendalam agar tidak menjadi beban fiskal berkelanjutan.
Di sisi lain, sentimen pasar terhadap rencana larangan ini mendorong capital outflow sementara di pasar obligasi BUMN. Yield obligasi Garuda Indonesia dengan denominasi dolar naik 75 basis poin dalam dua hari perdagangan pasca pernyataan Presiden, menandakan investor asing meminta premi risiko lebih tinggi. Fenomena ini mengonfirmasi bahwa meskipun kedaulatan adalah prioritas, sinyal ketidakpastian kebijakan tetap membawa konsekuensi terhadap biaya pendanaan. Opsi jalan tengah yang mungkin bisa dieksplorasi adalah membuka kepemilikan minoritas melalui bursa bagi BUMN non-pertahanan, atau membentuk strategic partnership dengan kontrak kinerja ketat pada sektor yang lebih sensitif. Dengan demikian, negara tetap memegang kendali mayoritas, sementara modal dan teknologi asing bisa masuk untuk memperkuat fundamental perusahaan.
Keputusan melarang penjualan BUMN ke asing adalah pilihan kebijakan yang sah dan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Namun, pertanyaan lanjutannya adalah: bagaimana strategi membangkitkan BUMN tersebut tanpa membebani anggaran negara secara terus-menerus? Jawaban atas pertanyaan inilah yang dinantikan pasar dan masyarakat, karena kedaulatan ekonomi bukan hanya tentang siapa pemiliknya, tetapi juga tentang kemampuan untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam persaingan global yang kian sengit.
Baca juga:
Comments (0)