Sep 16, 2026
DI Yogyakarta

Polresta Sleman Buka Layanan SIM Keliling di STP AMPTA Hari Ini

BERITADUA.COM, SLEMAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali memperluas jangkauan pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi

Polresta Sleman Buka Layanan SIM Keliling di STP AMPTA Hari Ini

BERITADUA.COM, SLEMAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali memperluas jangkauan pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Berdasarkan pantauan lapangan dan data operasional kepolisian, layanan SIM Keliling hari ini dipusatkan di halaman Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) AMPTA, Jalan Laksda Adisucipto, Depok, Sleman.

Langkah desentralisasi layanan ini diambil guna memecah antrean panjang yang kerap menumpuk di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk. Selain unit bus keliling di STP AMPTA, kepolisian juga mengaktifkan sejumlah titik strategis lainnya, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, layanan SIM Masuk Desa (Simmade), serta pos pelayanan malam.

Peta Sebaran dan Titik Layanan SIM di Sleman

Berdasarkan penelusuran tim redaksi terhadap jadwal resmi operasional, kepolisian membagi pos pelayanan perpanjangan SIM menjadi beberapa zona operasional:

  • SIM Keliling (SiPATUH): Berlokasi di STP AMPTA, Jalan Laksda Adisucipto km 6, beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman: Berlokasi di Beran, Tridadi, beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
  • SIM Masuk Desa (Simmade): Ditempatkan di Polsek jajaran atau kantor kecamatan sesuai rotasi berkala.
  • Satpas Polresta Sleman: Melayani permohonan SIM baru dan perpanjangan secara penuh mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Penyebaran unit layanan keliling ini ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat di wilayah aglomerasi perkotaan dan kawasan kampus, sehingga warga tidak perlu menumpuk di Satpas induk," ujar perwira operasional Satlantas Polresta Sleman dalam keterangan resminya.

Kronologi Alur Pengurusan SIM di Lapangan

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di armada bus STP AMPTA, petugas menerapkan alur pemeriksaan dokumen secara ketat untuk mencegah praktik percaloan:

  1. Pukul 07.30 – 08.00 WIB: Pemohon datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean dan formulir registrasi di meja petugas.
  2. Pukul 08.00 – 09.30 WIB: Pemeriksaan berkas administratif, verifikasi surat keterangan kesehatan dari dokter, serta tes psikologi yang disediakan di sekitar unit pelayanan.
  3. Pukul 09.30 – 10.30 WIB: Proses identifikasi digital yang meliputi pengambilan foto, sidik jari biometrik, dan tanda tangan digital pemohon.
  4. Pukul 10.30 – 11.00 WIB: Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket bank dan pencetakan fisik kartu SIM baru.

Persyaratan Dokumen dan Rincian Biaya Resmi

Layanan di luar Satpas induk hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku telah habis meski hanya lewat satu hari, pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui mekanisme ujian teori dan praktik di Satpas Polresta Sleman.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi: KTP asli dan fotokopi (2 lembar), SIM lama yang masih berlaku dan fotokopinya (2 lembar), surat keterangan sehat jasmani, serta surat hasil tes psikologi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi PNBP untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User