Sep 29, 2026
Nasional

Polres Lampung Selatan Ringkus Pemuda Jateng Pelaku Love Scamming

Tim Tekab 308 Bongkar Modus Pria 20 Tahun Tipu Korban lewat Pacaran Palsu LAMPUNG SELATAN — Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan meringkus MR (

Polres Lampung Selatan Ringkus Pemuda Jateng Pelaku Love Scamming

Tim Tekab 308 Bongkar Modus Pria 20 Tahun Tipu Korban lewat Pacaran Palsu

LAMPUNG SELATAN — Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan meringkus MR (20), pemuda asal Jawa Tengah, dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pekan ini. Pemuda tersebut diduga menjadi otak di balik kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang telah meresahkan warga sejumlah daerah.

Penangkapan berawal dari laporan sejumlah korban yang mengaku kehilangan uang dalam jumlah besar setelah menjalin hubungan percintaan secara daring dengan akun-akun media sosial misterius. Para korban mengaku dijanjikan pertemuan hingga rencana masa depan bersama, namun uang yang dikirim justru raib tanpa jejak.

Modus Operandi: Rayuan Manis hingga Minta Transfer

Dari hasil pemeriksaan awal, MR diduga menjalankan aksinya dengan membuat profil palsu di platform kencan daring dan media sosial. Ia menggunakan foto orang lain serta identitas karangan untuk memikat calon korban, terutama perempuan yang sedang mencari pasangan hidup.

Setelah korban jatuh hati, MR mulai meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya transportasi untuk bertemu, kebutuhan mendesak keluarga, hingga tagihan rumah sakit yang dikarang. Beberapa korban mengaku telah mengirimkan uang hingga puluhan juta rupiah sebelum menyadari bahwa mereka telah ditipu.

Modus yang digunakan pelaku antara lain:

  • Membuat profil palsu dengan foto orang lain di media sosial dan aplikasi kencan
  • Memberikan rayuan manis dan janji-janji hubungan serius kepada korban
  • Meminta transfer uang dengan alasan kebutuhan mendesak atau biaya pertemuan
  • Menghilang begitu setelah menerima uang dari korban
  • Menargetkan korban di luar wilayah agar sulit dilacak secara langsung
"Pelaku memanfaatkan ketidakwaspadaan korban yang sedang mencari jodoh. Ia membangun kepercayaan selama berminggu-minggu sebelum akhirnya meminta uang," ujar sumber di lingkungan penyidikan.

Korban Berasal dari Berbagai Daerah

Tim Tekab 308 masih mengidentifikasi jumlah pasti korban yang menjadi sasaran MR. Dari informasi yang dihimpun, korban diduga tersebar di sejumlah daerah dan tidak saling mengenal satu sama lain. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena malu atau belum menyadari telah menjadi sasaran penipuan.

Penyidik juga sedang menelusuri aliran dana yang diterima pelaku untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Sejauh ini, MR diduga bertindak sendiri dalam menjalankan aksinya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, tangkapan layar percakapan, serta bukti transfer yang mengarah pada rekening pribadi pelaku. Seluruh barang bukti kini disita penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

MR dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun jika terbukti bersalah. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Lampung Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penipuan berkedok asmara di dunia maya. Warga dihimbau tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal secara daring, terutama jika diminta mengirimkan uang.

"Jangan pernah mengirim uang kepada orang yang belum pernah bertemu secara langsung. Jika menerima permintaan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegas pihak kepolisian.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban serupa, diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti percakapan dan transaksi. Langkah ini penting untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah lebih banyak korban berjatuhan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User