Oct 09, 2026
Bisnis

Polisi Hutan 4.500 Jadi 70.000, Ini Hitungan Ekonomi dan Risikonya

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbaru, pemerintah mengumumkan rencana strategis yang cukup mengejutkan pasar: ...

Polisi Hutan 4.500 Jadi 70.000, Ini Hitungan Ekonomi dan Risikonya

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbaru, pemerintah mengumumkan rencana strategis yang cukup mengejutkan pasar: memperbesar jumlah Polisi Hutan (Polhut) dari sekitar 4.500 personel menjadi 70.000 orang dalam rentang tiga sampai empat tahun. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan akan mengajukan kebutuhan pembiayaan program ini melalui APBN. Dalam bahasa sederhana, Polhut adalah aparat pengawas kawasan hutan yang bertugas mencegah pembalakan liar, kebakaran, dan perambahan—fungsi yang selama ini berjalan dengan rasio pengawasan sangat timpang dibanding luas hutan Indonesia yang mencapai sekitar 120 juta hektare.

Jika dihitung cepat, satu personel saat ini rata-rata mengawasi hamparan hutan sekitar 26.600 hektare. Rasio itu setara dengan satu petugas menjaga wilayah lebih luas dari kota Jakarta Selatan. Dengan target 70.000 personel, rasio pengawasan membaik drastis ke kisaran 1.700 hektare per orang, level yang jauh lebih rasional bagi negara dengan hutan tropis terbesar ketiga dunia. Namun pertanyaannya bukan sekadar aritmetika pengawasan, melainkan dari mana dana diambil dan apa dampaknya terhadap fundamental fiskal.

Di Satu Sisi: Belanja Negara untuk Pengawasan Sumber Daya dan Keamanan

Dari perspektif ekonomi pembangunan, penambahan Polhut dapat dibaca sebagai investasi pada aset negara yang selama ini mengalami underinvestment. Kerugian negara akibat illegal logging, tambang ilegal, dan kebakaran hutan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun—angka yang setara dengan belanja beberapa kementerian. Penguatan pengawasan berpotensi menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan, meningkatkan valuasi aset SDA, dan memperbaiki tata kelola di daerah yang selama ini bergantung pada ekonomi ekstraktif.

Kebutuhan pembiayaan pun bisa diproyeksikan. Bila diasumsikan biaya penggajian, pelatihan, perlengkapan, dan operasional lapangan sekitar Rp120–150 juta per personel per tahun, maka 70.000 Polhut membutuhkan ruang fiskal sekitar Rp8,4–10,5 triliun per tahun. Jumlah ini hanya sekitar 0,3–0,4 persen dari total belanja APBN, sehingga secara makro tidak mengancam defisit yang ditargetkan di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Bahkan, ada argumen bahwa program ini menciptakan lapangan kerja langsung di wilayah rural, terutama di Kalimantan, Papua, dan Sumatera, yang justru membantu menahan laju urbanisasi dan menjaga daya beli daerah.

“Penguatan pengawasan sumber daya alam adalah bentuk belanja negara yang menghasilkan pengembalian ekonomi jangka panjang, bukan sekadar belanja konsumtif,” demikian kerangka logika yang biasa dipakai ekonom fiskal untuk menilai program semacam ini.

Di Sisi Lain: Beban Likuiditas, Kualitas Belanja, dan Sentimen Pasar

Kontra-argumennya juga kuat. Pertama, dalam konteks APBN yang masih mengalami tekanan pajak terhadap PDB hanya sekitar 10 persen, penambahan belanja aparat berisiko mengurangi alokasi untuk pos yang lebih produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Setiap rupiah yang dialihkan ke gaji personel berarti hilangnya potensi multiplier effect dari belanja modal. Pasar obligasi negara bisa merespons dengan kenaikan yield SUN jika investor menilai belanja ini memperlebar defisit tanpa sumber penerimaan baru yang jelas.

Kedua, kualitas belanja menjadi sorotan. Pengalaman berbagai program pembentukan unit baru menunjukkan biaya pelatihan, logistik, dan pengadaan senjata api bisa membengkak jauh di atas estimasi. Tanpa tata kelola pengadaan yang transparan, risiko inefisiensi dan kebocoran anggaran meningkat. Ketiga, ada dimensi desain kelembagaan: apakah penambahan personel akan mengikuti jalur Polhut sipil di bawah KLHK, atau beralih menjadi kekuatan paramiliter? Perbedaan ini menentukan struktur biaya dan implikasi tata kelola.

Keempat, dampak terhadap capital outflow. Bila pembiayaan dilakukan lewat utang baru di saat global interest rate masih tinggi, rasio utang terhadap PDB yang kini sekitar 39–40 persen bisa merangkak naik. Indonesia masih di bawah ambang batas aman, tetapi ruang fiskal makin sempit jika terjadi guncangan eksternal. Sentimen pasar terhadap obligasi ritel dan portofolio asing pun sensitif terhadap narasi belanja tidak produktif.

Yang Perlu Diperhatikan dalam Proyeksi APBN 2026

Langkah krusial berikutnya adalah detail teknis: apakah program ini masuk sebagai belanja kementerian/lembaga (K/L) atau dikelola sebagai program prioritas nasional. Jika dikelola melalui KLHK, kementerian itu harus dirombak struktur anggarannya. Jika melalui badan baru, biaya overhead bisa lebih tinggi. Pemerintah juga perlu menjelaskan sumber pembiayaan—penghematan belanja non-prioritas, realokasi subsidi, atau penerbitan SBN baru.

Pada akhirnya, keputusan 4.500 menjadi 70.000 adalah pilihan politik-ekonomi yang beralasan secara lingkungan dan keamanan, tetapi menuntut disiplin fiskal yang ketat. Di satu sisi, negara memperkuat kedaulatan atas SDA dan menjaga aset produktif. Di sisi lain, ruang fiskal bukan tak terbatas; setiap belanja punya biaya kesempatan. Investor dan pelaku pasar akan menunggu angka definitif dalam dokumen APBN—karena dari sana bisa diukur apakah ini investasi strategis atau sekadar aspirasi yang membebani neraca negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User