Sep 14, 2026
Hukum

Polisi Cianjur Tangkap Ayah yang Tega Gagahi Anak Kandung

Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur meringkus seorang pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pace

Polisi Cianjur Tangkap Ayah yang Tega Gagahi Anak Kandung

Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur meringkus seorang pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pelaku diamankan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang.

Aksi bejat tersebut dilancarkan tersangka dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan niradab ini terjadi ketika sang istri tengah mengadu nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

Kronologi Terbongkarnya Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban yang tak lagi sanggup menahan penderitaan fisik dan psikologis akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan sang ayah kepada kerabat dekatnya. Berdasarkan penelusuran reportase di lapangan, berikut rentetan peristiwa penanganan kasus tersebut:

  1. Awal Mula Kejahatan: Tersangka mulai melancarkan perbuatannya sejak akhir tahun lalu, memanfaatkan ketiadaan sang istri di rumah untuk mengintimidasi korban secara langsung.
  2. Intimidasi dan Ancaman: Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di bawah ancaman kekerasan fisik dan verbal agar tidak membocorkan perbuatan tersebut kepada siapa pun.
  3. Pengakuan Korban: Merasa tertekan dan trauma mendalam, korban melaporkan aksi keji sang ayah kepada keluarga dan perangkat desa setempat.
  4. Penangkapan oleh Polisi: Mendapat laporan resmi dari pihak keluarga korban, tim Reskrim Polres Cianjur bergerak cepat membekuk MD di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
"Pelaku mengeksploitasi kondisi korban yang tak berdaya ketika ibu kandungnya bekerja di luar negeri. Kami bertindak cepat menahan tersangka guna mencegah trauma lanjutan serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas," tegas pihak penyidik Polres Cianjur dalam keterangannya.

Modus Pelaku dan Pemulihan Psikologis Korban

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka MD mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum et repertum dari rumah sakit, serta keterangan para saksi yang memperkuat adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Guna memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma psikis berat, kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait memberikan pendampingan khusus:

  • Trauma Healing: Korban mendapatkan pendampingan berkala dari tim psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur.
  • Perlindungan Saksi dan Korban: Memastikan lingkungan yang aman bagi korban selama masa pemulihan dan jalannya persidangan.
  • Bantuan Medis: Memberikan penanganan kesehatan intensif untuk memastikan kondisi fisik korban pascatrauma.

Jerat Hukum Maksimal bagi Pelaku

Atas tindakan biadabnya, tersangka MD kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Cianjur. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Mengingat status tersangka sebagai orang tua kandung yang semestinya menjadi pelindung utama, ancaman hukuman pokok penjara maksimal 15 tahun dapat ditambah sepertiga masa hukuman, sehingga total ancaman hukuman penjara mencapai 20 tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User