Polisi Bongkar Dua Gudang Penimbun Solar Subsidi di Madiun

Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, aparat penegak hukum membongkar aktivitas ilegal penimbunan solar subsidi di dua lokasi g...

Jul 27, 2026 - 22:45
0 0
Polisi Bongkar Dua Gudang Penimbun Solar Subsidi di Madiun

Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, aparat penegak hukum membongkar aktivitas ilegal penimbunan solar subsidi di dua lokasi gudang berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam operasi yang dilaksanakan pada akhir pekan lalu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penimbunan dan perdagangan gelap solar yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor usaha kecil.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian setempat, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat yang tidak lazim di kawasan pergudangan tersebut. “Setelah kami selidiki, benar saja, di dalam gudang itu ditemukan puluhan drum besar berisi solar subsidi serta berbagai peralatan untuk memindahkan BBM,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun. Petugas juga menemukan dokumen yang mengindikasikan adanya transaksi pembelian solar secara berulang dalam jumlah mencurigakan dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kronologi dan Barang Bukti

Operasi ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim intelijen kepolisian di sekitar jalur distribusi BBM di kawasan Madiun. Petugas mencurigai beberapa kendaraan pikap yang hilir mudik tanpa muatan jelas, namun saat kembali dari arah SPBU tampak membawa drum-drum yang tertutup rapat. Setelah dilakukan pengintaian intensif selama tiga hari, polisi berhasil mengidentifikasi dua gudang penyimpanan utama yang diduga menjadi lokasi penimbunan. Saat penggeledahan, petugas mendapati setidaknya 5.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam puluhan jeriken dan drum kapasitas 200 liter. Selain itu, disita pula tiga unit kendaraan pikap yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, serta selang dan mesin penyedot yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tempat penyimpanan.

“Kami juga menemukan catatan penjualan yang menunjukkan bahwa solar ini akan dijual ke sejumlah perusahaan kecil di sektor industri pengolahan kayu dan bengkel-bengkel besar di sekitar Madiun dan Ponorogo,” tambah seorang penyidik. Harga jual kembali solar subsidi ini diduga dipatok sekitar Rp 9.500 hingga Rp 10.000 per liter, jauh di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.800 per liter untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Modus Operandi dan Jaringan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para pelaku yang diamankan di lokasi, modus yang digunakan tergolong sederhana namun sistematis. Para pelaku mendatangi sejumlah SPBU pada jam-jam sepi, seperti dini hari, menggunakan beberapa kendaraan yang berbeda-beda secara bergantian. Mereka membeli solar menggunakan barcode atau QR code dari aplikasi MyPertamina, dengan mengatasnamakan kendaraan yang seharusnya berhak atas subsidi. Untuk menghindari deteksi sistem digital, mereka menggunakan puluhan akun berbeda yang dibuat dengan identitas palsu atau menggunakan data pribadi warga yang dihimpun tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Ini bukan kerja perorangan, melainkan jaringan terorganisasi yang melibatkan pemodal, pengepul, dan sopir-sopir yang bertugas membeli,” jelas seorang petugas kepolisian. Dari pengakuan salah seorang tersangka, setiap hari mereka dapat mengumpulkan sekitar 1.000 hingga 1.500 liter solar dari 4-5 SPBU yang tersebar di Madiun dan sekitarnya. Solar tersebut kemudian ditimbun di gudang sementara sebelum diangkut ke gudang utama menunggu pembeli grosir yang biasanya datang seminggu dua kali.

Yang meresahkan, penimbunan ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir, sehingga diperkirakan volume solar subsidi yang telah diselewengkan mencapai puluhan ribu liter. Para pelaku mengaku bahwa keuntungan bersih per bulan dari kegiatan ilegal ini bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta, tergantung fluktuasi pasokan dan permintaan dari sektor industri lokal yang sering kali kekurangan BBM non-subsidi.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Praktik penimbunan BBM bersubsidi memiliki efek domino yang merugikan banyak pihak. Dari sisi negara, setiap liter solar subsidi yang diselewengkan berarti kerugian yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subsidi energi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil, nelayan, petani, dan pengusaha transportasi umum justru dinikmati oleh segelintir orang yang memperkaya diri sendiri. Pemerintah tahun ini mengalokasikan subsidi BBM mencapai Rp 99,2 triliun, dan kebocoran sekecil apapun dapat mengurangi efektivitas program perlindungan sosial tersebut.

Di sisi masyarakat, terutama di wilayah Madiun dan sekitarnya, praktik penimbunan ini menyebabkan kelangkaan solar di beberapa SPBU yang menjadi incaran para pelaku. Akibatnya, para konsumen yang benar-benar berhak sering kali harus antre panjang atau bahkan pulang dengan tangan hampa. “Kami sudah dua minggu ini sulit dapat solar untuk mesin pertanian. Katanya habis terus padahal baru pagi,” keluh Sunardi, seorang petani di Kecamatan Wungu yang mengeluhkan dampak kelangkaan tersebut.

Selain kelangkaan, kelangkaan BBM subsidi juga memicu kenaikan harga kebutuhan pokok karena biaya transportasi meningkat saat pedagang harus membeli solar non-subsidi atau bahkan solar eceran ilegal dengan harga tinggi. Kondisi ini jelas menggerus daya beli masyarakat kecil dan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan di daerah pedesaan yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

Proses Hukum dan Komitmen Pemberantasan

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal tentang pidana pencucian uang untuk menelusuri aset hasil kejahatan, mengingat praktik ini telah berlangsung lama dengan nilai transaksi yang besar.

Pertamina sendiri, melalui area manager komunikasi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan digital melalui sistem pencatatan transaksi berbasis nomor polisi dan QR code. “Kami sedang dalam proses integrasi data dengan sistem kepolisian untuk mendeteksi anomali pembelian sejak dini,” ujar perwakilan Pertamina. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku penimbunan dan mengamankan subsidi agar benar-benar tepat sasaran.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap kecurigaan aktivitas penimbunan BBM di lingkungan sekitar karena pemberantasan penyalahgunaan subsidi energi memerlukan partisipasi semua elemen. Keberhasilan pengungkapan dua gudang di Madiun ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur dan wilayah lain di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User