Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan BPS per pertengahan 2026, struktur anggaran pendidikan nasional Indonesia terus mengalami penyesuaian signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu kebijakan terbaru yang tengah bergulir adalah rencana pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Langkah ini menimbulkan respons beragam di kalangan ekonom dan pelaku pendidikan.
Kebijakan Pemisahan Anggaran dalam Perspektif Fiskal
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengisyaratkan niat memisahkan komponen MBG dari anggaran pendidikan. Selama ini, program yang digagas sebagai bagian dari visi Asta Cita ini menyatu dalam pos belanja Kementerian Pendidikan. Namun, secara teknis akuntansi pemerintahan, pemisahan ini dianggap perlu untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas belanja negara.
Di satu sisi, pemisahan anggaran ini memungkinkan alokasi yang lebih terukur. Dengan pos terpisah, pemerintah dapat melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas program MBG tanpa tercampur dengan indikator kinerja sektor pendidikan. Di sisi lain, kritikus berpendapat bahwa pemisahan ini berpotensi melemahkan komitmen belanja pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 31.
Secara historis, belanja pendidikan Indonesia telah mengalami kenaikan konsisten. Data BPS menunjukkan rasio belanja pendidikan terhadap PDB mengalami peningkatan dari 3,2 persen pada 2020 menjadi 3,6 persen pada 2025. Namun, komposisi internal antarprogram masih menjadi perdebatan.
Strategi Menutup Kebocoran Pajak dan Cukai
Sebagai kompensasi atas perubahan struktur anggaran tersebut, pemerintah melalui tim ekonomi makro berkomitmen meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan cukai. Strategi utama yang digencarkan adalah penutupan kebocoran yang selama ini menggerus potensi pendapatan negara.
Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat potensi penerimaan yang belum tergali (tax gap) di sektor formal masih mencapai 35-40 persen dari total kapasitas perpajakan. Artinya, terdapat ruang signifikan untuk optimalisasi tanpa harus menaikkan tarif secara langsung. Sementara itu, potensi penerimaan cukai dari produk tertentu juga diidentifikasi masih bocor melalui distribusi ilegal.
Proyeksi tambahan penerimaan dari optimalisasi pajak dan cukai ini ditargetkan mampu menutup defisit anggaran yang mungkin timbul akibat pemisahan MBG. Analis memperkirakan potensi tambahan berkisar Rp50-70 triliun per tahun jika tax compliance meningkat secara substantif.
Dua Perspektif Ekonom terhadap Kebijakan Ini
Dari perspektif pertama, kebijakan ini merupakan langkah positif menuju tata kelola anggaran yang lebih baik. Dengan pemisahan yang jelas, evaluasi program menjadi lebih transparan. Masyarakat dapat melihat secara langsung berapa anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan murni dan berapa untuk program sosial seperti MBG. Hal ini mendukung prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara.
Dari perspektif kedua, kekhawatiran muncul terkait fragmentasi program pendidikan. Beberapa ekonom mengingatkan bahwa integrasi MBG dalam ekosistem pendidikan selama ini memberikan sinergi, terutama dalam hal jangkauan dan implementasi di sekolah-sekolah. Pemisahan berpotensi menimbulkan kompleksitas administratif baru yang justru menggerus efisiensi.
"Pemisahan anggaran perlu dilakukan secara hati-hati. Yang paling penting adalah memastikan tidak ada program yang terpinggirkan dan masyarakat tetap merasakan manfaat," ujar ekonom dari lembaga think tank nasional.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan dinamika pengelolaan fiskal yang kompleks. Diperlukan koordinasi lintas kementerian dan simulasi dampak fiskal secara menyeluruh sebelum implementasi definitif. Keseimbangan antara transparansi anggaran, efektivitas program, dan keberlanjutan fiskal menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Comments (0)