Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per triwulan kedua tahun ini, total aset industri perbankan nasional tercatat sekitar Rp13.000 triliun, mengalami kenaikan year-on-year di kisaran 7 persen. Namun di balik pertumbuhan itu, pangsa aset bank pembangunan daerah (BPD) masih berkisar 5–6 persen dari total industri, jauh tertinggal dari kelompok bank BUMN yang menguasai lebih dari 40 persen dan bank swasta nasional yang memegang sekitar 30 persen. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menilai kesenjangan ini tidak semata-mata lahir dari kinerja, melainkan juga dari ruang gerak yang belum seimbang dibandingkan pemain lain.
Asbanda menegaskan bahwa bank-bank milik pemerintah daerah itu membutuhkan panggung yang setara untuk bertahan di tengah industri jasa keuangan yang makin ramai. Tanpa kesetaraan tersebut, menurut asosiasi ini, BPD akan terus berjalan dengan satu kaki: dituntut tumbuh cepat, tetapi dihadapkan pada sejumlah batasan yang tidak dialami kompetitornya. Pernyataan ini mengemuka di saat persaingan antar bank semakin sengit, ditandai ekspansi agresif bank digital, perebutan dana murah oleh bank swasta, serta konsolidasi yang terus berlangsung di kelompok bank umum.
Posisi BPD di Peta Persaingan
Data perbankan memperlihatkan tren konsentrasi yang makin kuat. Dalam lima tahun terakhir, rasio aset lima bank terbesar terhadap total industri terus menanjak, sementara pertumbuhan kredit BPD masih berada di bawah rata-rata nasional. Kredit BPD tumbuh sekitar 9 persen year-on-year, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit perbankan nasional yang menyentuh kisaran 11 persen. Padahal BPD memegang peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah, termasuk menyalurkan kredit usaha rakyat dan membiayai proyek pemerintah daerah.
Secara fundamental, BPD sebenarnya memiliki keunggulan yang tidak dimiliki bank lain: kedekatan dengan pemerintah daerah, pemahaman mendalam terhadap karakteristik ekonomi lokal, serta basis simpanan yang relatif stabil dari dana pemerintah dan BUMD. Sayangnya, keunggulan tersebut belum sepenuhnya dikonversi menjadi daya saing karena keterbatasan permodalan dan jangkauan layanan digital.
Dua Sisi Perdebatan Kesetaraan
Di satu sisi, argumen Asbanda sulit dibantah. Kesetaraan regulasi akan membuka akses BPD terhadap sumber dana yang lebih murah, mempercepat transformasi digital, dan memperkuat permodalan lewat skema yang selama ini lebih mudah dinikmati bank besar. Ketika likuiditas sedang ketat dan suku bunga acuan masih tinggi, akses terhadap instrumen pendanaan murah menjadi penentu utama kemampuan bank menyalurkan kredit. Jika BPD tertinggal di titik ini, dampaknya tidak berhenti di bank, melainkan menjalar ke ekonomi daerah yang bergantung pada pembiayaan mereka.
Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa kesetaraan tidak boleh datang tanpa syarat. Peningkatan kapasitas harus berjalan seiring perbaikan tata kelola, pengendalian risiko, dan kualitas sumber daya manusia. Tanpa itu, ruang yang lebih luas justru berisiko memicu ekspansi yang tidak sehat, menaikkan rasio kredit bermasalah, dan pada akhirnya membebani perekonomian daerah. Artinya, persoalannya bukan hanya soal peluang, tetapi juga kesiapan internal masing-masing bank.
Regulasi, Likuiditas, dan Transformasi Digital
Dalam kerangka regulasi yang berlaku, sejumlah ketentuan dinilai memberatkan BPD, misalnya kewajiban modal inti minimum yang terus dinaikkan serta aturan terkait bank digital yang lebih mudah dijalankan pemain yang sudah memiliki infrastruktur teknologi besar. Dari sisi likuiditas, BPD juga lebih rentan terhadap capital outflow ketika sentimen pasar memburuk, karena basis nasabahnya lebih terkonsentrasi dibandingkan bank dengan jaringan nasional yang luas.
Untuk menjawab tantangan itu, Asbanda mendorong perlakuan yang proporsional, termasuk fleksibilitas dalam pemenuhan modal, dukungan percepatan digitalisasi, dan ruang kolaborasi antarsesama BPD. Di sejumlah daerah, gagasan konsolidasi antar BPD mulai mengemuka sebagai cara memperbesar skala usaha tanpa bergantung sepenuhnya pada suntikan modal pemerintah daerah.
Proyeksi dan Arah ke Depan
Ke depan, arah persaingan industri perbankan akan semakin ditentukan oleh tiga hal: efisiensi, kapabilitas digital, dan akses pendanaan. Terhadap ketiganya, BPD masih menghadapi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Namun, dengan struktur ekonomi daerah yang terus tumbuh dan dukungan kebijakan yang tepat, peluang BPD untuk mengejar ketertinggalan tetap terbuka.
Para ekonom menilai keberhasilan BPD ke depan tidak akan diukur dari sekadar besarnya aset, melainkan dari kemampuan menjaga pertumbuhan kredit yang sehat, menjaga rasio kecukupan modal, dan menjalankan fungsi sosialnya sebagai penyalur pembiayaan ke sektor produktif di daerah. Proyeksi pertumbuhan kredit nasional tahun ini yang berada di kisaran 10–12 persen memberi ruang bagi BPD untuk ikut menikmati momentum, asalkan kesetaraan yang dituntut benar-benar diikuti penguatan kapasitas dari dalam.
Persaingan yang sengit sejatinya adalah keniscayaan di industri yang sedang bertransformasi. Pertanyaannya bukan lagi apakah BPD mau berubah, tetapi seberapa cepat mereka mampu berubah sebelum selisih kapasitas dengan kompetitor makin melebar. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah BPD tetap menjadi penopang ekonomi daerah, atau sekadar penonton di industri yang digerakkan bank-bank besar.
Comments (0)