Perpres Ojol September: Bocoran Poin dan Dua Sisi Dampaknya

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal terakhir, sektor transportasi dan pergudangan masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi sekitar 4–5 persen terha...

Aug 21, 2026 - 15:35
0 0
Perpres Ojol September: Bocoran Poin dan Dua Sisi Dampaknya

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal terakhir, sektor transportasi dan pergudangan masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi sekitar 4–5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Di dalam sektor inilah transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) menempati posisi yang kian strategis, dengan estimasi jumlah pengemudi aktif yang beredar di industri mencapai 2–3 juta orang di berbagai kota. Dalam konteks inilah rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang dijadwalkan terbit pada September mendatang menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut-sebut telah membocorkan sejumlah poin penting yang akan diatur dalam beleid tersebut, meski rincian resmi masih menunggu pengumuman pemerintah.

Kabar ini muncul di tengah tren meningkatnya sorotan publik terhadap kesejahteraan pengemudi ojol, yang selama bertahun-tahun beroperasi dalam skema kemitraan bersama platform aplikator. Berbeda dengan hubungan kerja formal, status pengemudi ojol selama ini berada di wilayah abu-abu regulasi: di satu sisi mereka bekerja dengan jam panjang dan pendapatan yang fluktuatif, di sisi lain mereka tidak tercakup penuh dalam skema perlindungan ketenagakerjaan konvensional. Perpres ini pun dinilai banyak pihak sebagai upaya menjembatani kesenjangan tersebut sekaligus menjawab tuntutan yang sudah mengemuka sejak lama.

Arah Regulasi dan Isu yang Mengemuka

Sejumlah isu yang selama ini menjadi sorotan diperkirakan menjadi isi utama Perpres tersebut. Pertama, soal tarif layanan. Pemerintah diproyeksikan akan menetapkan formula batas bawah dan batas atas tarif per kilometer yang lebih berpihak pada pengemudi, setelah sebelumnya tarif mengalami kenaikan pada 2023 dan penyesuaian bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Kedua, skema kemitraan antara pengemudi dan aplikator, termasuk mekanisme bagi hasil yang selama ini menjadi sumber keluhan karena dianggap kurang transparan. Ketiga, perlindungan sosial berupa asuransi kecelakaan kerja dan jaminan hari tua, yang diperkirakan akan diwajibkan dengan skema premi yang sebagian ditanggung platform.

Yang tak kalah penting, aturan ini kabarnya juga menyentuh tata kelola data, mekanisme pengaduan, serta sanksi bagi aplikator yang melanggar. Dengan kata lain, arah regulasi ini tidak hanya bicara soal angka tarif, tetapi juga tentang fundamental hubungan industrial di ekosistem ekonomi digital yang selama ini tumbuh sangat cepat namun minim regulasi sektoral yang mengikat.

Di Satu Sisi: Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Pengemudi

Dari sisi positif, kehadiran Perpres ini diyakini mampu memberi kepastian hukum bagi jutaan pengemudi. Seorang pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa selama ini posisi tawar pengemudi sangat lemah karena tidak ada payung regulasi yang mengikat aplikator secara spesifik. "Dengan adanya perpres, setidaknya ada standar minimum yang harus dipenuhi platform, baik dari sisi tarif maupun perlindungan," ujarnya dalam sebuah diskusi publik. Hal ini berpotensi menekan angka keluhan soal pendapatan yang cenderung menurun year-on-year di sejumlah kota besar, seiring meningkatnya jumlah pengemudi baru yang masuk ke ekosistem.

Dari sudut makro, perlindungan yang lebih baik juga berpotensi memperkuat daya beli kelompok pekerja informal, yang porsinya dalam angkatan kerja nasional masih dominan. Jika pendapatan pengemudi mengalami kenaikan yang bermakna, efeknya bisa terasa pada konsumsi rumah tangga, salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi domestik. Sentimen pasar terhadap langkah ini pun cenderung positif pada awalnya, karena menunjukkan pemerintah responsif terhadap persoalan sosial yang berlarut-larut tanpa harus mengorbankan keberlanjutan industri.

Di Sisi Lain: Beban Operasional dan Risiko Efisiensi

Namun, narasi optimistis tersebut tidak boleh menutup risiko di sisi lainnya. Kalangan industri memperingatkan bahwa kenaikan tarif minimum dan kewajiban premi asuransi akan menambah beban operasional aplikator, yang pada gilirannya berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui harga layanan yang lebih mahal. Dalam jangka pendek, hal ini bisa menekan volume permintaan dan mengganggu tren pertumbuhan jumlah transaksi yang selama ini menjadi motor pendapatan platform. Jika permintaan turun, pendapatan pengemudi justru bisa stagnan meski tarif naik—sebuah paradoks yang kerap muncul dalam pasar dua sisi seperti ini.

Risiko lainnya menyangkut pendanaan platform. Sebagian besar aplikator masih mengandalkan suntikan dana investor untuk menutup kerugian operasional, sehingga lingkungan suku bunga global yang tinggi dan tren capital outflow di pasar negara berkembang membuat ruang gerak mereka semakin terbatas. Regulasi yang terlalu kaku berisiko menurunkan minat investor pada valuasi sektor ini, yang bisa berujung pada pengurangan insentif bagi pengemudi. Kekhawatiran serupa juga muncul pada dampak inflasi: komponen transportasi dalam indeks harga konsumen (IHK) merupakan salah satu kelompok yang pergerakannya paling sensitif, sehingga penyesuaian tarif yang signifikan perlu dihitung cermat agar tidak mendorong inflasi year-on-year melampaui target pemerintah.

Proyeksi ke Depan dan Hal yang Perlu Dicermati

Dengan target terbit pada September, waktu persiapan yang tersisa relatif singkat. Koordinasi antar kementerian—mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Keuangan—akan menjadi penentu utama kualitas final aturan ini. Pengamat menilai bahwa keberhasilan Perpres ini bukan diukur dari cepatnya penerbitan, melainkan dari keseimbangan antara perlindungan pengemudi dan keberlanjutan bisnis platform dalam jangka panjang.

Beberapa indikator yang perlu dicermati masyarakat antara lain rasio pembagian pendapatan yang akan ditetapkan, besaran premi perlindungan sosial, serta mekanisme penegakan hukumnya. Jika formula yang dihasilkan terlalu berpihak pada satu kutub, risiko terbesar adalah terciptanya aturan yang baik di atas kertas tetapi gagal di lapangan. Sebaliknya, jika dirancang dengan konsultasi yang matang, Perpres ini bisa menjadi tonggak baru bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia—memberikan perlindungan tanpa mematikan mesin pertumbuhan yang selama ini menjadi salah satu cerita sukses ekonomi nasional.

Pada akhirnya, bocoran poin yang disampaikan Dasco baru merupakan gambaran awal. Publik dan pelaku industri sama-sama menantikan versi final yang diharapkan membawa angin segar, bukan hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi keseimbangan seluruh ekosistem transportasi daring di Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User