Penundaan PPh 22 E-Commerce, Tokopedia dan Shopee Refund Dana Pedagang

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2025, pemerintah resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penjualan pedagang di platform e-commerce hingga ...

Aug 11, 2026 - 08:47
0 1
Penundaan PPh 22 E-Commerce, Tokopedia dan Shopee Refund Dana Pedagang

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2025, pemerintah resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penjualan pedagang di platform e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Merespons keputusan tersebut, dua marketplace terbesar di Indonesia, Tokopedia dan Shopee, menyatakan akan mengembalikan dana yang telah terlanjur dipungut dari para pedagang dengan tenggat maksimal 30 September.

Sebagai konteks, PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut di muka oleh pihak yang ditunjuk—dalam hal ini penyelenggara marketplace—atas penghasilan yang diterima penjual. Skema ini dirancang untuk memperluas basis pajak (tax base) dari ekonomi digital yang tumbuh pesat. Data Bank Indonesia menunjukkan nilai transaksi e-commerce nasional menembus lebih dari Rp 480 triliun pada 2024 dan diproyeksikan terus mengalami kenaikan year-on-year seiring penetrasi belanja daring yang kian dalam di kalangan masyarakat.

Latar Belakang Penundaan: Antara Target Fiskal dan Daya Beli

Keputusan penundaan tidak lahir di ruang hampa. Di satu sisi, pemerintah memerlukan tambahan penerimaan untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menghadapi tekanan defisit. Di sisi lain, daya beli masyarakat dan kinerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—tulang punggung pedagang online—masih berada dalam fase pemulihan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat UMKM berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga beban pajak tambahan dikhawatirkan justru menekan aktivitas ekonomi digital yang selama ini menjadi motor pertumbuhan.

"Penundaan pemungutan pajak di tengah perlambatan ekonomi merupakan sinyal bahwa pemerintah memprioritaskan stabilitas sektor riil ketimbang mengejar penerimaan jangka pendek," ujar seorang pengamat kebijakan fiskal dari lembaga riset ekonomi di Jakarta.

Dua Sisi Kebijakan: Stimulus Likuiditas versus Penerimaan Negara

Pro: Penundaan memberi ruang bernapas bagi jutaan pedagang daring, mayoritas pelaku UMKM, untuk menjaga likuiditas usaha. Dana sebesar 0,5 persen dari omzet yang seharusnya dipotong kini tetap berada di tangan pedagang dan dapat diputar kembali sebagai modal kerja. Dari sisi sentimen pasar, langkah ini meredam kekhawatiran pelaku usaha terhadap kenaikan biaya operasional yang berpotensi menggerus margin keuntungan.

Kontra: Penundaan berarti potensi penerimaan negara ikut tertunda. Dengan asumsi nilai transaksi e-commerce di atas Rp 480 triliun per tahun, tarif 0,5 persen berpotensi menghimpun penerimaan lebih dari Rp 2,4 triliun per tahun. Penundaan hingga Oktober 2026 membuat ruang fiskal—kemampuan anggaran negara membiayai program prioritas—menjadi lebih sempit dalam jangka pendek, terutama ketika tren belanja negara justru meningkat untuk berbagai program strategis.

Mekanisme Pengembalian Dana kepada Pedagang

Tokopedia dan Shopee, selaku pihak yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut, telah memotong sebagian dana pedagang sebelum pengumuman penundaan keluar. Kedua platform kini wajib mengembalikan dana tersebut paling lambat 30 September. Proses refund menuntut sistem administrasi yang akurat agar tidak terjadi selisih perhitungan yang merugikan pedagang maupun menimbulkan persoalan kepatuhan pajak (tax compliance) di kemudian hari.

Bagi pedagang, pengembalian ini bersifat koreksi administratif, bukan penghasilan tambahan. Namun secara psikologis, langkah cepat kedua platform memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap marketplace sekaligus regulator—modal penting bagi keberlanjutan ekosistem perdagangan digital yang sehat.

Proyeksi dan Implikasi ke Depan

Fundamental kebijakan pajak ekonomi digital tetap akan diuji. Pemerintah memiliki jeda waktu hingga Oktober 2026 untuk menyempurnakan sistem pemungutan, memperkuat sosialisasi kepada pedagang, serta memastikan pemungutan tidak mengorbankan pertumbuhan sektor digital. Tren global menunjukkan negara berkembang cenderung menerapkan tarif rendah dengan basis pemungutan luas agar penerimaan optimal tanpa mematikan inovasi dan daya saing pelaku usaha lokal.

Pelaku pasar kini menanti kepastian regulasi pasca-2026. Kepastian hukum menjadi kunci agar valuasi bisnis platform dan keberlanjutan usaha jutaan pedagang tidak terganggu oleh perubahan kebijakan yang mendadak. Bagi pelaku usaha maupun pemangku kepentingan, memantau arah kebijakan fiskal sektor digital menjadi bagian penting dalam menyusun strategi jangka menengah yang berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User