Berdasarkan data BPS/Bank Indonesia/OJK per 30 September 2025, rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), yang kerap disebut sebagai rasio perpajakan (tax ratio), Indonesia masih berada pada level 10,2% year-on-year (perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya) berdasarkan realisasi semester I 2025. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan rasio perpajakan tahun 2024 yang tercatat sebesar 10,4%. Kondisi ini berbanding terbalik dengan tren peningkatan belanja negara, di mana realisasi belanja pemerintah pusat hingga Agustus 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,3% year-on-year. Tekanan fiskal (keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran negara) inilah yang mendorong upaya untuk memperluas basis penerimaan, termasuk melalui penguatan pengawasan terhadap wajib pajak berpotensi tinggi, seperti grup usaha, individu prominent (individu dengan kekayaan atau penghasilan yang signifikan) serta transaksi digital.
Perluasan Basis Penerimaan di Tengah Fundamental Ekonomi
Di satu sisi, penguatan pengawasan pajak dapat menjadi langkah strategis untuk memperbaiki fundamental (kondisi ekonomi jangka panjang suatu negara) perekonomian Indonesia. Dengan rasio perpajakan yang masih di bawah rata-rata negara-negara Asia Tenggara yang berkisar antara 12,0% hingga 16,0% berdasarkan proyeksi Dana Moneter Internasional (IMF) tahun 2025, masih terdapat ruang untuk meningkatkan kepatuhan pajak (kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan) tanpa harus menaikkan tarif pajak secara menyeluruh. Peningkatan penerimaan ini berpotensi digunakan untuk menjaga likuiditas (kemudahan suatu aset untuk diubah menjadi uang tunai) fiskal, menekan defisit anggaran, serta menjaga stabilitas indeks (ukuran statistik yang menggambarkan perubahan suatu variabel ekonomi) harga dan nilai tukar rupiah, khususnya di saat sentimen pasar (pandangan kolektif pelaku pasar terhadap kondisi ekonomi) global masih rentan terhadap gejolak.
Di sisi lain, upaya ini perlu mempertimbangkan risiko capital outflow (arus keluar modal asing dari suatu negara) dan tekanan terhadap valuasi (penilaian terhadap nilai suatu aset atau perusahaan) sektor swasta. Berdasarkan data Bank Indonesia per Agustus 2025, arus modal asing ke pasar keuangan domestik mengalami fluktuasi, dengan capital outflow bersih pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 24,7 triliun pada bulan Agustus 2025, setelah sebelumnya mengalami kenaikan aliran masuk pada beberapa bulan awal tahun. Ketika iklim kepatuhan diperketat secara tiba-tiba, beberapa pelaku usaha dapat menunda ekspansi, menyesuaikan portofolio (kumpulan aset investasi yang dimiliki) mereka, atau mengalihkan sumber daya, sehingga berdampak terhadap likuiditas pasar. Oleh karena itu, penegakan perlu dilakukan secara terukur agar tidak melemahkan sentimen pasar yang saat ini sedang berusaha pulih.
Peran Teknologi dalam Meningkatkan Efisiensi Pengawasan
Salah satu faktor yang memungkinkan penguatan pengawasan dilakukan secara lebih terarah adalah pemanfaatan teknologi dan analisis data. Pertumbuhan transaksi digital di Indonesia terus menunjukkan tren yang kuat, di mana nilai transaksi pembayaran digital berdasarkan data Bank Indonesia mengalami kenaikan sebesar 30,1% year-on-year hingga Juli 2025. Perkembangan ini menciptakan jejak digital (data transaksi yang terekam secara elektronik) yang dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian pelaporan, tanpa harus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh wajib pajak. Penggunaan teknologi ini berpotensi meningkatkan efisiensi, menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak patuh, serta memfokuskan sumber daya pada wajib pajak dengan risiko kepatuhan tinggi.
Namun, di sisi lain, pemanfaatan data dalam skala besar memerlukan pengelolaan yang cermat. Hal ini berkaitan dengan rasio perlindungan data, keamanan siber, serta kepercayaan publik. Tanpa jaminan pengelolaan data yang kuat, upaya peningkatan kepatuhan dapat memicu kekhawatiran di masyarakat, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap sentimen pasar dan partisipasi dalam ekosistem digital. Selain itu, diperlukan kapasitas sumber daya manusia yang memadai untuk menginterpretasikan data secara akurat, agar hasil analisis tidak menimbulkan kesalahan penilaian terhadap wajib pajak.
"Penguatan kepatuhan pajak melalui teknologi harus berjalan beriringan dengan peningkatan transparansi dan perlindungan data. Keseimbangan ini menjadi kunci agar penegakan hukum fiskal tetap mendapat dukungan publik tanpa menghambat inovasi digital."
Implikasi Jangka Menengah Terhadap Perekonomian
Apabila penguatan pengawasan ini berjalan secara bertahap hingga 2027, proyeksi terhadap penerimaan negara dapat memberikan ruang fiskal yang lebih stabil. Ruang ini dapat membantu menjaga rasio utang terhadap PDB Indonesia, yang berdasarkan data Bank Indonesia per Juni 2025 berada pada level 39,0%, tetap berada dalam batas yang aman dibandingkan dengan ambang batas yang umum diperhatikan secara makroekonomi. Stabilitas fiskal ini berperan penting dalam menjaga fundamental ekonomi, menekan tekanan terhadap nilai tukar, serta mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik di tengah ketidakpastian global.
Di sisi lain, dampak terhadap dunia usaha juga perlu diperhatikan. Bagi sektor formal, peningkatan kepatuhan dapat menciptakan lapangan bermain yang lebih setara (level playing field), sehingga pelaku usaha patuh tidak dirugikan oleh persaingan yang tidak sehat. Namun, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang baru bertransformasi ke ekosistem digital, penyesuaian terhadap kewajiban pelaporan dapat menjadi beban administratif. Oleh karena itu, pendekatan yang membedakan berdasarkan skala usaha menjadi penting agar tren digitalisasi UMKM tidak mengalami penurunan, namun tetap terjaga kepatuhannya.
Secara keseluruhan, penguatan pengawasan pajak merupakan langkah yang beralasan secara makroekonomi. Dengan memanfaatkan teknologi, fokus pada wajib pajak berisiko tinggi, serta menjaga keseimbangan antara penegakan dan iklim usaha, upaya ini berpotensi memperkuat fundamental ekonomi tanpa memicu capital outflow yang berlebihan. Namun, keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada kecepatan adaptasi kebijakan, kualitas tata kelola data, serta kepercayaan publik. Jika keseimbangan tersebut dapat dijaga, tren perbaikan rasio perpajakan dapat terwujud secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan likuiditas, valuasi, maupun sentimen pasar yang menjadi penopang stabilitas ekonomi Indonesia.
Comments (0)