Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon

Langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional akhirnya terwujud. Pada Rabu (15/5), pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meresmikan Sistem Registri Unit ...

Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon

Langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional akhirnya terwujud. Pada Rabu (15/5), pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meresmikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sebuah platform terpadu yang menjadi fondasi operasional mekanisme perdagangan emisi di Indonesia. Kehadiran SRUK tidak sekadar menandai pembaruan administratif, melainkan menjadi tonggak penting dalam upaya memobilisasi pendanaan iklim, meningkatkan transparansi, dan memastikan integritas setiap kredit karbon yang beredar di pasar domestik.

SRUK: Lebih dari Sekadar Platform Pendaftaran

Secara teknis, SRUK berfungsi menyerupai "buku besar" digital—sebuah pangkalan data terpusat yang mencatat seluruh proses mulai dari penerbitan, pemindahtanganan, hingga penghentian (retirement) unit karbon. Setiap ton penurunan atau serapan emisi yang diverifikasi akan mendapatkan nomor seri unik, sehingga asal-usul dan kepemilikannya terlacak secara waktu nyata. Hal ini krusial untuk mencegah duplikasi klaim, menjawab skeptisisme global terhadap kredibilitas kredit karbon, sekaligus memenuhi persyaratan Article 6 Persetujuan Paris yang menghendaki sistem pelaporan yang ketat dan transparan.

Registri ini tidak berdiri sendiri. Ia akan terintegrasi dengan sejumlah sistem nasional seperti Sistem Informasi Mitigasi Perubahan Iklim (Sign Smart) dan direncanakan untuk dapat berinteroperasi dengan registri internasional di masa depan. Desain ini memungkinkan Indonesia tidak hanya menjadi pemasok kredit karbon dari sektor kehutanan dan energi, tetapi juga pusat perdagangan yang terhubung ke pasar global.

Konteks Komitmen Iklim dan Peluang Ekonomi

Peluncuran SRUK adalah komitmen yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, di mana target penurunan emisi gas rumah kaca ditingkatkan menjadi 31,89% dengan usaha sendiri, dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030. Untuk membiayai ambisi tersebut, diperlukan investasi besar yang tidak bisa semata-mata bersumber dari APBN. Di sinilah nilai ekonomi karbon berperan—memberi harga pada emisi, sekaligus menciptakan insentif bagi pelaku usaha untuk berinvestasi pada teknologi rendah karbon.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal, potensi nilai pasar karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan di Indonesia bisa mencapai Rp350 triliun per tahun, dengan asumsi harga kredit karbon sekitar US$5–10 per ton CO₂e. Sektor energi, termasuk pembangkit listrik dan transportasi, menambah potensi yang tak kalah besar. Dengan register yang kredibel, harga kredit karbon Indonesia berpeluang naik dan menarik minat pembeli korporasi global yang tengah berburu offset berkualitas tinggi.

Mekanisme: Dari Registrasi hingga Perdagangan

Proyek atau aksi mitigasi yang ingin memperoleh unit karbon harus melewati tahapan validasi dan verifikasi oleh lembaga yang terakreditasi. Setelah itu, unit karbon dicatat di SRUK. Terdapat dua mekanisme utama perdagangan: perdagangan emisi melalui bursa karbon bagi sektor yang wajib mematuhi batas atas emisi (cap-and-trade), dan offset sukarela di mana entitas membeli kredit karbon dari proyek di luar sektor wajib. Peraturan OJK Nomor 14/2023 telah mengatur perdagangan karbon melalui bursa, sementara Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menjadi landasan nilai ekonomi karbon.

Bursa Karbon Indonesia, yang diluncurkan pada September 2023, kini telah memiliki infrastruktur registri yang solid. Dengan SRUK, setiap sertifikat pengurangan emisi (SPE) dapat langsung tercatat, membuat transaksi lebih efisien dan likuid. Total volume transaksi di bursa karbon tercatat masih terbatas pada awal tahun 2024, namun dengan beroperasinya registri ini, proyeksi peningkatan likuiditas dalam dua tahun ke depan cukup optimistis.

Tantangan Integritas dan Partisipasi

Kendati demikian, tantangan mendasar belum sepenuhnya terurai. Beberapa pihak masih meragukan metodologi penghitungan baseline dan risiko kebocoran (leakage), terutama pada proyek berbasis lahan. Pengawasan ketat terhadap Lembaga Validasi dan Verifikasi menjadi prasyarat agar unit karbon yang dicatat benar-benar merepresentasikan pengurangan emisi tambahan (additionality). Pemerintah telah mengisyaratkan akan menerbitkan standar nasional dan menerapkan sanksi bagi proyek yang terbukti melakukan overestimasi.

Di sisi lain, partisipasi swasta masih perlu digenjot. Sosialisasi intensif dan insentif fiskal—seperti potongan pajak penghasilan bagi perusahaan yang membeli kredit karbon untuk offset emisi domestik—dapat menjadi katalis. Pelaku UMKM dan petani kecil juga diharapkan bisa terlibat melalui proyek karbon komunitas, sehingga manfaat ekonomi terdistribusi lebih merata.

Dukungan Internasional dan Prospek ke Depan

Sejumlah lembaga multilateral telah menyatakan kesiapan mendukung pengembangan pasar karbon Indonesia. Norwegia, melalui kerja sama REDD+, menyediakan pendanaan berbasis hasil, sementara Bank Dunia lewat Forest Carbon Partnership Facility ikut mendanai kesiapan sistem MRV. Dengan SRUK, Indonesia kini memiliki posisi tawar lebih kuat dalam negosiasi transfer kredit karbon antarnegara.

Ke depan, SRUK diharapkan menjadi backbone bagi ekosistem bursa karbon yang likuid dan terpercaya. Integrasi dengan sistem pemantauan emisi industri secara real-time akan semakin memperkuat akurasi data. Apabila diimplementasikan secara konsisten, registri ini dapat mengubah tantangan perubahan iklim menjadi peluang ekonomi baru yang berkelanjutan bagi Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User